U.U PERLINDUNGAN TKI/TKW TAK BERGUNA DI NKRI

Rancangan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri telah disahkan oleh DPR pada sidang paripurna pada tanggal 29 September 2004. Menyusul pengesahan R.UU tersebut, namun selama 7 tahun terus terjadi berbagai masalah TKI di luar negeri diantaranya adalah “Armayeh Binti Sanuri (20), TKW asal Pontianak yang disiksa majikannya di Madinah, Arab Saud” Senin (31/1/2011)di detik news. Itulah bukti dari tidak kejelasan dalam menerapkan sistem pemerintahan NKRI dan sampai kapanpun tidak akan dapat diatasi Kasus-kasus TKI dengan cara penipuan, pemerasan, penganiayaan, pelecehan oleh pemerintah dengan alasan telah mengeluarkan surat perlindungan buat TKI/TKW yang kini terada diluar negeri dan lain sebagainya itu. Namun tentunya semua itu akibat dari 3 poin yang masih mempertahangkan dalam kehidupan bangsa dan negara (NKRI) yakni: 1.pengangguran dan kemiskinan,2. kebodohan, 3. kesewenangan dan ketidakadilan, yang diciptakan terus menerus oleh pemerintah NKRI terhadap bangsanya itulah yang terjadi kasus penyiksaan terhadap TKW di Arab Saudi. Disini saya akan kupas satu persatu dari ketiga poin ketidakjelasan oleh negara tersebut diatas yaitu:

1. Pengangguran dan Kemiskinan

Pengangguran dan kemiskinan adalah saudara kembar. Daerah sumber TKI/TKW pada umumnya daerah yang tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinannya tinggi. Tidak adanya prospek untuk dapat bekerja dengan penghasilan yang cukup untuk hidup layak di daerahnya, mendorong mereka memberanikan diri untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Mereka bukan tidak tahu resiko yang akan dialami, baik dari segi phisik, ekonomi maupun sosial. Dari segi phisik, resikonya dapat berupa pelecehan, penganiayaan sampai pembunuhan. Dari segi ekonomi resikonya berupa penipuan, pemerasan, perampokan. Dari segi sosial resikonya berupa pisah dengan keluarga dan saudara untuk jangka waktu lama yang dapat menimbulkan dampak pada berbagai masalah sosial keluarga.

Semua resiko di atas mereka tahu, tapi karena kemiskinan yang menghimpit dan mendera mereka secara berkepanjangan, mereka nekat mengadu nasib mencari pekerjaan di luar negeri dan pemerintah siap menambakan devisa dalam negeri.

2. Kebodohan

TKI/TKW untuk tenaga kasar dan penatalaksana rumah tangga, pada umumnya pendidikannya rendah. Kadang-kadang sekolah dasarpun tidak tamat. Ketrampilannyapun tidak seberapa. Sebagian selalu dilatih di Balai Pelatihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), tetapi pelatihannya belum berbasis kompetensi. Kadang-kadang malah hanya dilatih bagaimana menjawab soal uji kompetensi yang sebenarnya juga bukan jaminan mutu sehingga dapat dimengerti bila kemudian banyak terjadi kasus penganiayaan dan kecelakaan sebagai akibat dari kejengkelan majikan dan tidak kompetennya TKI. Itulah hasil kebodohan pemerintah negara yang dipaksakan TKI/TKW keluar negeri tampah U.U perlindungan itu hanya untuk mendapatkan komisi penjualan manusia dari negara ke negara lain (migrasi) itu.

3. Kesewenangan dan Ketidakadilan

Kesewenangan dan ketidak adilan ini telah menjadi ciri kas dari NKRI. Tengok saja perbedaan perlakuan terhadap pencuri ayam dan pembobol bank. Ironisnya pemerintah yang mestinya melindungi yang lemah malah lebih mengutamakan pelayanan kepada yang kuat. Dalam kaitannya dengan TKI ke luar negeri, kenapa yang dikenai berbagai pungutan, baik resmi maupun tidak resmi hanya TKI/TKW ?. Kenapa TKI ahli dan terampil di bidang pertambangan, telekomunikasi, penerbangan, perhotelan dan sebagainya bebas dari pungutan ?. Bagaimana pula dengan TKI ilegal ? mereka tidak kena pungutan, tetapi kalau ada masalah di luar negeri seperti diatas, ditangani dengan menggunakan dana dari pungutan TKI/TKW legal. Adilkah ini ? Adilkah penanganan TKI/TKW yang tidak mempunyai daya tawar yang diserahkan kepada kepada mekanisme pasar yang menganut hukum siapa yang kuat dialah yang menang ? itulah sifat NKRI saat ini.


