Kasus Tertembaknya 5 warga sipil di Degeuwo, 15 Mey 2012
Pada hari selasa, tanggal 15 Mey 2012, pada jam 18.30, di tempat bilyard milik Ibu Yona datang beberapa orang Pemuda asal Suku Wolani, yaitu; Selvius Kegepe (19Th), Lukas Kegepe (18 Th), Amos Abaa (17 th), Markus Abaa (16 Th), Obeth Kegepe (30 Th), Habel, mereka ini datang dari Lokasi 81 (Tempat kerja mereka, karena mereka karyawan disana) setelah mereka bekerja, ada diantara mereka ingin bermain bilyard ada juga yang sekedar menonton saja, setelah kami tiba di tempat bilyard, saat itu kami lihat tidak ada orang bermain bilyard dan meja bilyard tertutup oleh karpet, (tidak seperti yang diberitakan bahwa ada orang sedang bermain) karena sudah akrab dengan ibu yona, Lukas meminta bola bilyard untuk mereka main, tetapi ibu yona sampaikan kepada kami bahwa “Lampu yang nyala kekuatannya kurang jadi saya tidak mau, karna saya ambil jaringan listrik dari Mafiar (salah seorang pendulang asal Bugis), Tetapi Lukas tetap meminta bola bilyad karna kami mau main, karena tidak di berikan oleh Ibu Yona (Pemilik Bilyard), namun karena sudah akrab dengan ibu Yona, dan tau dimana biasanya Ibu Yona menaruh bola, Lukas pergi dan mengambil bola bilyard di kotak tempat simpan bola, lalu Lukas atur bola dimeja, dan Selvius Kegepe yang menembak bola (Sodok Bola Bilyard) mereka yang bermain bilyard adalah; Selvius Kegepe, Lukas Abaa, Amos Abaa, dan Markus, sedangkan yang hanya menonton adalah Obeth Kegepe dan Habel, saat ini Ibu Yona masih marah-marah tetapi mereka acuh (Mereka tidak mabuk atau membuat kekacauan tidak seperti yang diberitakan),
center;"> beberapa saat kemudian Ibu Yona menghubungi dengan menggunakan Handy Talky (HT) ke Pos Brimob POLDA Papua di Lokasi 99, menyampaikan kepada anggota Brimob tentang keberadaan Lukas, Cs, Pos 99 ke TKP berjarak 600 Meter, (Bukan Ibu Yona yang melapor dan menjemput anggota Brimob), setelah mereka bermain 3 putaran dan putaran keempat hampir selesai, tiba-tiba datang 3 orang anggota BRIMOB dari SATBRIMOB POLDA Papua di Kotaraja, mereka adalah: 1) Briptu Ferianto 2) Bripda Agus 3) Bripda Edi tiba di tempat bilyard milik Ibu Yona (Sekarang TKP) setibanya dari mereka ada yang katakan “Lukas berhenti” tetapi selvius lanjut main terus karena bola tinggal 2 saja, yang menjadi mangker adalah Markus, sedangkan Habel dan Obeth hanya menonton saja, Habel berdiri saja dan Obeth duduk disebuah drum dalam bilyard, mendengar teguran itu, Lukas katakan “kaka hormat, kami sudah main kami main 4 kali dan kami main dengan hadiah Rp.50.000,-“ tetapi brimob katakan tidak bisa, mendengar itu Ibu Yona lari keluar kearah Brimob, setelah itu, Lukas katakana saya buat masalah apa ibu Yona atau saya ambil bola itu kah, mendengar itu Ibu Yona katakan kamu pencuri, setelah itu mereke bertengkar mulut, beberapa saat kemudian datang Melianus Nagapa (Kepala Suku Muda), lalu tanyakan ada apa kamu ribut-ribut, lalu Lukas beritau kami mau main bola bilyard tapi ibu yona tidak mau lalu dia panggil anggota Brimob, setelah mendengar penjelasan Lukas kepada melianus maka 3 orang Brimob tersebut menyebar ke beberapa titik masing-masing: Pintu Kios, Pintu Warung Makan dan Pintu Bilyard. Selanjutnya Lukas katakan kepada polisi bahwa “ saya ini polisi pernah pukul tiga kali, saya masih sakit hati, lalu anggota Brimob katakan, kau mau nantang saya kah, lalu polisi yang berdiri di pintu kios datang dan pegang dan tarik bajunya Lukas, lalu memukul Lukas, menanggapi itu Lukas katakan “ saya bukan kau punya istri, saya juga laki-laki lalu Lukas kembali memukul oknum anggota Brimob tersebut, lalu melianus menyambung kata lagi “ kamu juga laki-laki dan kami juga laki-laki, kamu taruh senjata baru kami berkelahi sudah” selanjutnya melianus karena melihat adiknya dipukul, melianus datang dan membawa kayu dan memukul anggota Brimob yang memukul Lukas, karena temannya dipukul, seorang anggota brimob yang berdiri di pintu warung makan, menembak melianus, kemudian melianus terjatuh dan menjerit kesakitan “Ado saya mau mati ini” mendengar itu, Amos datang memegang pisau dan mendekat melianus, tiba-tiba ada satu anggota brimob menembak Amos di kedua kakinya lalu amos jatuh didekat melianus, mendengar bunyi tembakan itu semua masyarakat jadi ramai dan berlarian sementara itu Lukas masih memegang senjata sambil menghindari tembakan sambil mengelilingi badan dari anggota brimob, di depan gereja lokasi 45, mendengar ada keributan Yulianus, datang membawa panah, melihat itu salah satu anggota brimob menembak Yulianus Kegepe dari belakang, dan beberapa saat kemudian mereka juga menembek Selvius Kegepe di samping gereja lokasi 45 dan selvius terkena di lengan tangan, Kesimpulan dari keterangan-keterangan yang diberikan oleh semua pihak, adalah: 1. Pihak-pihak yang harus bertanggung jawab adalah ;Danpos Brimob POLDA Papua di Lokasi 99, 3 (tiga) Oknum Anggota Brimob (Karena menembak 5 orang masyarakat sipil) dan Ibu Yona (Karena ikut bersama merencanakan kekerasan terhadap masyarakat) 2. Pimpinan POLRI Di Papua dan Paniai selama ini memberikan statmen yang hanya diberikan oleh anakbuahnya yang jelas-jelas melakukan tindak pidana penembakan, padahal kita semua tau ada pernyataan “Tidak ada maling akan teriak maling artinya tidak orang yang melakukan kesalahannya akan dengan lantang mengakui kesalahannya 3. Selama ini terjadi pemberitaan dimedia yang terlalu membenarkan diri, dan membuat cerita yang berbeda dengan versi korban, pemberitaan ini dilakukan oleh pihak Kepolisian tanpa mengakui kesalahannya seperti: masyarakat mau merampas senjata, masyarakat mabuk, korban membuat keributan mengganggu yang lain yang sedang bermain bilyard; 4. Kasus ini terjadi faktanya adalah terjadi pertengkaran mulut antara Korban dan Ibu Yona, terjadi pertengkaran mulut antara Oknum Anggota Brimob, Oknum Anggota Brimob tidak dapat kendalikan emosinya, lalu terjadi pertengkaran fisik antara pelaku dan korban, yang akhirnya Oknum Anggota Brimob yang saat itu bertugas di Pos Brimob Lokasi 99, Lokasi Pendulangan Emas melakukan penembakan terhadap Masyarakat sipil asal Suku Wolani; KAPOLRI, KAPOLDA Papua dan KAPOLRES Paniai, diminta agar melakukan tindakan kepada Pihak yang bertanggung jawab yaitu: 1) Penyelesaian masalah ini dilakukan secara hukum adat bersama dengan keluarga korban dan tuntutannya sesuai dengan keputusan keluarga korban; 2) Bagi Oknum Anggota Brimob di Proses sesuai dengan pelanggaran tindak indisipliner oleh yang berwajib (PROPAM POLDA Papua); 3) Penyelesaian juga dilakukan melalui Pengadilan Umum, Pelaku, Saksi dan korban juga harus di periksa melalui Reserse Umum dan di selesaikan melalui pengadilan umum, 4) Demi membangun kepercayaan kepada penegakan hukum bagi pelaku kekerasan di Papua maka tiga pelaku penembakan dan Ibu Yona, mereka dituntut dengan tuntutan pidana umum, agar tidak merusak citra kepolisian. By DAP (Tinus Pigai) Selengkapnya...

