FAKTA

Saya telah mengikuti istoris berdirinya republik indonesia semenjak saya di lahirkan hingga saat ini, sehingga faktor utama yang saya kutip disini, membentuk berdirinya Republik Indonesia, 17 Agustus 1945, itu bukan karena kesamaan budaya, bahasa, maupun agama. Kalaulah memang budaya dan bahasa yang menjadi landasan utama, tentu saja Papua bisa gabung dengan PNG kemudia pulau2 lain yang ada di indonesia pun demikan. Sebagai perbandingan, budaya dan bahasa negara-negara di Eropa pada dasarnya tidak banyak berbeda. Budaya serta bahasa misalnya, barangkali lebih memiliki kemiripan dibandingkan dengan budaya serta bahasa PNG dan papua. Agama juga bukanlah faktor yang menginspirasi terbentuknya Republik Indonesia. Jika ternyata Islam adalah dipeluk oleh hampir 90% penduduk Indonesia, hanya menjadi faktor yang selanjutnya dimanfaatkan saja (secara positif maupun negatif).

saya lontarkan pertanyaan bahwa lalu , apa sebetulnya yang melandasi terbentuknya Republik Indonesia? Belanda! Belanda-lah yang membentuk Republik Indonesia, yang menyatukan
Indonesia sekarang dalam satu kesatuan secara administratif. Kemudian yang paling utama belandalah yang membentuk rasa kebersatuan di antara tokoh-tokoh Indonesia pada saat itu, justru saat itulah terjadi penindasan, penganiyaan ,pemerkosaan, dan pembunuhan terutama terhadap rakyat papua di seruh tanah papua di pulau papua dan pulau lain di indonesia., sehingga secara nasional terjadilah Kesamaan Nasib (buruk) yang menjadi faktor utama memicu rasa perjuangan bersama. Di samping itu- ternyata rakyat papua dan masyarakat pulau lain di Indonesia memiliki kemiripan budaya dalam tingkatan- tingkatan
tertentu.

Ketidakadilan dan Ketertindasan Penyebab Separatisme

Sejak tegaknya RI, memang tidak pernah berhenti dari berbagai permasalahan yang terus menyempit, termasuk persoalan 'separatisme': keinginan untuk memisahkan diri dari RI. Gejala pemisahan diri sedikit mereda pada era orde baru, karena tekanan yang sangat represif dari pemerintah yang dikuasai militer, serta pembentukan opini dan pembodohan informasi melalui kontrol yang sangat ketat pada semua lini informasi. Namun, beberapa daerah terus bergolak, terutama papua barat dan Timor-Timur juga Aceh, yang berujung dengan merdekanya Timor Timur begitu pemerintahan orde baru berakhir.

Apa yang melandasi pemisahan daerah-daerah di Indonesia? Secara sederhana
hanya ada 2 hal : Ketidakadilan dan Ketertindasan. Pemimpin-pemimpin negara indonesia memang stupid karena telah Merusak Landasan Utama Terbentuknya Negara Indonesia
ini! Apa itu? Kesamaan Nasib! Pemimpin-pemimpin Negara indonesia ini, karena kerakusannya, kesewenang-wenangannya, serta rasa primordialisme picik (yang tidak akan pernah diakui!) telah memperlakukan rakyat-rakyat di seluruh Indonesia terutama rakyat papua secara tidak adil selama puluhan tahun! Dan bukan itu saja, tetapi sekaligus mereka telah melakukan! Kejahatan-kejahatan yang berjalan Hampir Sepanjang Republik ini Berdiri nampaknya tidak dapat tolelir lagi!

Kerakusan dan kemakmuran pemimpin-pemimin Indonesia, secara umum telah memperlakukan Ketidakadilan terhadap seluruh masyarakat Indonesia terutama penduduk masyarakat papua. Namun perilaku Primodialisme pemimpin-pemimpin yang didominasi oleh Etnis Jawa, tidak bisa dipungkiri, karena telah menempatkan daerah-daerah luar Jawa sebagai Objek Pemerasan Ketidakadilan yang menimpa luar Jawa bukan saja hanya karena unsur makmuran tetapi juga perilaku pemimpin dari etnis Jawa yang primordialis, yang menguras sumber daya luar Jawa untuk kepentingan Jawa, dengan dalih Keadilan Bagi Segenap Rakyat dan Wilayah Indonesia terutama Rakyat dan Wilayah Papua Barat.

