PELANGGARAN HAM DAN GEREJA DALAM SITUASI KEHIDUPAN RAKYAT PAPUA
Kebudayaan suku bangsa Papua yang mendiami provinsi paling Timur wilayah Indonesia ini berbeda dengan kebudayaan suku-suku bangsa lain di Indonesia, karena mempunyai karakteristik suku dan budaya yang sangat khas. Budaya hidup orang Papua berbeda dengan budaya hidup luar suku Papua yang ada di Papua dan luar pulau Papua. Perbedaannya nampak pada beberapa hal cultural, misalnya karakteristik, tatanan sosial adat, gaya bahasa, bercocok tanam dsb. Sebut saja keunikan cultural orang Papua adalah bahwa karakternya keras dan sekaligus polos, sedangkan suku-suku lain di Indonesia pun masing-masing berbeda. Sebab setiap suku masing-masing mempunyai ciri khas budaya atau nenek moyang yang berbeda. Norma-norma adat pun masing-masing suku berbeda, bahkan memiliki keunikan tersendiri. Dan ciri khas yang dimilikinya itu adalah suatu tradisi yang harus diakui bersama untuk ditaati oleh masyarakat yang ada.
Selain itu juga sistem kepala suku masih ada. Perintah apapun dari kepala suku dapat dituruti rakyat. Suara seorang kepala suku adalah suara berwibawa dan terhormat dalam lingkungan masyarakat adat, sehingga kebijakan-kebijakannya sangat dihargai dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat adat. Perintah apapun dapat dipatuhi sesukunya, jika kebijakannya sesuai norma-norma adat yang berlakunya, bahkan oleh suku-suku non pribumi.
Bagi rakyat adat, budaya sangat bermanfaat dalam kehidupan, sebab melalui/dengan budaya, manusia dilahirkan, dididik, dibesarkan, diberi inspirasi baru untuk mengenal dunia baru, untuk berkembang menjadi manusia yang dewasa dalam segala hal untuk beradaptasi dalam dunia luar. Manusia ada dan berkembang karena budayanya (hidup mulai berkembang dari budaya). Dengan ini berarti, budaya setempat adalah alat kontrol perkembangan dan pertumbuhan seseorang (manusia) ke depan yang lebih cerah dengan menemukan hal-hal baru. Namun, tradisi dan pandangan (ideoligi tradisional) semacam ini kadang disatu pihak dianggap mempengaruhi/mematikan masa depan anak cucunya, maka dianjurkan dan dipaksa untuk mengikuti moderinisasi dengan meninggalkan tradisi/ideologi lama tersebut diatas. Maka terjadilah kekuasaan strukrural baru dalam perkembangan dunia. Rakyat mulai mengenal dunia baru dengan struktur masyarakat yang baru. Sementara pihak yang berbudaya mempertahankan prinsip budayanya, maka sangat sulit untuk memisahkan manusia berbudaya dengan dunia baru yang beradaptasi, sebab sudah menjadi bagian dari hidup dan perkembangan kepribadian seseorang tergantung pada keterikatan budayanya atau tradisi nenek-moyangnya. Sebelum mengenal budaya luar atau perkembangan baru, sesorang harus mengenal dan menghayati makna budayanya sendiri, agar budaya luar dapat diterima dengan baik dan bisa mencapai ramalan-ramalan perkembangannya.
Disinilah terjadi pertentangan/konflik antara budaya lama (tradisional) dengan budaya baru (modern). Sehingga yang kadang banyak terjadi adalah pemaksaan terhadap budaya tradisional oleh situasi modern, tanpa melihat tatanan yang terjalin dalam masyarakat adat itu. Oleh sebab itu, munculah berbagai macam teori, argumen, pandangan terhadap budaya lama yang masih berpegang (tradisional) dan juga budaya modern yang ingin merubah adat-kebiasaan oleh kedua pihak tersebut. Hal ini, banyak masyarakat belum menyadarinya, sehingga kadang menafsirkan bahwa kita harus mengikuti budaya modern saja, tanpa melihat asal-usul budaya tradisional yang menjadi awal pribadi terbentuk.
Meskipun setiap suku di Indonesia yang kebudayaannya masing-masing berbeda satu dengan yang lain, namun setiap kebudayaan masyarakat itu mempunyai sifat-hakekat yang universal, karena kebudayaan terwujud dan tersalurkan dari sikap dan tindakan manusia serta kebudayaan itu selalu dibutuhkan manusia dan diwujudkan pula dengan tingkah laku hidup manusia (terselenggarakan dalam sikap dan tindakan manusia dalam hidupnya). Perwujudan kebudayaan itu dibawah payung norma-norma adat yang berlaku di masyarakat (didalam suku itu) dan disepakati bersama untuk ditaatinya, sehingga dapat menghindar dari tindakan-tindakan yang dilarang bersama dan dapat melakukan perbuatan dan kegiatan yang diizinkannya atau layak dijalankannya . Tradisi kehidupan semacam ini, untuk suku bangsa Papua Barat masih sangat ketat karena norma-norma adat masih dituruti dan ditaati setiap suku-suku pribumi. Situasi hidup seperti itu mereka mengalami bahagia dan sejahtera serta merasakan keutuhan dalam keluarga dan suku setempat. Namun kebudayaan semacam ini semakin hari semakin hilang dalam budaya baru atau situasi perkembangan jaman modern.