Masyarakat di Kabupaten paniai masih terbawa trauma sejarah yang pernah beberapa kali terjadi perang tumpah darah sejak tahun 1950-an sampai 1960-an di paniai yakni; Perang nipon, perang perebutan wilayah papua, dan perang lain-lain. Semua peristiwa masa lalu itu sebagai catatan sejarahnya yang masih membekas dalam hati rakyat paniai hingga detik ini. Justru dari itu keberadaan TPN/OPM di kabupaten paniai telah memberikan kesempatan besar buat pemerintah pusat dan daerah untuk meloloskan kepentingan melalui strategi-strategi tertentu dan masyarakat di paniai akan selalu menjadi sasaran korban dibalik semua kepentingan- kepentingan para birokrat itu, sebab setelah beradanya TPN/OPM di panai, TNI/PORLI yang bertugas di wilayah ini banyak kali menimbulakan kekerasaan hingga menewaskan puluhan bahkan ratusan masyarakat sipil dengan memberi stikma OPM. dengan memberi tikma OPM tersebut terhadap masyarakat paniai, pemerintah setempatpun dianggap benar sehingga terus membiarkan masyarakatnya korban berjatuhan dengan begitu saja tampah ada upaya-upaya penyelesaiannya, Salah satu faktanya tanggal 13 November 2011 terjadi konflik di Lokasi Pendulangan Emas di Degeuwo (Distrik Siriwo, Kabupaten Paniai), akibatnya masyarakat di sekitarnya mengungsi ke hutan-hutan dan satu orang (Matias Tenouye) sebagai masyarakat asli di daerah pendulangan itu tewas tertembak oleh TNI/PORLI atas perintah Porles Paniai. Dalam peristiwa ini terlihat hanya Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai,John NR Gobai berupaya membelah perlakuan militer di pendulangan emas di degeuwo waktu itu. sedangkan pemerintah paniai diam membisuh di tempat membuat masyarakatnya merasa ketakutan.
Selain itu, untuk meloloskan kepentingan pemerintah baik, daerah maupun pusat telah melahirkan sebuah rancangan khusus oleh pemerintah pusat melalui militer. Pengiriman pasukan Brimob dari luar Papua ke beberapa kabupaten di Papua termasuk Kabupaten Paniai itu sebagai langkah awal yang masuk dengan alasan keberadaan TPN/OPM di paniai itu menjadikan daerah rawan oleh pemerintah pusat untuk mengirim brimob, yang mana telah mengirim pasukan Brimob dari Kelapa II Jakarta, dari Surabaya, dan dari Kalimantan berjumlah 140 personil turun di kabupaten paniai dalam kondisi lengkap dengan atribut militer dan turun dengan menggunakan pesawat dari tanggal 2 sampai 4 November 2011, tiba di paniai langsung menempati di Kantor Polres paniai, Setelah itu dengan atribut lengkap pasukan Brimob tersebut melakukan patroli di jalan raya dari kecamatan enarotali sampai kecamatan bibida, dari enarotali sampai Kabupaten Deiyai, 11 November 2011, melakukan pemeriksaan ke rumah-rumah masyarakat sipil di beberapa kampung, dan 14 November 2011 melakukan parade militer keliling Kota Enarotali sampai di ujung jalan bibida dengan menyendarai 12 kendaraan lengkap dengan segala perlengkapan militer. Masyarakat di paniai barat (obano), paniai Utara (Kebo), dan Paniai Selatan (Eputo dan Tage) yang saat itu berada di kota enarotali melihat aksi-aksinya brimob merasa takut sehingga menggunakan perau kayu lalu pulang ke rumah masing-masing. Beberapa hari kemudian brimobnya membagi tugas di beberapa desa yaitu, sekelompok brimob menyeberang dari enarotali ke dagouto untuk menempati di desa dagouto, sekelempok brimob menggunakan jonson naik lewat kali agaa ke desa pasir Putih Kecamatan Komopa untuk menempati di Desa Pasir Putih, dan sekelompok brimob antar dengan menggunakan truk ke bibida untuk menempati di salah satu bukit yakni: Yuke Kebo, desa toko. Tindakan brimob dari tempat masing-masing melakukan pemeriksaan ke rumah-rumah masyarakat sipil dan saat itu juga masyarakat sipil yang tinggal di desa-desa itu, serta masyarakat sekitanya semua mulai mengunggsi ke hutan-hutan dan ke kota enarotali hingga dalam mengungsian ini tanggal 30 November 2011, brimob menembak seorang masyarakat sipil (Yulius Kudiai) dari desa dagouto dengan menamakan stikma OPM, namun porles paniai melaporkan di wartawan jayapura tanggal 2 desember 2011, pelakunya bukan brimob, sebab mereka dikirim oleh pemerintah pusat untuk mengamankan situasi yang selama ini tidak aman di paniai itu alasannya untuk membunuh masyarakat sipil yang masih hidup dan terada dalam ketakutan ini, tanggal 5 desember 2011 beberapa kepala desa bersama masyarakat yang telah mengungsi dari desa-desa itu turun demo di porles paniai dengan tuntutan pemerintah pusat,polda papua, pemerintah paniai,dan porles paniai segera tarik kembali brimob dari paniai di depan porles panai, tetapi respon dari porles paniai sebelum dikembalikan dua pujuk senjata yang telah ambil oleh TPN/OPM pada bulan agustus lalu itu kami akan tahan mereka hingga di kembalikan kedua pujuk senjata tersebut. Menganalisa alasan-alasan dari porles paniai disini dapat simpulkan bahwa ditusai ini jelas sebuah skenario yang sedang dimainkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk merugikan masyarakat setempat dan mewujudkan tujuan Negara RI di masa mendatang, sebab buktinya dalam situasi ini pemerintah sebagai pengurus di daerah tentu telah kordinasikan tentang maksud pengiriman brimob di paniai oleh pemerintah pusat dengan daerah, tetapi pemerintah paniai tidak pernah beritahukan kepada masyarakat untuk antisipasi, akhirnya semenjak brimob tiba di kabupaten paniai hingga saat ini masyarakat menjadi brutal dan menambah ketakuatan dari ketakutan yang ada sebelumnya. Justru dari itu tanggal 13 desember 2011 brimob yang sebelumnya telah tempati di beberapa itu kembali dan mengantarkan mereka dengan menggunakan helicopter ke uwamani. Persis di sekitar keberadaan OPN/OPM untuk menimbulkan kontak senjata (perang) antara ke dua kelompok. Masyarakat yang tinggal di daerah itu dari desa muyawebe sampai desa toko sedang mengungsi ke kota Enarotali, kebo, obano, eputo, dan lain2 tempat yang jahu dari tempat tinggal mereka. Melihat kondisi saat ini di paniai mulai memanas, maka kemungkinan malam tanggal 13 ini atau1, 2 hari akan terjadi kontak senjata. Dalam situasi ini pemerintah di kabupaten paniai pun tidak ada dari semenjak tnggal 29 November 2011 hingga kini kata seorang pemuda Yanuaris Tekege dari Enarotali melalui via Telpon tanggal 13 desember 2011. Pada hal dalam situasi seperti begini tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah setempat sesuai wilayah atminitrasi Negara yang telah ada tetapi semua pemerintahnya telah hilang satu-satu dari wilayah tanggung jawabnya itu secara pribadi sangat mencurigakan bhawa ada kepentingan terselubung antara pemerintah pusat dan daerah, sebab selama beberapa bulan ini tidak ada satu orang pemerintahpun yang berupaya ke Jakarta untuk mengamankan situasi yang terus memanas di kabupaten paniai ini. Namun hanya Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai,John NR Gobai yang terus beupaya di Jakarta mulai dari tanggal 2 desember hingga saat ini (13 desember 2011). DAD Paniai sendiri menilai keresahan dan kekerasaan terhadap masyarakat di paniai oleh brimob itu adalah benar-benar tidak secara manusiawi, sehingga beliau berupaya sampai telah bertemu beberapa peminpin pemerintah pusat yaitu, Wakil Ketua Komnas HAM, M Ridha Saleh, Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dan satu dua hari kedepan beliau akan berusaha bertemu Kepala Mabes Porli RI di Jakarta untuk meminta segera tarik brimob dari kabupaten paniai. Upaya-upaya yang di lakukan oleh Ketua DAD Paniai untuk mengamankan kembali dituasi dan ketakutan-ketakutan masyarakat di paniai. Harapannya Upaya Ketua DAD Paniai tersebut secepatnya dapat di wujudkan oleh Pemerintah Pusat dan Mabes Porli Jakarta, agar situasi masyarakat di paniai kembali kondisif seperti biasanya.
Kesimpulan, sebagai kesan dan catatan yang tak akan pernah terhapus dari benak pribadi yakni, situai yang sedang memanas dan terus menakutkan masyarakat di kabupaten paniai oleh brimob ini, sesungguhnya pemerintah paniai yang dapat mengatasi sebagai tanggung jawabnya, tetapi semua sudah meninggalkan wilayah ini untuk meloloskan tujuan pemerintah pusat dan kemungkinan kepentingan pemerintah daerah sendiri di masa mendatang adalah wujud tidak kepedulian oleh pemerintah paniai terhadap masyarakat dan wilayahnya sendiri. By Jakarta (Tinus Pigai)
Selengkapnya...