Sementara pemimpin-pemimpin luar Jawa, yang bercokol tidak bisa berbuat
banyak, karena :

Takut,Lemah,!
Ikut Menikmati Kekuasan,
terbodohi oleh dalih keadilan bagi segenap rakyat dan wilayah Indonesia Terutama
Rakyat Papua barat.

Bagaimana ceritanya papua yang dulu terisi/penuh kekayaan sumberdaya alam disbanding pulau atau wilaya lain terutam pulau Jawa
sekarang semua keyaan yang telah ada di pulau papua bisa ancurkan di bawah pimpinan Negara, yang berasal dari pulau jawa? Bagaimana ceritanya kualitas sumber daya manusia
papua barat, yang kuat,dan gaga dari Jaman pra Belanda hingga zaman pergerakan di atas
kualitas manusia Jawa - nyatanya dari tingkat pendidikan, kesehatan,ekonomi sekarang
bisa tertinggal? Apakah benar karena orang-orang Jawa lebih cerdas? Dan
Bangsa papua lebih bodoh? Tidakkah kita perhatikan bahwa papua barat tak pernah gabung dalam pergerakan pembebas republic Indonesia dari tangan belanda, apakah itu benar?

Masih terdengar hingga saat ini suara pengamen di pinggir trotoal jalan raya khususnya dari pulau jawa bahwa Sayang cita-cita NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat ini telah dikhianati dan diludahi oleh pemimpin-pemimpin primordial, korup, tidak adil, penindas, pembunuh, dan tidak bermoral diatas tanah dan negaranya sendiri!

Terdengar ceritera istoris pembebasan republic Indonesia dengan papua bahwa, papua barat tak termasuk dalam kategori republik Indonesia dan papua sangat beda jahu dengan masyrakat luar papua terutama pulau jawa, tetapi masyarakat papua dan wilayah papua dalam kehidupannya terus terjadi penindasan, kekerasaan, pembunuhan selama puluhan tahun hinnga saat ini. Sehingga jika mahasiswa papua mengaspirasikan semua perbuatan oleh militer yang di control oleh pemimpin-pemimpin Negara Indonesia di tanah papua demi kemakmuran hidup bagi dirinya, sehingga mahasiswa papua yang selalu membela tidak keadilan dari pulau jawa melalui aksi demo di pinggir jalan raya, di atas jembatan, didalam bis-bis berteriak sampai
suara parau? Itu saja selalu dapat ancaman oleh niliter Indonesia. Kedian kesalaan militer Indonesia selalu mengalabuhi denganseribu macam alasan.

Lalu siapa dan apa penyebab semua ini? Betul orang papua sekarang memang banyak
yang melawan, pemalas tapi intinya adalah: Ketidakadilan dan Primordialisme
terselubung, yang tidak akan pernah diakui oleh Negara dibawah pimpinan presiden berasal dari pulau jawa! Secara mencolok ratusan, ribuan, bahkan jutaan pegawai pemerintahan dan militer, di seluruh pelosok luar Jawa, adalah etnis Jawa. Lihat kantor-kantor di Provinsi atau Kabupaten Kita masing-masing pada sasarannya di papua, pejabat militer, kepolisian di daerah . Alasan asimilasi dan pembauran antar etnis dimanfaatkan oleh Primordialisme Terselubung! (disadari atau tidak, diakui atau tidak !) bukankah sering kita dengar bahwa provinsi atau kabupaten mana yang tenaga putra daerah belum, maka tenaganya 'didatangkan' dari Jawa, penghinaan luar biasa! Sejak kapan orang luar Jawa sebodoh itu? Tidak mampu memimpin bangsanya sendiri? Sejak Republik Indonesia ditangan mereka! Kalaulah kita orang luar Jawa, Orang papua bodoh, kenapa tidak mereka ajari jadi pintar, karena kita bersaudara? Toh kita punya duit banyak untuk belajar, karena sumber daya alam yang kaya. Tapi kenyataannya, Jawa dibangun lebih, luar pulau jawa terutama papua diperas banyak; Etnis Jawa diberi kekuasaan dan kesempatan dengan dalih kebodohan mamusia-manusia terhadap luar Jawa terutama kepada msyarakat papua di tanah papua. By JOS ADI CONDROH (TIN’S P).
Selengkapnya...


