PELANGGARAN HAM DAN GEREJA DALAM SITUASI KEHIDUPAN RAKYAT PAPUA
Kebudayaan suku bangsa Papua yang mendiami provinsi paling Timur wilayah Indonesia ini berbeda dengan kebudayaan suku-suku bangsa lain di Indonesia, karena mempunyai karakteristik suku dan budaya yang sangat khas. Budaya hidup orang Papua berbeda dengan budaya hidup luar suku Papua yang ada di Papua dan luar pulau Papua. Perbedaannya nampak pada beberapa hal cultural, misalnya karakteristik, tatanan sosial adat, gaya bahasa, bercocok tanam dsb. Sebut saja keunikan cultural orang Papua adalah bahwa karakternya keras dan sekaligus polos, sedangkan suku-suku lain di Indonesia pun masing-masing berbeda. Sebab setiap suku masing-masing mempunyai ciri khas budaya atau nenek moyang yang berbeda. Norma-norma adat pun masing-masing suku berbeda, bahkan memiliki keunikan tersendiri. Dan ciri khas yang dimilikinya itu adalah suatu tradisi yang harus diakui bersama untuk ditaati oleh masyarakat yang ada.
Selain itu juga sistem kepala suku masih ada. Perintah apapun dari kepala suku dapat dituruti rakyat. Suara seorang kepala suku adalah suara berwibawa dan terhormat dalam lingkungan masyarakat adat, sehingga kebijakan-kebijakannya sangat dihargai dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat adat. Perintah apapun dapat dipatuhi sesukunya, jika kebijakannya sesuai norma-norma adat yang berlakunya, bahkan oleh suku-suku non pribumi.
Bagi rakyat adat, budaya sangat bermanfaat dalam kehidupan, sebab melalui/dengan budaya, manusia dilahirkan, dididik, dibesarkan, diberi inspirasi baru untuk mengenal dunia baru, untuk berkembang menjadi manusia yang dewasa dalam segala hal untuk beradaptasi dalam dunia luar. Manusia ada dan berkembang karena budayanya (hidup mulai berkembang dari budaya). Dengan ini berarti, budaya setempat adalah alat kontrol perkembangan dan pertumbuhan seseorang (manusia) ke depan yang lebih cerah dengan menemukan hal-hal baru. Namun, tradisi dan pandangan (ideoligi tradisional) semacam ini kadang disatu pihak dianggap mempengaruhi/mematikan masa depan anak cucunya, maka dianjurkan dan dipaksa untuk mengikuti moderinisasi dengan meninggalkan tradisi/ideologi lama tersebut diatas. Maka terjadilah kekuasaan strukrural baru dalam perkembangan dunia. Rakyat mulai mengenal dunia baru dengan struktur masyarakat yang baru. Sementara pihak yang berbudaya mempertahankan prinsip budayanya, maka sangat sulit untuk memisahkan manusia berbudaya dengan dunia baru yang beradaptasi, sebab sudah menjadi bagian dari hidup dan perkembangan kepribadian seseorang tergantung pada keterikatan budayanya atau tradisi nenek-moyangnya. Sebelum mengenal budaya luar atau perkembangan baru, sesorang harus mengenal dan menghayati makna budayanya sendiri, agar budaya luar dapat diterima dengan baik dan bisa mencapai ramalan-ramalan perkembangannya.
Disinilah terjadi pertentangan/konflik antara budaya lama (tradisional) dengan budaya baru (modern). Sehingga yang kadang banyak terjadi adalah pemaksaan terhadap budaya tradisional oleh situasi modern, tanpa melihat tatanan yang terjalin dalam masyarakat adat itu. Oleh sebab itu, munculah berbagai macam teori, argumen, pandangan terhadap budaya lama yang masih berpegang (tradisional) dan juga budaya modern yang ingin merubah adat-kebiasaan oleh kedua pihak tersebut. Hal ini, banyak masyarakat belum menyadarinya, sehingga kadang menafsirkan bahwa kita harus mengikuti budaya modern saja, tanpa melihat asal-usul budaya tradisional yang menjadi awal pribadi terbentuk.