PRO KONTRA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ANTARA CARI UANG atau SELAMATKAN MANUSIA
(Notulensi Pertemuan Dewan Adat Paniyai dan Tokoh- Tokoh Masyarakat di Nabire, 26 Juli 2011)

Pendahuluan
Daerah Nabire, Paniai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak dan Dogiyai serta adanya pendulangan emas di beberapa daerah di Nabire serta daerah pendulangan di Kampung Nomouwodide dapat di analogikan ’Gula yang menarik semua semut untuk berdatangan’, artinya, adanya kabupaten baru dan kegiatan pendulangan telah ikut menghadirkan berbagai macam orang dengan berbagai kepentingannya, tetapi yang lebih menonjol adalah mereka datang untuk mencari penghasilan sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara.
Hal yang sangat-sangat menyakitkan antara lain: mengedarkan dan menjual minuman beralkohol, dan rumah bordir (bar/prostisusi),
Terkait dengan usaha Pengrusakan Moral, jenis usaha yang dapat membuat pengrusakan moral antara lain adalah; Peredaran Minuman Beralkohol.
Judul tulisan di atas ini merupakan sebuah judul yang memberikan sebuah pilihan bagi kita semua untuk memutuskan, dalam sebuah suasana yang dilematis antara memilih Uang dan Manusia, terkait dengan hal itu kami merasa penting untuk menguraikan terlebih dahulu dampak dari Peredaran Minuman Beralkohol, sebagai sebuah wacana dan tuntutan bagi kita untuk mengambil keputusan yang bijaksana,

GAMBARAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
Setiap hari disetiap mata jalan di daerah Nabire, serta di daerah Enarotali, Waghete, Moanemani, Ilaga dan Mulia, kami akan berjumpa dengan sekelompok masyarakat dalam keadaan mabuk, mereka dalam jumlah yang perlahan-perlahan mulai meningkat menjadi banyak, hal itu disebabkan oleh ada peredaran minuman beralkohol. Setiap program atau kegiatan tentunya mempunyai dampak baik positif dan juga negatif begitu juga peredaran minuman beralkohol, oleh karena itu, kami uraikan dampak peredaran minuman beralkohol, baik dipandang dari segi positif maupun negatif.

Dampak Positif dari Peredaran Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol dapat memberikan manfaat positif kepada masyarakat antara lain:
a) Menurut Masyarakat yang melihat dampak positif Minuman Beralkohol beranggapan, minuman beralkohol adalah pengobat untuk memberikan rasa tenang kalau lagi stress;
b) Minuman untuk membuat orang menjadi berani berbicara dan bertindak;
c) Minuman Beralkohol adalah minuman untuk penghangat badan di tempat yang dingin seperti di Enarotali, Waghete, Mulia, Moanemani dan Ilaga serta Sugapa;
d) Kehadiran minuman beralkohol/miras juga merupakan sebuah rejeki bagi oknum aparat kepolisian, baik di KP3 Udara (POLSEK Bandara Nabire) maupun di Lokasi Pendulangan karena diduga untuk setiap ada pemasokan minuman keras ada juga setoran yang akan diterima oleh Pos (Pos Polisi baik di Nabire maupun Lokasi Pendulangan Emas), karena itu pemasokan dan peredaran minuman beralkohol/miras sangat bertumbuh dengan subur di daerah pendulangan emas;
e) Minuman Beralkohol juga merupakan Rejeki karena harganya mahal, sehingga bagi penjual di daerah Enarotali, Moanemani, Waghete, Mulia dan Ilaga senang menjual barang ini, karena harganya mahal dapat memberikan untung yang besar;
f) Minuman Beralkohol juga dapat memberikan keuntungan kepada Pemerintah melalui Penerimaan Daerah dengan nama Pendapatan Asli Daerah;

Dampak Negatif Peredaran Minuman Beralkohol
Disamping itu Minuman Beralkohol juga memberikan dampak negatif kepada Masyarakat dan Pemerintah Daerah, antara lain:
a) Di daerah Enarotali, Moanemani, Waghete, Mulia dan Ilaga berdasarkan pengamatan para pejabat, pemuda/i selalu mengkonsumsi Minuman Beralkohol, hal ini merupakan ancaman bagi generasi papua yang ada sekarang dan juga generasi papua yang akan datang akan menjadi Pecandu Alkohol;
b) Dengan minum, Minuman Beralkohol sering kali menjadi pemicu pertengkaran dan juga terjadi media yang sangat manjur untuk melakukan pembalasan dendam antar masyarakat ;
c) Dengan Minuman Beralkohol dalam keluarga seringkali suatu persoalan sepele bisa berakhir dengan penyelesaian yang rumit dan berbuntut panjang, sehingga terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
d) Dengan meminum minuman alkohol, dalam masyarakat sering terjadi penganiayaan dalam masyarakat yang mengakibatkan luka ringan, luka berat bahkan kehilangan nyawa;
e) Dengan meminum minuman beralkohol sering kali juga berakibat kepada terjadinya perang antar marga serta perang suku di daerah-daerah;

Analisanya
Nabire merupakan PINTU GERBANG bagi Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama yang baik antara semua pihak di daerah ini.
Dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol didaerah-daerah ini juga DIDASARKAN oleh adanya Perda Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Pemasokan, Pengedaran, atau Penyajian Minuman Beralkohol di Nabire, yang telah memberikan jaminan dan dasar hukum bagi Pemasok Minuman Beralkohol di nabire, Bp.Piter Nur Salim, untuk memonopoli pemasokan Minuman Beralkohol di Nabire, yang telah memberikan dampak baik negatif maupun positif di Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan jaya, Puncak dan Puncak jaya.
Banyak kalangan baik Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Pemuda selalu berupaya untuk melakukan pelarangan terhadap peredaran minuman beralkohol, dengan jalan kotbah, orasi-orasi dan juga aksi-aksi demo di DPRD dan Kantor bupati, namun selalu berhenti ditempat dan juga hanya insidentil, muncul sebentar lalu hilang, karna itu tidak memberikan hasil yang maksimal dan memuaskan masyarakat.
Kini kami semua pihak baik Pemerintah, DPRD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda haruslah memilih, MANA YANG LEBIH PENTING APAKAH UANG untuk PAD dan itu artinya Perda Kabupaten Nabire No 6 Tahun 2006 tetap berjalan ATAUKAH MANUSIA untuk MASA DEPAN dan itu artinya dicabut PERDA Kabupaten Nabire No 6 Tahun 2006 dan diganti dengan PERDA yang namanya Pelarangan Pemasokan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nabire.

Kesimpulan
Di Papua telah ditetapkan sebuah Zona Damai, dan pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2011 telah dilaksanakan Konferensi Perdamaian di Papua, semua visinya adalah Tanah Papua yang Damai, kini kita harus jujur bahwa Minuman Beralkohol adalah salah satu pemicu Papua tidak Damai, Nabire dan sekitarnya tidak Damai, agar bisa damai, maka kini, kami semua di tuntut untuk bisa memberikan keputusan untuk Peredaran Minuman Beralkohol di Nabire dan sekitarnya, dengan merenung dan menghayati kata-kata bijak Mahatma Gandhi “Apakah arti hidup anda jika tidak banyak memberi manfaat kepada orang lain dan jadilah kamu manusia yang ketika lahir semua orang tertawa karena bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis dan pada kematianmu semua orang menangis sedih tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum”
Mari kita semua menyatakan rasa solidaritas kita dengan bergabung dan mendukung, baik secara moril dan materil dalam SOLIDARITAS MASYARAKAT DAN DENOMINASI AGAMA ANTI MINUMAN BERALKOHOL, untuk melakukan Advokasi dan mengajak semua pihak mengkaji ulang Perda Kabupaten Nabire, No 6 Tahun 2006, terkait dengan pilihan UANG ATAU MANUSI. ‘ “Salam Damai”
Nabire, 28 Juli 2011
An. SOLIDARITAS
JOHN GOBAI
Selengkapnya...