Sejarah masuknya Freeport di Papua Barat adalah sejarah kelam atas Manipulasi Politik terhadap PEPERA yang tidak adil, Pencurian Sumber Daya Alam Papua, Perampasan Hak Adat, Pelanggaran HAM, Perusakan Lingkungan dan Pembunuhan Nilai-nilai Demokrasi yang merupakan bentuk nyata dari sebuah PENJAJAHAN!!!
-----------------------------------------------------
Freeport-Rio Tinto dan Pelanggaran HAM rakyat Papua.

Manipulasi politik yang terjadi antara Multi National Coorparaion (MNC) terhadap negara-negara dunia ketiga menjadi sebuah kenyataan sejarah yang saat ini telah menunjukan betapa buruknya peran enonomi kapitalistik terhadap situasi politik, situasi social-budaya, perusakan lingkungan hidup dan situasi pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap rakyat di negara-negara tersebut. MNC memiliki peran dalam hal mempengaruhi kebijakan sebuah regime yang berkuasa dan bahkan mendikte kehendak-kehendak ekonomi-politiknya kepada negara-negara tersebut. Adalah AS dan Uni Eropa yang secara ekonomi dan politik saat ini sedang merajai pasar modal internasional dengan konsepsi pasar modal atau yang lebih sering disebut sebagai jamannya Neo-Liberalisme. Oleh karena itu, sebagai salah satu Multi National Coorporation (MNC) yang ada di Indonesia, PT.Freeport-Rio Tinto juga hadir dengan membawa semua petaka politik, ekonomi dan HAM bagi rakyat Papua.

Sejak 1962, melalui New York Agreement, sudah jelas terlihat kepentingan ekonomi-politik Barat (AS) sangat berperan secara politis terhadap upaya memasukan Papua ke wilayah Indonesia dengan jaminan terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam di Papua yang kaya mineral, pertambangan, energi dan kehutanan serta perikanan. Melimpahnya cadangan tembaga, emas, gas alam dan uranium, menjadikan negara-negara dunia pertama (AS dan UE) memiliki kepengtingan langsung terhadap wilayah-wilayah tertentu yang memiliki Sumber Daya Alam melimpah, dalam konteks ini Papua memiliki makna ekonomi dan politik yang kemudian harus menjadi korban keserakahan negara-negara barat dengan pemerintah Indonesia sebagai komprador nomor wahid.

Sejak tahun 1967 PT Freeport Indonesia telah menambang di Tembagapura, sudah 40 tahun lebih proses pencurian hak rakyat Papua terjadi. Sejak tahun 1977 terjadi pelanggaran HAM secara sistematis yang dilakukan secara sadar oleh pemerintah Indonesia (baca TNI) dengan dukungan penuh PT Freeport Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah Indonesia lalu memberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) di Papua, sejak tahun 1978 – 5 Oktober 1998, walau secara resmi DOM telah dicabut pada tahun 1998 tetapi kenyataan berbicara lain, penambahan pasukan, pembukaan lembaga-lembaga ekstra-teritorial baru di Papua dan pembunuhan terhadap tokoh Papua Merdeka, Theys Hiyo Eluay pada tahun 2001 adalah bukti nyata dimana represifitas TNI atas rakyat Papua bukannya menyurut bahkan sebaliknya semakin meningkat intensitasnya.

Hanya segelintir rakyat Papua yang diuntungkan. Lainnya hanya mendapat manfaat yang sedikit selama pembangunan konstruksi pada tahap awal. Akibatnya rakyat Papua, khususnya Amungme dan enam suku lainnya diseputar Freeport, melakukan pemberontakan karena frustasi pada tahun 1977 dan meledakkan jalur pipa, pasukan keamanan melakukan penyerangan balik. Kebun-kebun dan rumah-rumah dihancurkan, beberapa orang Amungme dibantai dan dibunuh, berbagai kejadian ini hanya untuk mengenang sebuah peristiwa tahun 1977 di sekitar lokasi Freeport. Secara resmi pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa jumlah orang yang meninggal pada peristiwa 1977 di Tembagapura adalah sebanyak 900 jiwa, tetapi angka dilapangan menunjukan data dua kali lipat lebih banyak dari angka-angka resmi pemerintah Indonesia tersebut.

Apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia dan Freeport soal kejadian tahun 1977 itu? Retorika mereka tetap saja sama, yakni dengan menekankan pentingnya integrasi nasional dan pembangunan ekonomi di Papua. Integrasi nasional? Arti sebenarnya dari itu adalah sebuah invasi dan dominasi orang kuat dari luar di Papua. Ekonomi pembangunan? Artinya itu adalah pendudukan, pemaksaan dan pencurian sumber daya rakyat Papua yang kemudian dimanifestasikan dengan pelanggaran-pelanggaran HAM rakyat Papua yang berada diseputar daerah konsesi Freeport Indonesia.