Meskipun setiap suku di Indonesia yang kebudayaannya masing-masing berbeda satu dengan yang lain, namun setiap kebudayaan masyarakat itu mempunyai sifat-hakekat yang universal, karena kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari sikap dan tindakan manusia serta kebudayaan itu selalu dibutuhkan manusia dan diwujudkan pula dengan tingkah laku hidup manusia (terselenggarakan dalam sikap dan tindakan manusia dalam hidupnya). Perwujudan kebudayaan itu dibawah payung norma-norma adat yang berlaku di masyarakat (didalam suku itu) dan disepakati bersama untuk ditaatinya, sehingga dapat menghindar dari tindakan-tindakan yang dilarang bersama dan dapat melakukan perbuatan dan kegiatan yang diizinkannya atau layak dijalankannya . Tradisi kehidupan semacam ini, untuk suku bangsa Papua Barat masih sangat ketat karena norma-norma adat masih dituruti dan ditaati setiap suku-suku pribumi. Situasi hidup seperti itu mereka mengalami bahagia dan sejahtera serta merasakan keutuhan dalam keluarga dan suku setempat. Namun kebudayaan semacam ini semakin hari semakin hilang dalam budaya baru atau situasi perkembangan jaman modern.
Dan disisi lain, budaya kesejahteraan kehidupan itu tidak dirasakan dan dialami masyarakat karena pembangunan di daerah tidak disesuaikan dengan kebudayaan setempat. Bahkan masyarakat berpikir kebudayaannya/ciri khasnya orang Papua tiada lagi dan norma-norma adat pun juga tidak ditaati lagi, justru karena pengaruh-pengaruh luar yang masuk di lingkungan masyarakat dan juga pembangunan yang penuh dengan kebohongan, ketidakadilan, penindasan, pemerkosaan, penganiayaan, intimidasi, pembunuhan dan lain sebagainya yang membuat masyarakat tidak sejahtera, sehingga identitas budayanya merasa hilang begitu saja dan sulit diterima budaya luar. Itulah yang disebut dengan kelompok “etnosentris”, yakni kelompok masyarakat yang mempertahankan budayanya sendiri, dan budaya luar sulit diterimanya, karena mengganggu keutuhan budayanya. Biasanya mempertahankan budayanya karena dinilai sangat penting dan bermanfaat dalam kehidupannya. Maka eksosentris sangat sulit masuk dan menyesuaikan dalam budaya etnosentris. Dan sebaliknya bahwa budaya luar memiliki keinginan yang ketat untuk mengubah dan memperbaiki budaya setempat, namun kelompok etnosentirme tidak menerimanya. Disitulah muncul kehilangan penghargaan dan penghormatan terhadap budaya manusia yang telah ada dan dipatuhinya. Maka muncul sebuah pertanyaan: mungkinkah selama pergantian pemerintahan lama ke pemerintahan baru, masih belum mampu menyesuaikan pembangunan dengan budaya suku setempat dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyakarat?. Sebab etnosentrisme budaya sangat kuat dalam tatanan kehidupan rakyat Papua dan juga tentunya di daerah lain di Nusantara ini.