PELANGGARAN HAM DAN GEREJA DALAM SITUASI KEHIDUPAN RAKYAT PAPUA
Kebudayaan suku bangsa Papua yang mendiami provinsi paling Timur wilayah Indonesia ini berbeda dengan kebudayaan suku-suku bangsa lain di Indonesia, karena mempunyai karakteristik suku dan budaya yang sangat khas. Budaya hidup orang Papua berbeda dengan budaya hidup luar suku Papua yang ada di Papua dan luar pulau Papua. Perbedaannya nampak pada beberapa hal cultural, misalnya karakteristik, tatanan sosial adat, gaya bahasa, bercocok tanam dsb. Sebut saja keunikan cultural orang Papua adalah bahwa karakternya keras dan sekaligus polos, sedangkan suku-suku lain di Indonesia pun masing-masing berbeda. Sebab setiap suku masing-masing mempunyai ciri khas budaya atau nenek moyang yang berbeda. Norma-norma adat pun masing-masing suku berbeda, bahkan memiliki keunikan tersendiri. Dan ciri khas yang dimilikinya itu adalah suatu tradisi yang harus diakui bersama untuk ditaati oleh masyarakat yang ada.
Selain itu juga sistem kepala suku masih ada. Perintah apapun dari kepala suku dapat dituruti rakyat. Suara seorang kepala suku adalah suara berwibawa dan terhormat dalam lingkungan masyarakat adat, sehingga kebijakan-kebijakannya sangat dihargai dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat adat. Perintah apapun dapat dipatuhi sesukunya, jika kebijakannya sesuai norma-norma adat yang berlakunya, bahkan oleh suku-suku non pribumi.
Bagi rakyat adat, budaya sangat bermanfaat dalam kehidupan, sebab melalui/dengan budaya, manusia dilahirkan, dididik, dibesarkan, diberi inspirasi baru untuk mengenal dunia baru, untuk berkembang menjadi manusia yang dewasa dalam segala hal untuk beradaptasi dalam dunia luar. Manusia ada dan berkembang karena budayanya (hidup mulai berkembang dari budaya). Dengan ini berarti, budaya setempat adalah alat kontrol perkembangan dan pertumbuhan seseorang (manusia) ke depan yang lebih cerah dengan menemukan hal-hal baru. Namun, tradisi dan pandangan (ideoligi tradisional) semacam ini kadang disatu pihak dianggap mempengaruhi/mematikan masa depan anak cucunya, maka dianjurkan dan dipaksa untuk mengikuti moderinisasi dengan meninggalkan tradisi/ideologi lama tersebut diatas. Maka terjadilah kekuasaan strukrural baru dalam perkembangan dunia. Rakyat mulai mengenal dunia baru dengan struktur masyarakat yang baru. Sementara pihak yang berbudaya mempertahankan prinsip budayanya, maka sangat sulit untuk memisahkan manusia berbudaya dengan dunia baru yang beradaptasi, sebab sudah menjadi bagian dari hidup dan perkembangan kepribadian seseorang tergantung pada keterikatan budayanya atau tradisi nenek-moyangnya. Sebelum mengenal budaya luar atau perkembangan baru, sesorang harus mengenal dan menghayati makna budayanya sendiri, agar budaya luar dapat diterima dengan baik dan bisa mencapai ramalan-ramalan perkembangannya.
Disinilah terjadi pertentangan/konflik antara budaya lama (tradisional) dengan budaya baru (modern). Sehingga yang kadang banyak terjadi adalah pemaksaan terhadap budaya tradisional oleh situasi modern, tanpa melihat tatanan yang terjalin dalam masyarakat adat itu. Oleh sebab itu, munculah berbagai macam teori, argumen, pandangan terhadap budaya lama yang masih berpegang (tradisional) dan juga budaya modern yang ingin merubah adat-kebiasaan oleh kedua pihak tersebut. Hal ini, banyak masyarakat belum menyadarinya, sehingga kadang menafsirkan bahwa kita harus mengikuti budaya modern saja, tanpa melihat asal-usul budaya tradisional yang menjadi awal pribadi terbentuk.
Meskipun setiap suku di Indonesia yang kebudayaannya masing-masing berbeda satu dengan yang lain, namun setiap kebudayaan masyarakat itu mempunyai sifat-hakekat yang universal, karena kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari sikap dan tindakan manusia serta kebudayaan itu selalu dibutuhkan manusia dan diwujudkan pula dengan tingkah laku hidup manusia (terselenggarakan dalam sikap dan tindakan manusia dalam hidupnya). Perwujudan kebudayaan itu dibawah payung norma-norma adat yang berlaku di masyarakat (didalam suku itu) dan disepakati bersama untuk ditaatinya, sehingga dapat menghindar dari tindakan-tindakan yang dilarang bersama dan dapat melakukan perbuatan dan kegiatan yang diizinkannya atau layak dijalankannya . Tradisi kehidupan semacam ini, untuk suku bangsa Papua Barat masih sangat ketat karena norma-norma adat masih dituruti dan ditaati setiap suku-suku pribumi. Situasi hidup seperti itu mereka mengalami bahagia dan sejahtera serta merasakan keutuhan dalam keluarga dan suku setempat. Namun kebudayaan semacam ini semakin hari semakin hilang dalam budaya baru atau situasi perkembangan jaman modern.
Dan disisi lain, budaya kesejahteraan kehidupan itu tidak dirasakan dan dialami masyarakat karena pembangunan di daerah tidak disesuaikan dengan kebudayaan setempat. Bahkan masyarakat berpikir kebudayaannya/ciri khasnya orang Papua tiada lagi dan norma-norma adat pun juga tidak ditaati lagi, justru karena pengaruh-pengaruh luar yang masuk di lingkungan masyarakat dan juga pembangunan yang penuh dengan kebohongan, ketidakadilan, penindasan, pemerkosaan, penganiayaan, intimidasi, pembunuhan dan lain sebagainya yang membuat masyarakat tidak sejahtera, sehingga identitas budayanya merasa hilang begitu saja dan sulit diterima budaya luar. Itulah yang disebut dengan kelompok “etnosentris”, yakni kelompok masyarakat yang mempertahankan budayanya sendiri, dan budaya luar sulit diterimanya, karena mengganggu keutuhan budayanya. Biasanya mempertahankan budayanya karena dinilai sangat penting dan bermanfaat dalam kehidupannya. Maka eksosentris sangat sulit masuk dan menyesuaikan dalam budaya etnosentris. Dan sebaliknya bahwa budaya luar memiliki keinginan yang ketat untuk mengubah dan memperbaiki budaya setempat, namun kelompok etnosentirme tidak menerimanya. Disitulah muncul kehilangan penghargaan dan penghormatan terhadap budaya manusia yang telah ada dan dipatuhinya. Maka muncul sebuah pertanyaan: mungkinkah selama pergantian pemerintahan lama ke pemerintahan baru, masih belum mampu menyesuaikan pembangunan dengan budaya suku setempat dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyakarat?. Sebab etnosentrisme budaya sangat kuat dalam tatanan kehidupan rakyat Papua dan juga tentunya di daerah lain di Nusantara ini.
Sementara itu sumber daya alam (SDA) yang ada di perut Tanah Papua ini diharapkan agar pemerintah Indonesia harus memajukan pembangunan disegala hidup dan jaman untuk mensejahterakan rakyat dan memperkuat setiap budaya masyarakat, namun harapan ini tidak tercapai. Hal ini terjadi karena, hasil kekayaan alam Papua di bawah ke pusat dan juga mengekspor ke luar negeri, maka sampai saat ini pembangunan tersendat-sendat di daerah, jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Bukan hanya itu saja namun masih juga yang ditinjau dari sektor lain yang memang dilakukan namun tidak demikian. Dan masyarakat daerah merasa dimiskinkan dan dibodohi diatas tanahnya/negerinya sendiri. Meskipun masyarakat harapkan agar ingin hidup yang lebih layak dan sejahtera. Sementara itu juga terjadi penebangan kayu secara liar, masuk perusahan secara ilegal, penyiksaan dan pembunuhan masyarakat (society) secara tidak wajar karena kadang dicap sebagai anggota OPM (GPK: versi Indonesia) di hutan dan lain sebagainya. Apakah dengan tindakan demikian masyarakat dapat sejahtera ?. Tentu tidak. Situasi seperti ini mengundang kemarahan, kebencian masyarakat terhadap kekuasaan budaya yang menghancurkan kehidupan manusia. Hak ulayatnya diambil begitu saja dan hak-hak hidup dan martabatnya di rendahkan bahkan dimusnakan jiwa dari dunia, justru sikap dan tindakan pemerintah pusat, karena hukum yang ada di negara ini kurang diterapkan di daerah dan penyesuaian dan perlindungan terhadap budaya setempat belum maksimal, karena budaya sangat mempengaruhi hukum yang diterapkan itu dan sebaliknya, hukum sangat mempengaruhi budaya setempat dalam rangka memperbaharui dan membangun norma-norma yang dianutnya. Budaya bukan hanya norma-norma adat atau tradisi lama yang diakui masyarakat setempat, melainkan budaya disetiap aspek kehidupan yang berhak dan wajib dimiliki oleh setiap manusia, misalnya budaya religius yang dimiliki oleh setiap orang atau juga budaya pendidikan untuk mengasah karakternya. Apakah budaya-budaya semacam ini diterapkan sesuai dengan cara pemahaman masyarakat ?. Penyebab utama terjadi pelanggaran HAM di Tanah Papua adalah pemaksaan diri eksosentrisme dalam etnosentrisme. Masuknya budaya luar ke dalam budaya setempat untuk ingin merubahnya yang sangat sulit diterima oleh masyarakat mengakibatkan hancurnya budaya etnosentrisme, sehingga tumbuh dan berkembang benih-benih ketidakadilan, pembodohan, perendahan martabat dst dalam kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya sebagaimana diketahui bersama bahwa perlindungan atas hak-hak hidup manusia secara umum termuat dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterbitkan tahun 1948. Isi kandungan deklarasi tersebut terbagi atas empat tonggak utama. Tonggak pertama mengenai; hak-hak pribadi, termasuk didalamnya adalah hak persamaan, hak hidup, kebebasan, kesamaan, dan sebagainya. Kedua mengenai; hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok sosial. Ketiga adalah; hak kebebasan sipil dan politik. Keempat mengenai; hak yang dilaksanakan dalam bidang ekonomi dan sosial.