Ekonomi pembangunan dan integrasi nasional adalah bungkus dari program pengayaan dan penguatan aparat keamanan dan perusahaan transnasional seperti Freeport. Hasil dari program itu adalah kemakmuran luar biasa pihak luar, yang di sisi lain adalah juga kemiskinan luar biasa bagi rakyat Papua dan tentu saja pemerkosaan terhadap hak-hak rakyat Papua oleh TNI sebagai alat Negara Indonesia yang difasilitasi secara utuh oleh PT. Freeport-Rio Tinto.

Yang kehilangan adalah penduduk asli Melanesia di Papua, termasuk warga Amungme. Lahan-lahan hak ulayat adat telah dirampas dan kemakmuran rakyat disedot. Rakyat Papua sungguh tidak memiliki hak hukum, politik, dan sumber daya ekonomi atas penyingkiran itu. Pembangunan ekonomi dan integrasi nasional telah membuat Papua seperti daerah jajahan atau pendudukan bagi aparat dan segelintir elit di Indonesia, menjadi miskin dan minoritas yang lemah di atas Tanah Papua sendiri.

Setiap pengembangan pertambangan Freeport Indonesia, terjadi gangguan lebih jauh terhadap kehidupan rakyat Papua, khususnya Amungme dan tujuh suku lainnya diseputar areal pertambangan PT.Freeport Indonesia. Contoh, pada tahun 1980, pemerintah Indonesia dan Freeport menempatkan beberapa warga Amungme di sebuah dataran rendah dan mendorong mereka melakukan budi daya tanam yang jauh dari daerah asal. Hanya beberapa tahun setelah penempatan itu, 20% dari anak-anak Amungme meninggal karena penyakit malaria. Sebabnya, sebagai penghuni dataran tinggi, mereka memiliki kerentanan terhadap penyakit yang ada di dataran rendah. Dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan Amungme tidak pernah dimonitor dan ditelaah.

Keterlibatan PT. Freeport-Rio Tinto dalam menyediakan fasilitas bagi pelaku pelanggaran HAM di Mimika, telah dibuka oleh Uskup Muninghof tahun 1995. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) segera membentuk tim untuk meneliti kebenaran laporan itu. Tapi, negara tidak pernah menggunakan kekuasaanya untuk memberi sanksi pada pelaku pelanggaran HAM termasuk PT. Freeport-Rio Tinto yang menyediakan sarananya.

Pencaplokan tanah adat, pelanggaran HAM, penghancuran tatanan adat, perusakan dan penghancuran ibu bumi, perusakan lingkungan hidup, penghancuran sendi-sendi ekonomi rakyat, dan pengingkaran eksistensi orang Amungme, adalah fakta yang dirasakan penduduk pegunungan tengah Papua, dimana operasi tambang Freeport berlangsung. Tidak heran jika frekuensi protes terus dilakukan rakyat Papua untuk menentang ketidakadilan yang rakyat Papua rasakan. Bahkan patut diduga, salah satu kontributor menguatnya tuntutan merdeka rakyat Papua dari Republik Indonesia adalah akumulasi kemarahan rakyat Papua terhadap kehadiran Freeport serta sokongan yang diberikan pemerintah dan militer terhadap perusahaan itu.

Freeport-Rio Tinto dan Bisnis Militer (TNI)

TNI sebagai salah satu kekuatan politik di Indonesia, sejak Orde Baru berkuasa, telah menjadi kaki tangan regime bagi kepetingan kekuasaan. Jendral Soeharto memakai TNI dalam kekuasaan selama 32 tahun yang kemudian diakhiri dengan kebangkitan gerakan rakyat Indonesia pada tahun 1998, melalui proses reformasi, yang antara lain menuntut dikuranginya peran politik militer Indonesia atas sipil, pelanggaran HAM diberbagai wilayah dan kebiasaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada birokrasi pemerintahan. Sebagai instutusi yang paling berpengaruh, TNI juga memiliki kemampuan untuk memaksakan kehendak kepada pihak-pihak pemilik modal.