Sementara itu sumber daya alam (SDA) yang ada di perut Tanah Papua ini diharapkan agar pemerintah Indonesia harus memajukan pembangunan disegala hidup dan jaman untuk mensejahterakan rakyat dan memperkuat setiap budaya masyarakat, namun harapan ini tidak tercapai. Hal ini terjadi karena, hasil kekayaan alam Papua di bawah ke pusat dan juga mengekspor ke luar negeri, maka sampai saat ini pembangunan tersendat-sendat di daerah, jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Bukan hanya itu saja namun masih juga yang ditinjau dari sektor lain yang memang dilakukan namun tidak demikian. Dan masyarakat daerah merasa dimiskinkan dan dibodohi diatas tanahnya/negerinya sendiri. Meskipun masyarakat harapkan agar ingin hidup yang lebih layak dan sejahtera. Sementara itu juga terjadi penebangan kayu secara liar, masuk perusahan secara ilegal, penyiksaan dan pembunuhan masyarakat (society) secara tidak wajar karena kadang dicap sebagai anggota OPM (GPK: versi Indonesia) di hutan dan lain sebagainya. Apakah dengan tindakan demikian masyarakat dapat sejahtera ?. Tentu tidak. Situasi seperti ini mengundang kemarahan, kebencian masyarakat terhadap kekuasaan budaya yang menghancurkan kehidupan manusia. Hak ulayatnya diambil begitu saja dan hak-hak hidup dan martabatnya di rendahkan bahkan dimusnakan jiwa dari dunia, justru sikap dan tindakan pemerintah pusat, karena hukum yang ada di negara ini kurang diterapkan di daerah dan penyesuaian dan perlindungan terhadap budaya setempat belum maksimal, karena budaya sangat mempengaruhi hukum yang diterapkan itu dan sebaliknya, hukum sangat mempengaruhi budaya setempat dalam rangka memperbaharui dan membangun norma-norma yang dianutnya. Budaya bukan hanya norma-norma adat atau tradisi lama yang diakui masyarakat setempat, melainkan budaya disetiap aspek kehidupan yang berhak dan wajib dimiliki oleh setiap manusia, misalnya budaya religius yang dimiliki oleh setiap orang atau juga budaya pendidikan untuk mengasah karakternya. Apakah budaya-budaya semacam ini diterapkan sesuai dengan cara pemahaman masyarakat ?. Penyebab utama terjadi pelanggaran HAM di Tanah Papua adalah pemaksaan diri eksosentrisme dalam etnosentrisme. Masuknya budaya luar ke dalam budaya setempat untuk ingin merubahnya yang sangat sulit diterima oleh masyarakat mengakibatkan hancurnya budaya etnosentrisme, sehingga tumbuh dan berkembang benih-benih ketidakadilan, pembodohan, perendahan martabat dst dalam kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya sebagaimana diketahui bersama bahwa perlindungan atas hak-hak hidup manusia secara umum termuat dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterbitkan tahun 1948. Isi kandungan deklarasi tersebut terbagi atas empat tonggak utama. Tonggak pertama mengenai; hak-hak pribadi, termasuk didalamnya adalah hak persamaan, hak hidup, kebebasan, kesamaan, dan sebagainya. Kedua mengenai; hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok sosial. Ketiga adalah; hak kebebasan sipil dan politik. Keempat mengenai; hak yang dilaksanakan dalam bidang ekonomi dan sosial.
Di negera Republik Indonesia ini, keempat tonggak diatas ini sangat dilindungi dan diatur oleh undang-undang nasional yang diakui masyarkat dan negara-negara lain. Bahkan juga telah diatur masing-masing budaya (norma-norma adat), agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dapat terjamin dan terlindung dari segala bentuk kekerasan dan sekaligus menghindar dari berbagai tragedi sosial dalam hidup bermasyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia ini, sangat jelas makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuhnya pada beberapa pasal mengenai hak-hak pribadi manusia. Dan nilai-nilai dan makna yang terkandung didalamnya itu dapat dihayati dan diamalkan dalam hidup masing-masing, agar dalam kehidupan setiap individu maupun hidup bersosial dapat terlindungi dan terjamin dari segala macam bentuk yang membahayakan jiwa manusia, sehingga terciptalah kehidupan yang aman, damai, dan makmur. Misalnya butir sila kelima dari Pancasila disebutkan ‘keadilan sosial’. Dengan ini, nilai-nilai martabat manusia dapat terwujud dengan utuh/baik. Dan supaya cita-cita bangsa dapat tercapai dengan baik atau maksimal, maka diharapkan setiap warga negara menjamin dan menjaga serta melindungi hak-hak asasi pribadi dari kekerasan-kekerasan social.