Di negera Republik Indonesia ini, keempat tonggak diatas ini sangat dilindungi dan diatur oleh undang-undang nasional yang diakui masyarkat dan negara-negara lain. Bahkan juga telah diatur masing-masing budaya (norma-norma adat), agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dapat terjamin dan terlindung dari segala bentuk kekerasan dan sekaligus menghindar dari berbagai tragedi sosial dalam hidup bermasyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia ini, sangat jelas makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuhnya pada beberapa pasal mengenai hak-hak pribadi manusia. Dan nilai-nilai dan makna yang terkandung didalamnya itu dapat dihayati dan diamalkan dalam hidup masing-masing, agar dalam kehidupan setiap individu maupun hidup bersosial dapat terlindungi dan terjamin dari segala macam bentuk yang membahayakan jiwa manusia, sehingga terciptalah kehidupan yang aman, damai, dan makmur. Misalnya butir sila kelima dari Pancasila disebutkan ‘keadilan sosial’. Dengan ini, nilai-nilai martabat manusia dapat terwujud dengan utuh/baik. Dan supaya cita-cita bangsa dapat tercapai dengan baik atau maksimal, maka diharapkan setiap warga negara menjamin dan menjaga serta melindungi hak-hak asasi pribadi dari kekerasan-kekerasan social.
Walaupun demikian, dalam perjalanan sejarah politik negara Republik Indonesia, puluhan tahun rakyat Papua Barat telah mengalami berbagai macam kekerasan yang ditinjau dari sudut pandang pelanggaran hak-hak hakiki yang dimiliki oleh masyarakat Papua. Hampir diseluruh daerah Papua, masyarakat hidup dalam kewaspadaan dan ketakutan, serta tekanan kekuasaan politik. Kehidupan mereka dihiasi dengan konflik-konflik atau kasus-kasus kemanusiaan yang menghancurkan hidupnya dan membawa pemecahan keutuhan rakyat Indonesia. Selain itu juga, negara Indonesia dibanjiri dengan berbagai macam tragedi yang bernuansa SARA yang mencoba atau menguji kemampuan negara, untuk menyelesaikan dan memecahkan setiap persoalan yang sudah terjadi di Nusantara ini. Dan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang terjadi seperti di Aceh, Papua Barat, di Timor-Timur dan di beberapa daerah lainnya di Indonesia yang masih saja terjadi di tengah hidup masyarakat Indonesia. Ini merupakan tantangan berat bagi negara kita untuk tetap mempertahankan, menjamin dan melindungi nilai-nilai dasar manusia yang tercakup dalam hukum nasional di negara Indonesia yang notabene hukum negara Indonesia di buat oleh orang Indonesia sendiri. Oleh sebab itulah, Negara Indonesia dipandang gudang masalah (problems) oleh pihak luar Indonesia dan kadang mendapat kritikan dari berbagai negara dibelahan dunia ini, agar memperbaiki diri secara menyeluruh.
Jika demikian, penguasa melakukan kekerasan pada warga sampai kini pun masih saja sering terjadi di negara-negara yang kehidupannya demokrasinya belum berkembang. Daerah Aceh sampai daerah Papua menjadi saksi bisu saat darah para pembela HAM dan rakyat tak berdosa membasahi Nusantara. Meskipun wacana peradilan HAM telah bergulir, prakteknya masih jauh dari harapan masyarakat, khususnya para korban. Pemerintah belum serius menyelesaikan akan problem kekerasan tersebut secara adil. Sehingga kekerasan tetap berlangsung mengisi berita sehari-hari, sebab akar masalahnya tidak diselesaikan secara tepat dan adil.
Pada tahun 1996, negara Indonesia mulai dilanda dengan “krismon” (krisis moneter) yang disebabkan oleh tiga pilar dosa kekuasaan politik selama sekian tahun. Ketiga pilar dosa yakni Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tanpa melihat dan berkepentingan pada perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta melindungi dan menjamin setiap warga negara yang sedang mangalami penderitaan, kekerasan dan kejahatan. Padahal jika negaranya demokratis, maka perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat kekuatan yang seoptimal untuk terikat secara yuridis. Kita harus mengakui bahwa dibelahan Eropa perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) paling maju dibanding di Benua Asia, khususnya di negara Indonesia ini. Setelah terjadi demokrasi, maka Indonesia tidak lagi dikuasai oleh rezim militer Soeharto. Namun pada kenyataannya yang terjadi adalah pemerintahan sekarang masih belum mampu mengatur langkah-langkah dan teknik yang cukup bagi perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan dan perlindungan bagi orang-orang yang sedang mangalami penderitaan kejahatan serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM (pelaku kejahatan) di meja hijau sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Karena mulai rezim Soeharto (masa Orde Baru) kepada B.J. Habibie, kemudian ke Abdurahman Wahid (alias: Gusdur) dan kepada Megawati Soekarno Putri, masih belum menunjukan warna dan prestasi yang menggembirakan seluruh warga negara dalam menegakkan hukum nasional yang adil dan bijaksana.5
Sebab itu, untuk mengatasi persoalan pelanggaran HAM, tentu pemerintah membutuhkan bantuan dan dukungan dari pihak lain, selain kekuasaan yang dimiliki negara, misalnya organisasi-organisasi non pemerintah (ornop) yakni Gereja, Els-HAM, dan lainnya yang setidaknya dapat mengusulkan bentuk-bentuk pemecahan masalah tragedi kemanusiaan sesuai visi dan misinya masing-masing.6
Karena yang dapat dipercaya dan diakui masyarakat selama ini adalah lembaga-lembaga non pemerintah yang langsung mengalami dan merasakan bersama di tengah dunia gejolak atau konflik kemanusiaan untuk membela hak-hak masyarakat, misalnya Gereja dalam tugas perutusannya dengan berani mewartakan atau menyampaikan kebenaran-kebenaran yang dikehendaki Allah kepada setiap orang, agar yang mengalami korban kekerasan merasakan dan menghirup udara baru/segar di tengah umat yang majemuk ini dan juga ditengah perkembangan modern yang sangat mempengaruhi kehidupannya.
Pengalaman atau sejarah tercatat bahwa situasi di tanah Papua selama ini terjadi banyak peristiwa yang bernuansa didalam hidup bermasyarakat disetiap sektor yang dijalaninya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa peristiwa pelanggaran HAM baik pelanggaran HAM Berat maupun pelanggaran HAM ringan bukan kriminal biasa yang terjadi di daerah (wilayah) Papua dan daerah lain. Pelanggaran HAM berat adalah kasus pelanggaran HAM di Abepura-Jayapura, kasus Uncen berdarah (1998), Pembunuhan Massal di Mapenduma (1999), kasus Nabire berdarah (1999), kasus Manokwuari (24 September 1999), Peristiwa penembakan di Biak (6 Juni 1998), kasus tahun 1995, peristiwa Punjak Jaya (2010), dan Peristiwa di Timika serta peristiwa Dogiyai 13 April (2011). Semua peristiwa penembakan yang dibunuh masyarakat yang tak bersalah dengan diberi cap/meterai sebagai anggota GPK/OPM oleh aparat militer dan polisi. Pada hal yang korban kekerasan adalah masyarakat biasa (awam) yang bukan anggota/warga TPN/OPM. Dibunuh masyarakat awam yang tidak tahu menahu mengenai posisi organisasi itu adalah tindakan biadaab atau tidak manusiawi. Maka bisa dikatakan/disimpulkan bahwa Papua sebagai salah satu tempat terjadinya tragedi kemanusiaan dengan kekerasan fisik dengan sengaja. Ada dua jalur pembunuhan yang terjadi di Papua. Jalur pembunuhan pertama adalah: pembunuhan yang ‘terstruktur’. Jalur pembunuhan terstruktur memakan proses panjang (waktu yang lama) dan persiapan yang sangat matang untuk menyelesaikannya ketika ada ketepatan dan kesesuaiannya dengan situasi dan kondisi program tersebut. Ini berarti hal ini biasanya dilakukan secara tersusun, sistematis dan terencana dalam program kejahtan tersebut. Program ini terutama dipraktekkan terhadap para kaum intelektual (orang terpopuler) dalam setiap elemen yang ada, misalnya tokoh masyarakat/adat, tokoh agama ataupun yang memiliki kedudukan terpenting di pemerintahan. Contoh-contoh korban konkrit adalah penculikan dan pembunuhan misterius alumni STFT-FT Drs. Obeth Badii BA. MA. sebagai tokoh Gereja, Kasus penculikan dan pembunuhan tokoh adat: Theys Hiyo Eluay, Arnol Up, seorang intektual Papua dan masih banyak korban secitra ini. Kasus-kasus ini diduga masyarakat bahwa kasus-kasus ini merupakan tindakan terencana dari pihak yang melakukan/mempraktekkan pemusnahan kaum inteketual Papua.