Menurut PT Freeport-Rio Tinto, Freeport-McMoran Copper and Gold Inc., mencantumkan dalam laporannya, TNI/Polri maupun Pemerintah Indonesia selalu meminta perusahaan yang berada di wilayah Timika tersebut, menyediakan dukungan logistik dan infrastruktur mengingat jauhnya lokasi dan keterbatasan pembangunan di Papua. Tahun lalu, dana yang telah disetor PT Freeport-Rio Tinto untuk TNI mencapai Rp 50 milyar. Tahun 2001, mencapai Rp 41 milyar untuk 2300 personel. (Baca Harian Kompas: Jumat, 14 Maret 2003, 12:05 WIB). Belakangan diperoleh informasi terbaru bahwa pada tahun 2003, TNI sebagai institusi, menerima dana operasional bagi pengamanan PT. Freeport-Rio Tinto sebanyak Rp. 50 Milyar. Sebuah nilai uang yang fantastis.(1)

PT Freeport-Rio Tinto (PTFI), tahun 2002, mengeluarkan biaya sebesar 7 juta dollar AS untuk dukungan penyelenggaraan keamanan di perusahaan pertambangan itu. Tahun sebelumnya, mereka mengeluarkan biaya sebesar 5,8 juta dollar AS. Anggaran itu dialokasikan untuk prasarana, pengadaan pangan dan kantin, perumahan, bahan bakar, perjalanan, perbaikan kendaraan, tunjangan untuk menutup biaya-biaya insidentil dan administrasi, serta program bantuan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh TNI dan Polri. Kepala Dinas Penerangan Umum Puspen TNI Letkol (Inf) DJ Nachrowi menyatakan bahwa dana sebesar 7 Juta Dolar AS yang disebutkan oleh manajemen PT.Freeport-Rio Tinto itu belum termasuk uang saku yang diberikan kepada setiap petugas keamanan sebesar Rp 350.000 per bulan. Untuk pengamanan PTFreeport-Rio Tinto, TNI menugaskan satu batalyon (sekitar 700-800 personel) prajuritnya, belum ditambah satuan-satuan an organik dari TNI yang ditempatkan disana, secara keseluruhan jumlah personil TNI yang berada di Tembagapura (seputar daerah Konsesi PT.Freeport-Rio Tinto) adalah sebanyak 3000 personil.

Freeport-Rio Tinto dan Perusakan Lingkungan

PT. Freeport-Rio Tinto telah merubah bentang alam. Gunung Yet Segel Ongop Segel (Grasberg) jadi lubang raksasa sedalam 700 m, padahal gunung ini dikiaskan sebagai kepala ibu bagi Suku Amungme, yang sangat menghormati wilayah keramat itu. Danau Wanagon, sebagai danau suci orang Amungme juga hancur, karena dijadikan tumpukan batuan limbah (overburden) yang sangat asam dan beracun. Freeport juga mencemari tiga badan sungai utama di wilayah Mimika, yaitu Sungai Aghawagon, Sungai Otomona dan Sungai Ajkwa sebagai tempat pembuangan tailing (limbah pasir dan hasil produksi). Lebih dari 200.000 ton tailing dibuang setiap harinya ke Sungai Aghawagon, yang kemudian akan mengalir memasuki Sungai Otomona dan Sungai Ajkwa. Partikel tailing yang tidak mengendap di kemudian ikut mengalir sampai ke Laut Arafura. Dari sebuah studi menggunakan citra satelit Landsat-TM ditemukan bahwa pada tahun 2000, tailing dari operasi pertambangan tersebut telah mengkontaminasi wilayah daratan seluas 35.820 hektar, sementara Laut Arafura telah terkontaminasi seluas 84.158 hektar.

Pada tanggal 4 Mei 2000 terjadi longsoran tumpukan batuan limbah di tempat pembuangan di Danau Wanagon yang menewaskan 4 pekerja sub-kontraktor Freeport. Kejadian jebolnya Danau Wanagon ini adalah yang ketiga kalinya, sejak kejadian Juni 1998 dan luapan lumpur akibat gempa tanggal 20-21 Maret 2000. Penggunaan Danau Wanagon menjadi tempat penimbunan limbah batuan sejak awal memang tidak memenuhi syarat, karena daya dukungnya yang tidak mampu menerima tumpukan limbah batuan dari produksi harian PTFI yang berskala lebih dari 200.000 ton per hari, bahkan akan ditingkatkan sampai 300.000 ton per hari. Kerentanan daerah tersebut juga sangat tinggi yang disebabkan oleh aktivitas seismic serta curah hujan yang mencapai 3-6 meter per tahun. Resiko lingkungan yang begitu besar ini sesungguhnya sudah diketahui PTFI sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL, namun hal ini seolah diabaikan dengan menerapkan pengelolaan lingkungan yang tidak memadai.