Walaupun demikian, dalam perjalanan sejarah politik negara Republik Indonesia, puluhan tahun rakyat Papua Barat telah mengalami berbagai macam kekerasan yang ditinjau dari sudut pandang pelanggaran hak-hak hakiki yang dimiliki oleh masyarakat Papua. Hampir diseluruh daerah Papua, masyarakat hidup dalam kewaspadaan dan ketakutan, serta tekanan kekuasaan politik. Kehidupan mereka dihiasi dengan konflik-konflik atau kasus-kasus kemanusiaan yang menghancurkan hidupnya dan membawa pemecahan keutuhan rakyat Indonesia. Selain itu juga, negara Indonesia dibanjiri dengan berbagai macam tragedi yang bernuansa SARA yang mencoba atau menguji kemampuan negara, untuk menyelesaikan dan memecahkan setiap persoalan yang sudah terjadi di Nusantara ini. Dan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang terjadi seperti di Aceh, Papua Barat, di Timor-Timur dan di beberapa daerah lainnya di Indonesia yang masih saja terjadi di tengah hidup masyarakat Indonesia. Ini merupakan tantangan berat bagi negara kita untuk tetap mempertahankan, menjamin dan melindungi nilai-nilai dasar manusia yang tercakup dalam hukum nasional di negara Indonesia yang notabene hukum negara Indonesia di buat oleh orang Indonesia sendiri. Oleh sebab itulah, Negara Indonesia dipandang gudang masalah (problems) oleh pihak luar Indonesia dan kadang mendapat kritikan dari berbagai negara dibelahan dunia ini, agar memperbaiki diri secara menyeluruh.
Jika demikian, penguasa melakukan kekerasan pada warga sampai kini pun masih saja sering terjadi di negara-negara yang kehidupannya demokrasinya belum berkembang. Daerah Aceh sampai daerah Papua menjadi saksi bisu saat darah para pembela HAM dan rakyat tak berdosa membasahi Nusantara. Meskipun wacana peradilan HAM telah bergulir, prakteknya masih jauh dari harapan masyarakat, khususnya para korban. Pemerintah belum serius menyelesaikan akan problem kekerasan tersebut secara adil. Sehingga kekerasan tetap berlangsung mengisi berita sehari-hari, sebab akar masalahnya tidak diselesaikan secara tepat dan adil.
Pada tahun 1996, negara Indonesia mulai dilanda dengan “krismon” (krisis moneter) yang disebabkan oleh tiga pilar dosa kekuasaan politik selama sekian tahun. Ketiga pilar dosa yakni Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tanpa melihat dan berkepentingan pada perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta melindungi dan menjamin setiap warga negara yang sedang mangalami penderitaan, kekerasan dan kejahatan. Padahal jika negaranya demokratis, maka perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat kekuatan yang seoptimal untuk terikat secara yuridis. Kita harus mengakui bahwa dibelahan Eropa perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) paling maju dibanding di Benua Asia, khususnya di negara Indonesia ini. Setelah terjadi demokrasi, maka Indonesia tidak lagi dikuasai oleh rezim militer Soeharto. Namun pada kenyataannya yang terjadi adalah pemerintahan sekarang masih belum mampu mengatur langkah-langkah dan teknik yang cukup bagi perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan dan perlindungan bagi orang-orang yang sedang mangalami penderitaan kejahatan serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM (pelaku kejahatan) di meja hijau sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Karena mulai rezim Soeharto (masa Orde Baru) kepada B.J. Habibie, kemudian ke Abdurahman Wahid (alias: Gusdur) dan kepada Megawati Soekarno Putri, masih belum menunjukan warna dan prestasi yang menggembirakan seluruh warga negara dalam menegakkan hukum nasional yang adil dan bijaksana.5
Sebab itu, untuk mengatasi persoalan pelanggaran HAM, tentu pemerintah membutuhkan bantuan dan dukungan dari pihak lain, selain kekuasaan yang dimiliki negara, misalnya organisasi-organisasi non pemerintah (ornop) yakni Gereja, Els-HAM, dan lainnya yang setidaknya dapat mengusulkan bentuk-bentuk pemecahan masalah tragedi kemanusiaan sesuai visi dan misinya masing-masing.6
Karena yang dapat dipercaya dan diakui masyarakat selama ini adalah lembaga-lembaga non pemerintah yang langsung mengalami dan merasakan bersama di tengah dunia gejolak atau konflik kemanusiaan untuk membela hak-hak masyarakat, misalnya Gereja dalam tugas perutusannya dengan berani mewartakan atau menyampaikan kebenaran-kebenaran yang dikehendaki Allah kepada setiap orang, agar yang mengalami korban kekerasan merasakan dan menghirup udara baru/segar di tengah umat yang majemuk ini dan juga ditengah perkembangan modern yang sangat mempengaruhi kehidupannya.