Katanya U.U Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri telah kuat dalam penerapan,tetapi nyatanya tidak ada pengawasan yang ketat dari dalam negeri. Hal ini suatu nilai pemanfaatan kepentingan oleh pemerintah NKRI ,sebab telah terbukti bahwa U.U Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri tersebut justru menambah mata rantai dan simpul-simpul KKN yang lebih banyak,maka masalah2 TKI/TKW diluar negeri seperti yang kita saksikan di:( http://www.detiknews.com/read/2011/01/31/030621/1556747/10/dpr-tuntut-perlindungan-pemerintah-terhadap-tki?9911022) ini tak akan pernah berhenti dalam kehidupan bangsa di NKRI hingga akhir Zaman.
. Kecuali..................................................................................................................................................................?
by. beberapa sumber (Tinus P)
Selengkapnya...


PT. Freeport Indonesia di Timika adalah salah satu perusahan terbesar di Indonesia yang bertaraf Internasional. Perusahan itu sangat terkenal dengan berbagai jenis tambang yang diperoleh sekian tahun sampai saat sekarang ini oleh Negara Indonesia bekerja sama dengan Amerika Serikat (AS).
PT. Freeport terletak dibagian Selatan pulau Papua, tepatnya berkedudukan di Pegunungan Tengah bagi Kabupaten Timika. Tanah sebagain besar adalah tanah milik masyarakat Amungme (suku Amungme adalah salah satu suku yang berdomisili di Pegunungan Tengah).
Kemudian di kelilingi dengan beberapa suku yang ada di daerah Pegunungan Tengah, yang terdiri dari: suku Mee, suku Dani/Lani, suku Kamoro, suku Damal, suku Moni, suku Dauwa/Nduga, dan suku Amungme. Hasil perusahan itu sebagian diperuntukkan untuk masyarakat dari tujuh suku tersebut. Terutama bidang pendidikan adalah 1% bagi yang sedang sekolah.
Dengan kehadiran PT. Freeport di daerah Papua khusus daerah suku Amungme dan suku Kamoro merupakan kebanggaan dalam hidupnya. Puluhan tahun perusahan yang gagah ini sudah berjalan bersama rakyat Papua pada umumnya, khususnya suku Amungme dan Kamoro di Timika. Apakah sudah memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua salama ini?. Apakah kehidupan rakyat sudah sejahtera dan terpenuhi?. Pertanyaan ini sulit di jawab, sebab kenyataan selama ini terjadi banyak manipulasi dalam perkembangan perusahan tersebut.
Suku besar Amungme, Tuwarek Narkime (1994), mengatakan atau mempertanyakan bahwa “mengapa Tuhan menciptakan gunung-gunung batu dan salju yang indah itu di daerah kami (Amungme)?. Karena Freeport, ABRI, Pemerintah dan orang luar datang mengambil kekayaan kami, sementara kami disini sedang menderita. Bahkan kami ditekan, dibunuh tanpa alasan. Sungguh saya benar-benar marah pada Tuhan, mengapa Dia menempatkan segala gunung indah dan barang tambang itu di sini” (kata-kata Tetua ini di kutip dari buku yang berjudul Merana di tengah kelimpahan, yang diterbitkan oleh ELSHAM Papua, 1998).
Tetua suku Amungme, Tuwarek Narkime, mengatakan demikian karena setelah PT. Freeport menguasai daerah Amungme sampai saat ini tidak terjamin dan terlindung kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Daerah-daerah yang dijadikan sebagai daerah sumber kehidupan di rusaki oleh perusahan raksasa itu. Seperti hutan sebagai tempat mereka berburu, sungai Ayakwa sebagai memancing ikan dijadikan sebagai kawasan pembuangan limbah (tailing) dari penambangan PT. Freefort Indonesia di Timika, yang mengalami terutama suku Kamoro yang bermukim di dataran rendah, serta pemindahan penduduk (pemukiman) yang tidak disertai dengan sosialisasi dan pendampingan yang memperburuk keadaannya dan yang tak pantas ditempati penduduk atau masyarakat. Ini semua, masyarakat tidak menerimanya, sebab tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan kehidupan sosial budaya mereka sebab hak ulayat mereka dikuasai perusahan. Ini dilakukan hanya untuk mengambil kekayaannya yang ada disekitar itu, maka masyarakat merasa bahwa dibodohi dengan kehadiran perusahaan ini. Bahkan dengan kehadiran perusahan ini menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang mengorbankan masyarakat banyak yang tak bersalah, mereka ditekan dengan berbagai macam cara. Ini semua tidak manusiawi. Sebab perusahan membayar uang kepada aparat keamanan dan pemerintah untuk menjaga masyarakat yang melakukan aksi terhadap perusahan ini.