Selain memiliki resiko lingkungan yang begitu tinggi, danau yang tadinya begitu cantik dan sangat khas ini, sesungguhnya juga memiliki nilai keramat bagi suku Amungme. Danau Wanagon bagi masyarakat Amungme merupakan isorei (rumah laki-laki), yaitu tempat bersemayamnya arwah-arwah suku Amungme yang sudah meninggal dunia. Sehingga apabila danau tersebut dirusak secara otomatis merusak dan membunuh manusia yang berada di situ. Mereka meyakini pula bahwa selama ini isorei pula yang memberkahi mereka hingga selalu memperoleh rejeki atau keberuntungan. Sehingga dengan dijadikannya tempat pembuangan limbah batuan, otomatis nilai keramat tersebut akan tercemar. Dengan demikian penggunaan Danau Wanagon menjadi tempat penimbunan limbah batuan telah melanggar Konvensi ILO 169 mengenai Bangsa Pribumi dan Masyarakat Adat di Negara-negara Merdeka.

Insiden serupa terjadi pada tanggal 9 Oktober 2003 yang lalu, dimana kali ini longsor terjadi di daerah tambang terbuka Grasberg. Pada insiden ini 8 orang pekerja harus kehilangan nyawa. Insiden-insiden tersebut seharusnya merupakan dasar bagi pemerintah untuk memberikan sanksi berat bagi PTFI atas kelalaian yang telah menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Pernyataan PTFI yang ‘menyalahkan’ kondisi cuaca tidak dapat dijadikan dasar alasan PTFI untuk menghindari sanksi tindak pidana lingkungan, karena sesungguhnya kondisi alam tersebut sudah diketahui oleh PTFI.

Dari sudut pandang lain, kapasitas produksi PTFI yang luar biasa besar juga menjadi penyebab semakin buruknya kualitas lingkungan karena daya dukung lingkungan setempat tidak mampu menenggang beban pencemaran yang disebabkan oleh operasi PTFI.

Kontrak Karya (Contract of Work) yang Tidak Adil

Sejak awal, pemerintah Indonesia bersikap oportunis dan bahkan mendukung Kontrak Karya Freeport-Rio Tinto atas daerah konsesi penambangan di Papua yang masih menjadi wilayah sengketa. Sengketa Rakyat Papua dengan Freeport-RioTinto terjadi sejak awal penandatanganan Kontrak Karya tahun 1967, Pemerintah Indonesia (orde baru) sebagai komprador Amerika Serikat sepenuhnya mendukung upaya ini. Sebagaimana diketahui, penambangan emas dan tembaga di perut bumi Papua adalah kegiatan pertambangan mineral pertama di Indonesia di masa kekuasaan rejim Orde Baru. Jenderal Soeharto sebagai presiden RI, menempuh langkah-langkah spekulasi dalam bidang hukum dan politik, untuk mendukung investasi asing di tanah Papua yang pada akhirnya menjadikan Papua sebagai korban sejarah kepentingan politik dan ekonomi AS maupun pemerintah Indonesia yang mendapat untung dari situasi politik ini.

Tiga bulan setelah diundangkannya UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, pemerintah serta merta bertindak sebagai badan hukum privat menandatangani Kontrak Karya pertambangan dengan Freeport Indonesia Incorporated, suatu perusahaan asing yang didirikan dibawah ketentuaan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Kontrak Karya yang ditandatangani pada bulan April 1967 ini yang kemudian dikenal dengan sebutan Kontrak Karya Generasi ke I.

Kontrak Karya tersebut dibuat sebelum penentuan pendapat rakyat Papua untuk bergabung dengan Indonesia (PEPERA). Kontrak Karya juga dibuat sebelum dunia internasional mengakui Papua Barat menjadi bagian dari Indonesia. Terlepas dari polemik sah tidaknya PEPERA dan proses penggabungan Papua ke wilayah Indonesia, tetapi fakta di Papua hingga saat ini sebagian besar rakyat Papua tidak mengakui intergrasi Papua ke wilayah Indonesia dan masih terus melakukan perlawanan terhadap pengoperasian PT. Freeport-RioTinto.