Pengalaman atau sejarah tercatat bahwa situasi di tanah Papua selama ini terjadi banyak peristiwa yang bernuansa didalam hidup bermasyarakat disetiap sektor yang dijalaninya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa peristiwa pelanggaran HAM baik pelanggaran HAM Berat maupun pelanggaran HAM ringan bukan kriminal biasa yang terjadi di daerah (wilayah) Papua dan daerah lain. Pelanggaran HAM berat adalah kasus pelanggaran HAM di Abepura-Jayapura, kasus Uncen berdarah (1998), Pembunuhan Massal di Mapenduma (1999), kasus Nabire berdarah (1999), kasus Manokwuari (24 September 1999), Peristiwa penembakan di Biak (6 Juni 1998), kasus tahun 1995, peristiwa Punjak Jaya (2010), dan Peristiwa di Timika serta peristiwa Dogiyai 13 April (2011). Semua peristiwa penembakan yang dibunuh masyarakat yang tak bersalah dengan diberi cap/meterai sebagai anggota GPK/OPM oleh aparat militer dan polisi. Pada hal yang korban kekerasan adalah masyarakat biasa (awam) yang bukan anggota/warga TPN/OPM. Dibunuh masyarakat awam yang tidak tahu menahu mengenai posisi organisasi itu adalah tindakan biadaab atau tidak manusiawi. Maka bisa dikatakan/disimpulkan bahwa Papua sebagai salah satu tempat terjadinya tragedi kemanusiaan dengan kekerasan fisik dengan sengaja. Ada dua jalur pembunuhan yang terjadi di Papua. Jalur pembunuhan pertama adalah: pembunuhan yang ‘terstruktur’. Jalur pembunuhan terstruktur memakan proses panjang (waktu yang lama) dan persiapan yang sangat matang untuk menyelesaikannya ketika ada ketepatan dan kesesuaiannya dengan situasi dan kondisi program tersebut. Ini berarti hal ini biasanya dilakukan secara tersusun, sistematis dan terencana dalam program kejahtan tersebut. Program ini terutama dipraktekkan terhadap para kaum intelektual (orang terpopuler) dalam setiap elemen yang ada, misalnya tokoh masyarakat/adat, tokoh agama ataupun yang memiliki kedudukan terpenting di pemerintahan. Contoh-contoh korban konkrit adalah penculikan dan pembunuhan misterius alumni STFT-FT Drs. Obeth Badii BA. MA. sebagai tokoh Gereja, Kasus penculikan dan pembunuhan tokoh adat: Theys Hiyo Eluay, Arnol Up, seorang intektual Papua dan masih banyak korban secitra ini. Kasus-kasus ini diduga masyarakat bahwa kasus-kasus ini merupakan tindakan terencana dari pihak yang melakukan/mempraktekkan pemusnahan kaum inteketual Papua.