Sedangkan jalur pembunuhan yang kedua adalah: pembunuhan ‘kilat atau langsung’ oleh TNI/POLRI untuk menghabiskan nyawa seseorang atau masyarakat yang tak berdosa/bersalah. Jalur kedua ini biasanya mengorbankan banyak orang (dilakukan terhadap banyak orang atau masyarakat umum) dan pada umumnya dipengaruhi atau disebabkan oleh situasi dan kondisi setempat tanpa melihat dan mengetahui maksud dan tujuan situasinya (misalnya gerakan massa atau demonstrasi-demonstrasi yang menuntut agar kehidupannya harus diperhatikan). Dalam peristiwa jalur kedua ini biasanya yang korban adalah rakyat sipil. Disamping kedua jalur tersebut diatas terjadi diskriminasi, penganiayaan, penindasan dan penyiksaan secara paksa, ketidakadilan, pemerkosaan dan masih banyak lagi yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM yang dilakukan secara paksa dan tidak adil. Jika demikian, manusia dijadikan sebagai seekor binatang yang harus dihabiskan/dipunahkan dari dunia ini oleh pandangan orang yang ingin melakukannya/mempraktekkan tindakan biadaab ini. Dengan pengalaman-pengalaman hidup yang menjijikan dan sangat-sangat menyakitkan seperti ini, hak-hak pribadi dan martabatnya telah dihancurkan oleh oknum yang seharusnya bertanggungjawab, namun tidak demikian atas tindakannya. Sehingga kasus kemanusiaan (pelanggaran HAM di tanah Papua Barat) menjadi luka batin dihati setiap pribadi rakyat dalam kehidupan selanjutnya. Sebab kasus pelanggaran HAM selama ini masih belum dituntaskan melalui jalur hukum yang berlaku. Pelaku tindak kejahatan tidak diadili di meja hijau secara adil dan tepat. Apalagi lebih menyakitkan hati masyarakat Papua adalah kasus penculikan dan pembunuhan secara misterius tokoh adat masyarakat Papua: Theys H. Eluay, sekaligus sebagai Ketua PDP (Presedium Dewan Papua) yang sampai saat ini pun belum dituntaskan secara signifikan. Kapan diselesaikan kasus-kasus ini oleh Negara?. Kapan pelaku utama (konseptor kejahatan) dan para pelaksana diadili di meja hijau? Bagaimana proses penyelesaiannya? Mungkin ini hanya permainan oknum tertentu untuk mempermainkan manusia dan menghabisi jiwa manusia lain yang tak bermusuhan dengannya. Kasus Theys ini bias saj diselesaikan namun tentu saja akan terjadi penimpangan dan ketidakadilan, bahkan kasus tersebut disebut kriminal biasa. Masih banyak kasus yang dinyatakan sebagai kriminal oleh aparat keamanan di Papua. Dengan kasus-kasus kemanusiaan ini menjadi sejarah ingatan sepanjang hidup, karena sangat menyakitkan dan sungguh sudah menjadi luka batin bagi rakyat Papua Barat, sebab itu kini masyarakat menantikan dan merinduhkan suatu kedamaian, keadilan dan kebenaran.7
Dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi yang ditinjau dari bidang pendidikan, ekonomi, budaya, dan bidang-bidang lain yang terikat dengan kehidupannya, karena berhak dan wajib dimiliki setiap individu tanpa ada unsur paksaan (coercion) dari pihak mana pun juga tanpa ada unsur larangan. Apalagi di hilangkan/dimusnakan dari dirinya oleh pihak lain. Yang harus dibuat adalah mendukung dan membangun bersama setiap sektor yang harus dilalui dalam hidupnya dan yang sudah menjadi hak dan kewajiban manusia.
Berangkat dari itu semua, dalam masa reformasi masyarakat mulai bersuara, menyampaikan isi hatinya, keluh-kesahnya yang terpendam selama masa sentralisasi itu dengan maksud untuk ingin bebas dari semua tindakan kejahatan, ingin mencoba mengangkat martabat yang telah direndahkan dengan berbagai macam gejolak kemanusiaan, ingin mengangkat hak-hak dasar yang telah di rendahkan dan dihabisi dengan kekuatan fisik, bahkan bersuara untuk ingin hidup mandiri, yakni lepas dari negara Indonesia (alias ’Merdeka’) dan menolak otonomi khusus yang ditawarkan periode ke dua dari Jakarta. Harapan ini dinantikan bukan hanya oleh masyarakat Papua, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia, terutama daerah-daerah yang pernah terjadi gejolak kemanusiaan, sehingga ingin lepas dari Indonesia, misalnya Aceh, dan Riau. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mengapa Papua Barat mau Merdeka (free) atau mengapa Papua ingin lepas dari NKRI dan menolak otonomi khusus oleh rakyat Papua ? Jika ada tuntutan sedemikian, maka luka-luka batin masyarakar sipil di Papua semakin parah. Lalu yang menyembuhkan luka itu adalah siapa ? Yang dapat memerdekaan/membebaskan masyarakat korban adalah siapa ? Dan dengan cara apa ? Juga dalam bentuk apa ? Karena negara Indonesia masih belum memberikan hasil yang seoptimal mungkin. Di dalam situasi demikian, Gerejalah yang menjadi harapan masyarakat sebagai penghibur, penyembuh luka batin dan penyelamat dari kekerasan kemanusiaan ini dan yang mencari keadilan dan kebenaran bagi semua orang. Karena Gereja berperanan penting didalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Papua dalam tugas perutusannya. Itu sebabnya Gereja mau tidak mau menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai kehendak Allah untuk mengangkat hak-hak yang melekat pada manusia ketika manusia dalam situasi yang menyulitkan. Gereja harus melindungi dan menjamin serta meneguhkan nilai-nilai luhur manusia sebagai ciptaan Allah. Karena itu para beberapa Petugas Gereja di tanah Papua ikut berjuang untuk membela dan melindungi masyarakat Papua yang sedang mengalami kekerasaan kemanusiaan. Namun demikian, Gereja dicoba kemampuan tugasnya untuk melindungi hak-hak hakiki manusia agar tidak lagi terjadi pelanggaran HAM dan tindakan biadaab ini, tidak terulang lagi pada hari berikutnya ditanah Papua serta manusia jangan saling membunuh dan menyiksa tetapi bertobat atas tindakan. Sehingga Gereja berusaha dan berjuang dalam berbagai macam teknik, misalnya dalam bentuk sikap atau pernyataan, pewartaaan, dalam bentuk tulisan, artikel, laporan, seruan lewat surat kabar, mengirim surat kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindak-lanjuti dan tidak melakukan hal yang sama secara sengaja maupun tidak sengaja karena jiwa manusia lebih bernilai dihadapan Allah dari ciptaan lainnya. Dan karena Allah ingin manusia hidup bersaudara dan berdamai. Itu sebab tugas Gereja adalah harus menegakkan kehendak Allah itu dalam segala situasi di bumi Papua.
Seiring dengan itu, kadang Gereja dipolitisir terhadap fungsi atau kegiatan yang dijalankan di tengah umatnya. Dan dianggap bahwa Gereja mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Papua untuk lepas dari NKRI, Gereja pun ikut campur tangan dalam tugas dan tanggungjawab organisasi lain di Papua. Namun anggapan-anggapan ini salah. Sebab Gereja memiliki norma-norma yang harus ditekuni dan dipatuhi dalam lingkungan masyarakat. Gereja harus terlibat politik moral, tetapi politik kekuasaan dilarang Gereja universal dan yang memang bertentangan dengan ajaran Kristus. Gereja hanya membela hak-hak pribadi manusia sebagai ciptaan Allah. Gereja hanya berpihak pada kaum yang lemah, yang tertindas, yang dibunuh untuk membela martabat manusia dan membebaskan masyarakat dari segala macam bentuk kekerasan. Sehingga Gereja adalah salah satu lembaga untuk menjalankan tugas tersebut itu, sebagaimana yang telah dilakukan Yesus Kristus, yakni: menyelamatkan kaum lemah dan tertindas serta mencari solusi yang baik bagi semua manusia. Karena tanpa Gereja (Agama) manusia hidup dalam kekacauan, kegelapan, kekerasan dan ketidakadilan. Gereja hadir di antara manusia untuk mendamaikan dan menyelamatkan dengan mengajarkan dan menyampaikan kebenaran-kebenaran Allah kepada semua orang, siapa pun dia orangnya, agar mewujudkan kebenaran Allah dalam hidup sesuai kehendak Allah, agar dia mengalami dan merasakan keamanan dan ketenangan serta kedamaian di tengah sesama manusia di dunia ini. by berbagai sumber (TINUS PIGAI)
Selengkapnya...