Pengiriman Team 100 dibawah pimpinan Thom Beanal pada awal Tahun 1999 untuk meminta kemerdekaan Papua kepada Presiden BJ Habibie, Musyawarah Besar (Mubes) Tahun 2000 yang diorganisir oleh Lembaga Musyarah Adat (LMA) Papua sampai pada pelaksanaan Kongres Nasional Papua Ke-II pada Tgl 29 Mei – 4 Juni 2000 di Jayapura dimana semua komponen rakyat Papua bersatu dan menyatakan sikap politiknya dan beberapa hasil-hasil resolusinya adalah bukti dimana rakyat Papua telah muak dengan neo-kolonialisme di bawah todongan senjata dan juga keserakahan multi national coorporation Freeport-RioTinto yang terus mencengkeram dan menggerogoti isi bumi Papua Barat diatas penderitaan rakyat Papua sebagai pemilik sahnya.

Dengan demikian, sejak awal hingga saat ini, rakyat Papua tetap berpendirian bahwa Kontrak Karya pertambangan Freeport-RioTinto tidak sah karena dibuat oleh PIHAK YANG TIDAK BERDAULAT ATAS WILAYAH YANG DIPERSENGKETAKAN. Selain itu Kontrak Karya penambangan Freeport-RioTinto juga dibuat tanpa ada keterlibatan sedikitpun rakyat Papua. Tidak ada diskusi, pelibatan/peranserta, bahkan tidak ada konsultasi untuk mendengar pendapat rakyat Papua atas rencana kegiatan penambangan PT. Freeport-RioTinto yang akan beroperasi diatas Tanah Papua tersebut.

Dalam konsideran salinan Keputusan Presidium Kabinet No. 82/EK/KEP/4/1967 pada diktum mengingat terlihat bahwa landasan utama pembuatan Kontrak Karya penambangan Freeport Indonesia adalah UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan bukan ketentuan tentang pertambangan yang saat itu berlaku di Indonesia. Padahal masa itu ada ketentuan pertambangan yang seharusnya dihormati oleh pemerintah. Dan dalam ketentuan pertambangan saat itu, Indonesia tertutup bagi investasi pertambangan asing.

Pada bulan Desember 1967 diundangkan UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan yang salah satu pasalnya mengatur tentang investasi asing dalam bidang pertambangan. Namun pemerintah dan PT Freeport-Rio Tinto tidak segera melakukan perbaikan kontrak karya yang merujuk pada ketentuan baru yang seharusnya dihormati oleh kedua belah pihak.

Kewajiban mutlak yang tidak dicantumkan dalam Kontrak Karya penambangan PT Freeport-Rio Tinto antara lain: kewajiban FI mengelola dan memelihara lingkungan hidup sesuai standard internasional; tidak ada penghitungan dan pengenaan nilai harga atas mineral yang seharusnya menjadi asset penduduk lokal; tidak ada kewajiban membayar royalti; tidak ada kewajiban untuk membayar pajak lingkungan; tidak ada ketentuan mine closure; tidak ada kewajiban untuk bekerja sama dengan penduduk lokal. Secara sadar pemerintah telah menempatkan posisi yang lebih rendah dari PT Freeport-Rio Tinto dalam Kontrak Karya yang ditandatangani.

Dari berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia, terutama UU Penanaman Modal Asing (PMA) dan pemulusan Kontrak Karya bagi PT. Freeport Indonesia, terlihat bahwa praktek neo-kolonialisme menjadi nyata dan watak-watak penjajahan atas nama perang terhadap imperialisme barat menjadi sebuah logika sejarah terbalik dari orde lama dan diteruskan oleh pemerintah orde baru.

Enam tahun sebelum masa Kontrak Karya penambangan PT Freeport-Rio Tinto berakhir, pemerintah dan PT Freeport-Rio Tinto sebenarnya telah memperbaharui Kontrak Karya yang kemudian ditandatangani pada bulan Desember 1991 (selanjutnya disebut Kontrak Karya 91). Dari proses dan substansi yang dituangkan dalam klausula-klausula kontrak, Kontrak Karya 91 juga memiliki masalah serius bagi kepentingan rakyat Papua, lingkungan hidup dan Hak Asazi Manusia.

Berbagai kelemahan Kontrak Karya 91 adalah sebagai berikut:

Kontrak Karya 91 dibuat disaat secara de-facto PT Freeport-Rio Tinto telah melakukan penambangan emas yang tidak sesuai atau setidak-tidaknya tidak diatur dalam Kontrak Karya penambangan FI tahun 1967. Bahkan Kontrak Karya 91 dibuat 6 tahun sebelum masa Kontrak Karya 67 berakhir, sehingga patut diragukan seluruh proses kelahirannya. Nuansa Kontrak Karya dalam Kontrak Karya PT Freeport-Rio Tinto telah ramai dibincangkan orang, termasuk tentang komposisi dan kepemilikan sahamnya. Seharusnya pemerintah segera mengusut hal ini.