Sedangkan jalur pembunuhan yang kedua adalah: pembunuhan ‘kilat atau langsung’ oleh TNI/POLRI untuk menghabiskan nyawa seseorang atau masyarakat yang tak berdosa/bersalah. Jalur kedua ini biasanya mengorbankan banyak orang (dilakukan terhadap banyak orang atau masyarakat umum) dan pada umumnya dipengaruhi atau disebabkan oleh situasi dan kondisi setempat tanpa melihat dan mengetahui maksud dan tujuan situasinya (misalnya gerakan massa atau demonstrasi-demonstrasi yang menuntut agar kehidupannya harus diperhatikan). Dalam peristiwa jalur kedua ini biasanya yang korban adalah rakyat sipil. Disamping kedua jalur tersebut diatas terjadi diskriminasi, penganiayaan, penindasan dan penyiksaan secara paksa, ketidakadilan, pemerkosaan dan masih banyak lagi yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM yang dilakukan secara paksa dan tidak adil. Jika demikian, manusia dijadikan sebagai seekor binatang yang harus dihabiskan/dipunahkan dari dunia ini oleh pandangan orang yang ingin melakukannya/mempraktekkan tindakan biadaab ini. Dengan pengalaman-pengalaman hidup yang menjijikan dan sangat-sangat menyakitkan seperti ini, hak-hak pribadi dan martabatnya telah dihancurkan oleh oknum yang seharusnya bertanggungjawab, namun tidak demikian atas tindakannya. Sehingga kasus kemanusiaan (pelanggaran HAM di tanah Papua Barat) menjadi luka batin dihati setiap pribadi rakyat dalam kehidupan selanjutnya. Sebab kasus pelanggaran HAM selama ini masih belum dituntaskan melalui jalur hukum yang berlaku. Pelaku tindak kejahatan tidak diadili di meja hijau secara adil dan tepat. Apalagi lebih menyakitkan hati masyarakat Papua adalah kasus penculikan dan pembunuhan secara misterius tokoh adat masyarakat Papua: Theys H. Eluay, sekaligus sebagai Ketua PDP (Presedium Dewan Papua) yang sampai saat ini pun belum dituntaskan secara signifikan. Kapan diselesaikan kasus-kasus ini oleh Negara?. Kapan pelaku utama (konseptor kejahatan) dan para pelaksana diadili di meja hijau? Bagaimana proses penyelesaiannya? Mungkin ini hanya permainan oknum tertentu untuk mempermainkan manusia dan menghabisi jiwa manusia lain yang tak bermusuhan dengannya. Kasus Theys ini bias saj diselesaikan namun tentu saja akan terjadi penimpangan dan ketidakadilan, bahkan kasus tersebut disebut kriminal biasa. Masih banyak kasus yang dinyatakan sebagai kriminal oleh aparat keamanan di Papua. Dengan kasus-kasus kemanusiaan ini menjadi sejarah ingatan sepanjang hidup, karena sangat menyakitkan dan sungguh sudah menjadi luka batin bagi rakyat Papua Barat, sebab itu kini masyarakat menantikan dan merinduhkan suatu kedamaian, keadilan dan kebenaran.7
Dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi yang ditinjau dari bidang pendidikan, ekonomi, budaya, dan bidang-bidang lain yang terikat dengan kehidupannya, karena berhak dan wajib dimiliki setiap individu tanpa ada unsur paksaan (coercion) dari pihak mana pun juga tanpa ada unsur larangan. Apalagi di hilangkan/dimusnakan dari dirinya oleh pihak lain. Yang harus dibuat adalah mendukung dan membangun bersama setiap sektor yang harus dilalui dalam hidupnya dan yang sudah menjadi hak dan kewajiban manusia.