Papua masih merupakan wilayah rawan konflik yang belum dapat didamaikan atau paling tidak belum ditemukan jalan terbaik penyelesaian masalahnya. Masalah Papua bukan sekedar masalah politik melulu tetapi sudah merupakan konflik multi dimensional yang merasuk segala aspek kehidupan social rakyat. Sebuah konflik multi dimensional yang harus diurai dan dicari jalan penyelesaiannya dengan adil.

Jika mulai bicara soal Papua pastilah terpampang disana masalah pelanggaran HAM yang kronis, kemiskinan structural yang melilit kehidupan hampir 40 persen penduduk (peringkat pertama di Indonesia), pengembangan sumber daya manusia yang stagnan, operasi dan represi militer yang tiada henti, praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang korup disertai malpraktek manajemen negara atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan bagi Papua -- episode pertarungan Ostsus Papua versus Propinsi IJB dapat menjadi contoh dalam hal ini --, pembalakkan liar, perusakan lingkungan yang parah hingga pencurian sumber-sumber daya ekonomi rakyat yang tiada henti adalah merupakan beberapa aspek konflik multi dimensional Papua yang dapat dilihat jika hendak mencermati masalah Papua secara tuntas.

Konflik Papua juga bukan melulu konflik politik domestik Indonesia. Tanah Papua, dengan sumber daya alam yang melimpah, sudah mengundang begitu banyak pihak yang memiliki kepentingan eksploitasi ekonomi sejak awal permasalahan politik Papua muncul dalam forum-forum internasional ketika menguatnya perebutan hegemoni atas Tanah Papua oleh Indonesia dan Belanda pada tahun 1960-an. Bolehlah dikatakan negara-negara kapitalis seperti Amerika Serikat, Belanda, Inggris dan Australia adalah pihak-pihak luar yang dalam lima decade terakhir memiliki pengaruh langsung dan tidak langsung atas berbagai soal yang muncul di Papua karena kepentingan eksplotasi sumber-sumber ekonomi mereka di Tanah Papua. Karena sumber daya alam yang melimpah itu maka dapatlah dikatakan Papua sejak awal telah menjadi masalah dalam peta politik global yang harus diamati secara lugas jika hendak melakukan sebuah perubahan yang kualitatif dan berarti dalam permasalahan Papua.

Konkalikong imperialis global dengan pemerintah Indonesia pada saat negosiasi-negosiasi politik internasional soal Tanah Papua dibicarakan tampak dengan jelas. Sandiwara politik mengenai Papua yang disutradarai agen-agen imperialis seperti AS jelas menjadi sebuah kebijakan politik resmi kekuatan imperialis (konspirasi modal asing) dalam mengintervensi masalah politik Papua yang menghendaki Papua masuk kedalam NKRI dengan syarat-syarat eksploitasi ekonomi yang akan menjadi hak ekslusive bagi imperialis dalam mengeruk sumber daya alam Papua. Latar belakang deal-politik mengenai status politik Papua yang demikian, jelas sekali menjadi latar sejarah yang dominan dalam masalah Papua.

Untuk mengelabui masyarakat global, berbagai kebijakan diplomatic internasional ditetapkan untuk dijalankan dalam penyelesaian masalah Papua. Sebagai contoh, tarik ulur antara Indonesia dan Belanda soal Papua, berdasarkan intervensi AS, berhasil diminimalisir menjadi bentrok terbuka dengan dipaksakannya pelaksanaan proposal Bunker -- proposal ini dirancang oleh Elsworth Bunker, seorang diplomat senior AS di PBB -- yang mengatur mengenai aksi politik penyelesaian masalah Tanah Papua.

Berdasarkan tekanan yang kuat dari AS, Belanda dan Indonesia akhirnya menyepakati usulan Bunker dan ditandatangani pada tanggal 31 Juli 1962. Proposal Bunker inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya resolusi PBB Nomor 1752 dalam Sidang Umum PBB mengenai Perjanjian New York yang ditetapkan pada tanggal 24 September 1962. Bagian terpenting dari New York Agreement adalah ketetapan mengenai aksi bebas memilih (Act of Free Choice) bagi rakyat Papua yang dalam beberapa hal dilakukan secara manipulatif saat itu di Papua.

Perjanjian New York itu tidak dipraktekkan secara benar di Papua oleh karena kepentingan ekonomi politik yang lebih dominan dari imperialis global dalam penyelesaian masalah Papua. Untuk tetap menjaga kepentingan eksploitasi ekonominya, atas inisiatif AS, dilakukan sebuah pertemuan rahasia di Roma yang dihadiri wakil-wakil Indonesia dan Belanda dan berhasil dibuat Perjanjian Rahasia Roma (the Secret Rome Agreement) pada tanggal 30 September 1962, tepat seminggu setelah ditetapkannya Perjanjian New York.

Isi perjanjian rahasia roma adalah; Pertama, pelaksanaan penentuan nasib sendiri agar ditunda atau dibatalkan; Kedua, Indonesia memerintah Papua selama 25 Tahun terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963; Ketiga, metode Act of Free Choice digunakan dengan metode Indonesia, yakni musyawarah; Keempat, AS berkewajiban melakukan penanaman modal melalui badan usaha di Indonesia bagi eksplorasi mineral dan sumber daya alam lainnya; Kelima, AS menjamin Bank Pembangunan Asia sebagai dana pembangunan PBB di Papua sebesar 30 Juta dollar AS untuk jangka waktu 25 tahun; Keenam, AS menjamin Indonesia melalui Bank Dunia dengan sejumlah dana bagi pelaksanaan Transmigrasi dalam rangka penempatan orang-orang Indonesia di Papua, terhitung sejak tahun 1977.

Pasal empat perjanjian rahasia Roma, seperti tertulis diatas, menjadi giroh atau inti dari semua soal yang melatar belakangi kepentingan ekonomi politik AS mengenai Papua. Semangat ekspansionis modal imperialis yang demikian kuat menjadi dasar sengketa politik Papua yang kemudian menjadi semakin stabil dibawah pemerintahan orde baru Soeharto yang pro AS. Sebuah cerita panjang mengenai pencurian sumber daya alam Papua yang tanpa henti itu, rupa-rupanya berawal dari dan bermula dari sini.

Papua Sebagai Jaminan Liberalisasi Ekonomi Imperialis Di Indonesia

Bulan Nopember 1965, sebulan setelah kudeta berdarah terhadap Soekarno yang anti Barat, Freeport McMoran Gold & Copper mulai melakukan penjajakan investasi ekonomi dengan regime baru yang pro AS. Penjajakan investasi itu dilakukan Freeport untuk menambang singkapan deposit tambang tembaga terbesar didunia yang terdapat di Ertsberg, didaerah pegunungan tengah Papua. Kepastian mengenai adanya deposit tambang tembaga terbesar itu dibuktikan oleh Forbes Wilson, seorang geolog AS, melalui sampel geologis dari singkapan Ertsberg yang ditelitinya pada tahun 1960.

