U.U PERLINDUNGAN TKI/TKW TAK BERGUNA DI NKRI

Rancangan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri telah disahkan oleh DPR pada sidang paripurna pada tanggal 29 September 2004. Menyusul pengesahan R.UU tersebut, namun selama 7 tahun terus terjadi berbagai masalah TKI di luar negeri diantaranya adalah “Armayeh Binti Sanuri (20), TKW asal Pontianak yang disiksa majikannya di Madinah, Arab Saud” Senin (31/1/2011)di detik news. Itulah bukti dari tidak kejelasan dalam menerapkan sistem pemerintahan NKRI dan sampai kapanpun tidak akan dapat diatasi Kasus-kasus TKI dengan cara penipuan, pemerasan, penganiayaan, pelecehan oleh pemerintah dengan alasan telah mengeluarkan surat perlindungan buat TKI/TKW yang kini terada diluar negeri dan lain sebagainya itu. Namun tentunya semua itu akibat dari 3 poin yang masih mempertahangkan dalam kehidupan bangsa dan negara (NKRI) yakni: 1.pengangguran dan kemiskinan,2. kebodohan, 3. kesewenangan dan ketidakadilan, yang diciptakan terus menerus oleh pemerintah NKRI terhadap bangsanya itulah yang terjadi kasus penyiksaan terhadap TKW di Arab Saudi. Disini saya akan kupas satu persatu dari ketiga poin ketidakjelasan oleh negara tersebut diatas yaitu:

1. Pengangguran dan Kemiskinan

Pengangguran dan kemiskinan adalah saudara kembar. Daerah sumber TKI/TKW pada umumnya daerah yang tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinannya tinggi. Tidak adanya prospek untuk dapat bekerja dengan penghasilan yang cukup untuk hidup layak di daerahnya, mendorong mereka memberanikan diri untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Mereka bukan tidak tahu resiko yang akan dialami, baik dari segi phisik, ekonomi maupun sosial. Dari segi phisik, resikonya dapat berupa pelecehan, penganiayaan sampai pembunuhan. Dari segi ekonomi resikonya berupa penipuan, pemerasan, perampokan. Dari segi sosial resikonya berupa pisah dengan keluarga dan saudara untuk jangka waktu lama yang dapat menimbulkan dampak pada berbagai masalah sosial keluarga.

Semua resiko di atas mereka tahu, tapi karena kemiskinan yang menghimpit dan mendera mereka secara berkepanjangan, mereka nekat mengadu nasib mencari pekerjaan di luar negeri dan pemerintah siap menambakan devisa dalam negeri.

2. Kebodohan

TKI/TKW untuk tenaga kasar dan penatalaksana rumah tangga, pada umumnya pendidikannya rendah. Kadang-kadang sekolah dasarpun tidak tamat. Ketrampilannyapun tidak seberapa. Sebagian selalu dilatih di Balai Pelatihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), tetapi pelatihannya belum berbasis kompetensi. Kadang-kadang malah hanya dilatih bagaimana menjawab soal uji kompetensi yang sebenarnya juga bukan jaminan mutu sehingga dapat dimengerti bila kemudian banyak terjadi kasus penganiayaan dan kecelakaan sebagai akibat dari kejengkelan majikan dan tidak kompetennya TKI. Itulah hasil kebodohan pemerintah negara yang dipaksakan TKI/TKW keluar negeri tampah U.U perlindungan itu hanya untuk mendapatkan komisi penjualan manusia dari negara ke negara lain (migrasi) itu.

3. Kesewenangan dan Ketidakadilan

Kesewenangan dan ketidak adilan ini telah menjadi ciri kas dari NKRI. Tengok saja perbedaan perlakuan terhadap pencuri ayam dan pembobol bank. Ironisnya pemerintah yang mestinya melindungi yang lemah malah lebih mengutamakan pelayanan kepada yang kuat. Dalam kaitannya dengan TKI ke luar negeri, kenapa yang dikenai berbagai pungutan, baik resmi maupun tidak resmi hanya TKI/TKW ?. Kenapa TKI ahli dan terampil di bidang pertambangan, telekomunikasi, penerbangan, perhotelan dan sebagainya bebas dari pungutan ?. Bagaimana pula dengan TKI ilegal ? mereka tidak kena pungutan, tetapi kalau ada masalah di luar negeri seperti diatas, ditangani dengan menggunakan dana dari pungutan TKI/TKW legal. Adilkah ini ? Adilkah penanganan TKI/TKW yang tidak mempunyai daya tawar yang diserahkan kepada kepada mekanisme pasar yang menganut hukum siapa yang kuat dialah yang menang ? itulah sifat NKRI saat ini.


Katanya U.U Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri telah kuat dalam penerapan,tetapi nyatanya tidak ada pengawasan yang ketat dari dalam negeri. Hal ini suatu nilai pemanfaatan kepentingan oleh pemerintah NKRI ,sebab telah terbukti bahwa U.U Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri tersebut justru menambah mata rantai dan simpul-simpul KKN yang lebih banyak,maka masalah2 TKI/TKW diluar negeri seperti yang kita saksikan di:( http://www.detiknews.com/read/2011/01/31/030621/1556747/10/dpr-tuntut-perlindungan-pemerintah-terhadap-tki?9911022) ini tak akan pernah berhenti dalam kehidupan bangsa di NKRI hingga akhir Zaman.
. Kecuali..................................................................................................................................................................?
by. beberapa sumber (Tinus P)

Ditulis Oleh : Unknown ~ harapan-diri.blogspot.com

Artikel U.U PERLINDUNGAN TKI/TKW TAK BERGUNA DI NKRI ini diposting oleh Unknown pada hari Minggu, 30 Januari 2011. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.