Berangkat dari itu semua, dalam masa reformasi masyarakat mulai bersuara, menyampaikan isi hatinya, keluh-kesahnya yang terpendam selama masa sentralisasi itu dengan maksud untuk ingin bebas dari semua tindakan kejahatan, ingin mencoba mengangkat martabat yang telah direndahkan dengan berbagai macam gejolak kemanusiaan, ingin mengangkat hak-hak dasar yang telah di rendahkan dan dihabisi dengan kekuatan fisik, bahkan bersuara untuk ingin hidup mandiri, yakni lepas dari negara Indonesia (alias ’Merdeka’) dan menolak otonomi khusus yang ditawarkan periode ke dua dari Jakarta. Harapan ini dinantikan bukan hanya oleh masyarakat Papua, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia, terutama daerah-daerah yang pernah terjadi gejolak kemanusiaan, sehingga ingin lepas dari Indonesia, misalnya Aceh, dan Riau. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mengapa Papua Barat mau Merdeka (free) atau mengapa Papua ingin lepas dari NKRI dan menolak otonomi khusus oleh rakyat Papua ? Jika ada tuntutan sedemikian, maka luka-luka batin masyarakar sipil di Papua semakin parah. Lalu yang menyembuhkan luka itu adalah siapa ? Yang dapat memerdekaan/membebaskan masyarakat korban adalah siapa ? Dan dengan cara apa ? Juga dalam bentuk apa ? Karena negara Indonesia masih belum memberikan hasil yang seoptimal mungkin. Di dalam situasi demikian, Gerejalah yang menjadi harapan masyarakat sebagai penghibur, penyembuh luka batin dan penyelamat dari kekerasan kemanusiaan ini dan yang mencari keadilan dan kebenaran bagi semua orang. Karena Gereja berperanan penting didalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Papua dalam tugas perutusannya. Itu sebabnya Gereja mau tidak mau menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai kehendak Allah untuk mengangkat hak-hak yang melekat pada manusia ketika manusia dalam situasi yang menyulitkan. Gereja harus melindungi dan menjamin serta meneguhkan nilai-nilai luhur manusia sebagai ciptaan Allah. Karena itu para beberapa Petugas Gereja di tanah Papua ikut berjuang untuk membela dan melindungi masyarakat Papua yang sedang mengalami kekerasaan kemanusiaan. Namun demikian, Gereja dicoba kemampuan tugasnya untuk melindungi hak-hak hakiki manusia agar tidak lagi terjadi pelanggaran HAM dan tindakan biadaab ini, tidak terulang lagi pada hari berikutnya ditanah Papua serta manusia jangan saling membunuh dan menyiksa tetapi bertobat atas tindakan. Sehingga Gereja berusaha dan berjuang dalam berbagai macam teknik, misalnya dalam bentuk sikap atau pernyataan, pewartaaan, dalam bentuk tulisan, artikel, laporan, seruan lewat surat kabar, mengirim surat kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindak-lanjuti dan tidak melakukan hal yang sama secara sengaja maupun tidak sengaja karena jiwa manusia lebih bernilai dihadapan Allah dari ciptaan lainnya. Dan karena Allah ingin manusia hidup bersaudara dan berdamai. Itu sebab tugas Gereja adalah harus menegakkan kehendak Allah itu dalam segala situasi di bumi Papua.
Seiring dengan itu, kadang Gereja dipolitisir terhadap fungsi atau kegiatan yang dijalankan di tengah umatnya. Dan dianggap bahwa Gereja mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Papua untuk lepas dari NKRI, Gereja pun ikut campur tangan dalam tugas dan tanggungjawab organisasi lain di Papua. Namun anggapan-anggapan ini salah. Sebab Gereja memiliki norma-norma yang harus ditekuni dan dipatuhi dalam lingkungan masyarakat. Gereja harus terlibat politik moral, tetapi politik kekuasaan dilarang Gereja universal dan yang memang bertentangan dengan ajaran Kristus. Gereja hanya membela hak-hak pribadi manusia sebagai ciptaan Allah. Gereja hanya berpihak pada kaum yang lemah, yang tertindas, yang dibunuh untuk membela martabat manusia dan membebaskan masyarakat dari segala macam bentuk kekerasan. Sehingga Gereja adalah salah satu lembaga untuk menjalankan tugas tersebut itu, sebagaimana yang telah dilakukan Yesus Kristus, yakni: menyelamatkan kaum lemah dan tertindas serta mencari solusi yang baik bagi semua manusia. Karena tanpa Gereja (Agama) manusia hidup dalam kekacauan, kegelapan, kekerasan dan ketidakadilan. Gereja hadir di antara manusia untuk mendamaikan dan menyelamatkan dengan mengajarkan dan menyampaikan kebenaran-kebenaran Allah kepada semua orang, siapa pun dia orangnya, agar mewujudkan kebenaran Allah dalam hidup sesuai kehendak Allah, agar dia mengalami dan merasakan keamanan dan ketenangan serta kedamaian di tengah sesama manusia di dunia ini. by berbagai sumber (TINUS PIGAI)
Selengkapnya...