Itu sebabnya, suku Amungme membentuk suata badan, yakni LEMASA oleh beberapa tokoh masyarakat, yakni Tuwarek, Thom Beanal, mama Yosepha dan ketua-ketua lainnya yang bisa menyuarakan kepentingan masyarakat kecil (primitif). Melalui lembaga ini masyarakat menyampaikan isi hati yang terpendam. Protes tiada hentinya. Maka sejak 1996, melalui lembaga itulah menghasilkan sebesar satu persen (1%), yakni sekitar 34,5 miliar dari perdapatan Freeport. Dan tahun 1997 menjadi 15 juta dollar AS, dan tahun 1998 menjadi 13 juta dollar dan tahun 1999 turun lagi 12 juta dollar AS. Ini hanya sebagian kecil saja, sedangkan sebagian besar ke Pusat. Pertanyaannya, apakah telah diselesaikan persoalannya? Ternyata tidak. Masyarakat tetap saja miskin dan bahkan dimiskinkannya serta berbagai macam persoalan terus saja bermunculan. Meskipun dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya melalui pelayanan program-program sosial (kesehatan, pendidikan dan lainnya), tetapi konflik tetap saja ada dan perusahan menjadi sasaran yang datang dari berbagai unsur atau komponen/instansi dengan kritikan dan masukannya yang berbeda. Ini disebabkan oleh terjadinya banyak kesalahan di dalam Freeport yakni ketidakjelasan penggunaan hasil Freeport itu, yang hampir diimbangi dengan terjadi pelangggaran HAM seputar wilayah operasi Freeport, dan sebagainya.
Dengan demikian, melakukan audit sosial (1997) untuk meningkatkan kesejahteraan tujuh suku yang ada dikawasan pertambangan itu. Maka merekomendasikan bahwa satu persen (1%) hasil penambangan itu diserahkan kepada masing-masing ketujuh suku itu, bukan lagi disalurkan melalui LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) sebab kinerja dan manajeman pengelolahan uangnya tidak normal. Disamping itu, PT. Freeport juga memprogramkan beberapa hal, seperti beasiswa, pembinaan usaha, penyediaan angkutan dan kemudian pengakuan seperti yang diatur dalam pasal 29 ayat 3, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No.1 tahun 1994 sebagai kompensasi bagi masyarakat atas pelepasan hak tanah ulayatnya. Kemudian undang-undang Otonomi Khusus Papua No. 22 dan 25 tahun 1999 dimana akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat setempat dengan pihak penguasa Freeport.
Sejalan dengan pemberlakuan Otonomi Khusus, maka manajemen Freeport pun perlu mulai memberikan pengakuan dalam memilih pucuk pimpinan perusahan ini tangan putra Papua, misalnya jabatan Presiden Direktur Freeport, sedangkan kantor pusat di Jakarta di jadikan sebagai kantor perwakilan saja. Ini berarti Papuanisasi dan pemberdayaan putra-putri Papua akan diberlakukan secara baik. Mengapa di sebut demikian?. Sebab dilihat dari sudut sejarah Freeport yang sudah hadir bersama masyarakat Papua kurang lebih 33 tahun di Papua memang sudah saatnya untuk dipimpin putra-putri Papua sendiri, selain sebagai wujud dan pemberlakukan tuntutan UU No.22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Khusus Papua. Sebab SDM putra-putri Papua sudah siap untuk mengatur manajemennya sendiri katakan saja beberapa orang diantaranya: NA Maidepa (kini sebagai Kakanwil Departemen Pertambangan Papua), Dr. John Nassei (Geolog lulusan Jepang), John Karma (Geolog lulusan Amerika), Yakobus Yans Wospakrik (Geolog lulusan ITB Bandung dan kini sebagai dosen ITB Bandung), dan masih ada putra Papua yang memiliki potensi, profesional dan predikat akademis dibadan tersebut, baik yang telah selesai maupun yang mulai tumbuh dan berkembang cukup banyak dalam bidang ini. Maka untuk ke depan Freeport mempertimbangkan tanaga-tanaga putra Papua yang profesional dalam pengambilan keputusan tertinggi dalam perusahan itu. Jika ini demikian, maka kehadiran Freeport memang bagi masyarakat Papua untuk membangun Papua Baru dengan damai dan cinta kasih.by (Tinus P)
Selengkapnya...