Seperti Kontrak Karya 67, Kontrak Karya PT FI 91 juga tidak melibatkan rakyat Papua dalam proses pembuatannya, sehingga tidak ada kewajiban rakyat Papua untuk menghormati Kontrak Karya yang tidak dibuat dan ketahui oleh rakyat Papua. Dari kepentingan lingkungan hidup, Kontrak Karya PT FI 91 tidak mencantumkan tentang kewajiban pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilakukan PT Freeport-Rio Tinto, serta tidak mencantumkan kewajiban-kewajiban penutupan tambang, penghormatan kedaulatan masyarakat adat, dan tidak mencantumkan kepentingan penduduk lokal yang harus dihargai baik oleh PT Freeport-Rio Tinto maupun pemerintah Indonesia.

Derita yang menimpa rakyat Papua oleh kehadiran penambangan PT Freeport-Rio Tinto serta resistensi rakyat Papua terhadap kehadiran PT Freeport-Rio Tinto yang disokong pemerintah, tidak akan pernah berakhir meski dipaksakan mati. Penyebabnya adalah, tidak ada keterlibatan rakyat Papua dalam penyelesaian konflik. Selama ini yang dilakukan pemerintah maupun PT Freeport-Rio Tinto justru menimbulkan guncangan baru dan menambah kemarahan komunal. Pembungkaman suara rakyat Papua dengan kekerasan, pengucuran dana 1%, praktik politik uang dan community development yang dilakukan Freeport ternyata tidak dapat meredam suara kritis rakyat Papua. Malah menimbulkan masalah seperti pelanggaran HAM, konflik horisontal dan terjadinya gegar budaya serta meningkatnya budaya kekerasan terhadap perempuan.

Selain kepentingan langsung rakyat Papua, Kontrak Karya penambangan PT Freeport-Rio Tinto baik tahun 1967 maupun 1991 telah nyata-nyata cacat baik dari segi politik maupun hukum. Dengan demikian seluruh kegiatan penambangan PT Freeport-Rio Tinto dan pendapatan negara dari kegiatan itu, menjadi tidak absah, baik dari segi hukum, maupun kepentingan rakyat Papua. Dengan demikian perlu dilakukan suatu perubahan yang fundamental, yaitu melalui renegosiasi dan perubahan perijinan pertambangan.

Catatan Penutup

Pertambangan Freeport selain telah masuk di teritori Amungme juga saat ini telah masuk pada hak-hak ulayat masyarakat Adat lainnya diseputar daerah konsesi tersebut, yang merupakan lokasi cadangan emas terbesar di dunia dan ketiga terbesar di dunia untuk tambang tembaga. Dengan cadangan 25 milyar pon tembaga, 40 juta ons emas dan 70 juta ons perak, nilainya sekitar 40 milyar dollar AS berdasarkan harga berlaku. Freeport diberikan jaminan untuk bekerja di lokasi pertambangan untuk bertahun-tahun. Lagi, jika menemukan tambahan kekayaan mineral di atas 2,6 juta hektar tanah sekitarnya akan menjadi hak eksklusif PT Freeport-Rio Tinto.

Inilah sebuah kenyataan dari keserakahan multi national coorporation seperti PT Freeport-Rio Tinto yang secara sadar melakukannya di atas tanah Papua. Dengan kekuatan modal yang dimilkinya, PT Freeport-Rio Tinto mampu memfasilitasi pemerintah RI dan alatnya yaitu TNI untuk semakin merepresi rakyat Papua, selain itu kebijakan pemerintah yang berpihak kepada PT Freeport-Rio Tinto menunjukan bahwa rakyat Papua tidak dihargai sama sekali hak-hak politiknya atau dengan kata lain pemerintah RI tidak menganggap rakyat Papua sebagai bagian integral dari Indonesia yang tidak perlu dilindungi hak-haknya, yang diperlukan oleh pemerintah Indonesia adalah kekayaan alam rakyat Papua saja, bukan rakyat Papua, sekali lagi, bukan Rakyat Papua. Inilah realitas sejarah dan politik yang hari ini terjadi.by SUARA PAPUA MERDEKA,end (Tinus Pig)
Selengkapnya...