Soeharto, presiden RI kedua, berpaling pada ekonom-ekonom Indonesia yang dididik AS. Mafia Berkeley, demikian sebutan kelompok ekonom ini, pada masa orde baru akan menjadi kelompok sentral yang mengarahkan kemana arah kebijakan ekonomi Indonesia dijalankan, mereka menjadi kaki tangan IMF dan Bank Dunia dan berdasarkan nasihat-nasihat ekonomi yang mereka berikan kepada pemerintahan orde baru dimulailah sebuah fase liberalisasi ekonomi yang memudahkan investasi modal asing masuk ke Indonesia dan Papua -- sebagai daerah yang masih bermasalah pada awal pemerintahan orde baru -- menjadi pertaruhan ekonomi dan harga yang harus dibayar bagi imperialis oleh Indoneia sebagai bargaining position untuk tetap memiliki Tanah Papua.

Barangkali banyak kalangan yang tidak mengetahui bahwa pintu gerbang investasi modal Asing di Indonesia terbuka lebar oleh karena kehadiran Freeport McMoran Gold & Copper yang sejak awal 1960-an sudah berminat dan bernafsu untuk melakukan penambangan tembaga dan emas di Papua. Barangkali juga banyak yang hendak melupakan kenyataan bahwa Papua, yang sampai sekarang masih bermasalah itu, adalah harga yang harus dibayar oleh Indonesia untuk memperoleh dukungan AS dan imperialis global dan memantapkan pijakkan kekuasaannya atas wilayah ini.

Untuk membuka kemungkinan dilakukannya investasi ekonomi, Freeport melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia yang melahirkan kontrak karya (kk) generasi pertama yang mengatur tentang ketentuan pokok penambangan oleh pihak asing di Indonesia. Kontrak karya yang dibuat Indonesia dan pihak Freeport itu ditetapkan pada bulan April 1967. Seperti kita ketahui, pada saat itu aksi bebas memilih (act of free choice) atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘penentuan pendapat rakyat’ (pepera) belum dilakukan dan wilayah Papua secara de jure belum berada dalam kekuasaan NKRI.

Desakan liberalisasi ekonomi yang kuat dari modal asing mengharuskan Indonesia mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi yang aman, murah dan mudah diakses oleh modal asing tanpa banyak urusan birokrasi yang memberatkan dalam rangka eksploitasi ekonomi mereka. Oleh karena itu kehadiran Freeport dan kontrak karya yang sudah dibuatnya dengan Indonesia dikemudian hari melahirkan dua paket ekonomi yang sangat vital bagi investasi modal asing dibidang pertambangan dan juga sebagai suatu tanda dimulainya liberalisasi ekonomi Indonesia. Kedua paket kebijakan ekonomi itu adalah dikeluarkannya UU No.1 Tahun 1967 Mengenai Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan UU No.11 Tahun 1967 Mengenai Pertambangan (UU Pertambangan). Kedua paket kebijakan ekonomi itu pulalah yang membuka peluang masuknya raksasa modal atau multi nationals corporation seperti Freeport McMoran Gold & Copper, Exxon-Mobil, Rio Tinto, Newmont, Dutch-Shell, Conoco Oil, Petro China dan beberapa lainnya.

Tidaklah mengherankan jika dikatakan bahwa Papua menjadi tolok ukur sebuah perubahan kebijakan ekonomi secara signifikan di Indonesia dan bisa dibenarkan pula bahwa Papua dikorbankan dan digadaikan kepada asing oleh Indonesia dalam rangka membeli dukungan politik internasional, terutama AS, untuk memasukkan Papua ke Indonesia. Sebuah sikap politik yang hingga saat ini menimbulkan konflik tiada henti antara rakyat Papua yang sadar akan tergadainya hak-hak politik mereka dengan pemerintah Indonesia yang tamak, serakah dan yang diperbudak modal asing.

Otonomi Khusus Papua Merupakan Paket Ekonomi Politik Neo-Liberal

Krisis ekonomi yang melanda dunia sejak tahun 1995 dan semakin menguat pada tahun 1997 juga menerpa Indonesia. Beberapa analisis strukturalis mengemukakan pendapat mereka bahwa krisis ekonomi yang terjadi saat itu adalah merupakan wujud dari dinamika internal kapitalisme yang hendak merubah metode eksploitasi ekonominya. Pada tahun 1960-an dalam metode eksploitasi kapitalisme global dikenal istilah pembangunanisme atau developmentalism, pada decade 1970-an sampai dengan 1980-an akhir kapitalisme menerapkan metode eksploitasi ekonomi melalui sebuah pendekatan yang disebut liberalisme pasar.

Rupa-rupanya liberalisme pasar tidak lagi menghasilkan fulus yang aman bagi induk kapitalis karena berbagai praktek birokrasi yang korup dinegara-negara dunia ketiga, kondisi yang demikian melahirkan ekonomi biaya tinggi dan tidak efisien bagi ekspansi modal maupun penarikan untung oleh kapitalisme global.

Dengan demikian dibuatlah krisis ekonomi yang dilancarkan sendiri oleh kaum imperialis di beberapa negara, termasuk di Indonesia saat itu, untuk merontokkan mesin-mesin kekuasaan yang korup dan yang sudah tidak lagi memberi keuntungan secara ekonomis dan politik bagi eksploitasi ekonomi negara-negara induk kapitalis.

Krisis ekonomi global menyebabkan gerakan reformasi muncul kepermukaan dan melahirkan sentimen perlawanan rakyat yang meluas atas berbagai ketidakadilan, praktek korupsi yang merajalela, sentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi, pengebirian hak-hak demokrasi rakyat dan berbagai pelanggaran hak asazi manusia yang sangat identik dengan kekuasaan fasis-militeristik orde baru.

Dalam konteks Papua, dua sisi musti dilihat. Pertama, munculnya gerak reformasi itu memberikan ruang demokrasi yang lapang bagi rakyat Papua untuk menyuarakan hak-hak politiknya yang lebih dari empat decade ditiadakan dengan paksa dibawah tekanan militeristik pemerintahan yang berkuasa yang telah melahirkan begitu banyak pelanggaran HAM yang mengerikan. Kedua, ketidakadilan ekonomi yang terjadi selama ini rupanya tidak termaafkan lagi oleh rakyat Papua, betapa tidak, puluhan trilyun rupiah disumbang Papua secara rutin tiap tahun kedalam kocek pemerintahan pusat dari berbagai eksploitasi sumber daya alam yang terjadi, sementara Papua hanya mendapat bagian dengan jumlah tidak lebih dari satu persen, sebuah paradoks yang menyakitkan.

Dua hal diatas menyebabkan tuntutan rakyat Papua untuk merdeka menguat. Tidak ada pilihan lain, pemerintah Indonesia rupanya harus mengambil jalan baru untuk tetap menjaga Papua berada dalam kekuasaan NKRI agar proses eksploitasi ekonomi yang telah berlangsung selama ini tetap berjalan dengan eksis.

Mirip politik etis jaman Hindia Belanda, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan paket politik, yang dapat disebut politik etis, yaitu Otonomi Khusus bagi rakyat Papua. Disatu sisi, Otsus dipandang pemerintah Indonesia dapat selesaikan masalah Papua secara tuntas, tetapi disisi yang lain, Otsus Papua yang merupakan paket politik neo-liberal titipan IMF dan Bank Dunia, bagi para pemilik modal asing, memberikan dampak positif dan jaminan bagi kelangsungan eksploitasi mereka serta bahkan semakin memudahkan cengkeraman modal dan eksploitasinya di Papua.

Dalam konteks ini, desentralisasi politik yang diberikan kepada Papua dalam paket Otsus adalah merupakan taktik imperialisme global yang disodori kepada pemerintah Indonesia untuk dijalankan di Papua. Bukan cerita baru, sentralisasi ekonomi selama ini dijalankan oleh Jakarta dengan praktek korupsi yang menggila, dianggap merugikan bagi investasi modal asing. Jalan aman memutus budaya korup Jakarta dan memuluskan hubungan modal asing secara langsung dengan Papua adalah melalui pemberian Otsus, karena dalam paket Otsus, pemodal asing bisa langsung berurusan dengan pemerintah Papua, tanpa harus melalui Jakarta, jika menginginkan investasi ekonomi diwilayah ini. Bukan tidak mungkin, jika Otsus dijalankan dengan tepat berdasarkan keinginan imperialis global, maka Papua akan menjadi primadona eksploitasi modal asing pada masa-masa yang akan datang.

Itulah mengapa dalam beberapa tahun terakhir, AS, Inggris, Australia dan beberapa negara Barat lainnya selalu mengemukakan dengan jelas bahwa mereka tetap mendukung Papua berada dalam NKRI, karena sudah terbaca dengan jelas keuntungan ekonomis yang akan mereka peroleh jika mereka mampu mendorong pemerintah Indonesia menjalankan agenda Otsus dengan benar di Papua. By Hans. G ( Tinus P)



Selengkapnya...