Dan disisi lain, budaya kesejahteraan kehidupan itu tidak dirasakan dan dialami masyarakat karena pembangunan di daerah tidak disesuaikan dengan kebudayaan setempat. Bahkan masyarakat berpikir kebudayaannya/ciri khasnya orang Papua tiada lagi dan norma-norma adat pun juga tidak ditaati lagi, justru karena pengaruh-pengaruh luar yang masuk di lingkungan masyarakat dan juga pembangunan yang penuh dengan kebohongan, ketidakadilan, penindasan, pemerkosaan, penganiayaan, intimidasi, pembunuhan dan lain sebagainya yang membuat masyarakat tidak sejahtera, sehingga identitas budayanya merasa hilang begitu saja dan sulit diterima budaya luar. Itulah yang disebut dengan kelompok “etnosentris”, yakni kelompok masyarakat yang mempertahankan budayanya sendiri, dan budaya luar sulit diterimanya, karena mengganggu keutuhan budayanya. Biasanya mempertahankan budayanya karena dinilai sangat penting dan bermanfaat dalam kehidupannya. Maka eksosentris sangat sulit masuk dan menyesuaikan dalam budaya etnosentris. Dan sebaliknya bahwa budaya luar memiliki keinginan yang ketat untuk mengubah dan memperbaiki budaya setempat, namun kelompok etnosentirme tidak menerimanya. Disitulah muncul kehilangan penghargaan dan penghormatan terhadap budaya manusia yang telah ada dan dipatuhinya. Maka muncul sebuah pertanyaan: mungkinkah selama pergantian pemerintahan lama ke pemerintahan baru, masih belum mampu menyesuaikan pembangunan dengan budaya suku setempat dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyakarat?. Sebab etnosentrisme budaya sangat kuat dalam tatanan kehidupan rakyat Papua dan juga tentunya di daerah lain di Nusantara ini.
Sementara itu sumber daya alam (SDA) yang ada di perut Tanah Papua ini diharapkan agar pemerintah Indonesia harus memajukan pembangunan disegala hidup dan jaman untuk mensejahterakan rakyat dan memperkuat setiap budaya masyarakat, namun harapan ini tidak tercapai. Hal ini terjadi karena, hasil kekayaan alam Papua di bawah ke pusat dan juga mengekspor ke luar negeri, maka sampai saat ini pembangunan tersendat-sendat di daerah, jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Bukan hanya itu saja namun masih juga yang ditinjau dari sektor lain yang memang dilakukan namun tidak demikian. Dan masyarakat daerah merasa dimiskinkan dan dibodohi diatas tanahnya/negerinya sendiri. Meskipun masyarakat harapkan agar ingin hidup yang lebih layak dan sejahtera. Sementara itu juga terjadi penebangan kayu secara liar, masuk perusahan secara ilegal, penyiksaan dan pembunuhan masyarakat (society) secara tidak wajar karena kadang dicap sebagai anggota OPM (GPK: versi Indonesia) di hutan dan lain sebagainya. Apakah dengan tindakan demikian masyarakat dapat sejahtera ?. Tentu tidak. Situasi seperti ini mengundang kemarahan, kebencian masyarakat terhadap kekuasaan budaya yang menghancurkan kehidupan manusia. Hak ulayatnya diambil begitu saja dan hak-hak hidup dan martabatnya di rendahkan bahkan dimusnakan jiwa dari dunia, justru sikap dan tindakan pemerintah pusat, karena hukum yang ada di negara ini kurang diterapkan di daerah dan penyesuaian dan perlindungan terhadap budaya setempat belum maksimal, karena budaya sangat mempengaruhi hukum yang diterapkan itu dan sebaliknya, hukum sangat mempengaruhi budaya setempat dalam rangka memperbaharui dan membangun norma-norma yang dianutnya. Budaya bukan hanya norma-norma adat atau tradisi lama yang diakui masyarakat setempat, melainkan budaya disetiap aspek kehidupan yang berhak dan wajib dimiliki oleh setiap manusia, misalnya budaya religius yang dimiliki oleh setiap orang atau juga budaya pendidikan untuk mengasah karakternya. Apakah budaya-budaya semacam ini diterapkan sesuai dengan cara pemahaman masyarakat ?. Penyebab utama terjadi pelanggaran HAM di Tanah Papua adalah pemaksaan diri eksosentrisme dalam etnosentrisme. Masuknya budaya luar ke dalam budaya setempat untuk ingin merubahnya yang sangat sulit diterima oleh masyarakat mengakibatkan hancurnya budaya etnosentrisme, sehingga tumbuh dan berkembang benih-benih ketidakadilan, pembodohan, perendahan martabat dst dalam kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya sebagaimana diketahui bersama bahwa perlindungan atas hak-hak hidup manusia secara umum termuat dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM) yang diterbitkan tahun 1948. Isi kandungan deklarasi tersebut terbagi atas empat tonggak utama. Tonggak pertama mengenai; hak-hak pribadi, termasuk didalamnya adalah hak persamaan, hak hidup, kebebasan, kesamaan, dan sebagainya. Kedua mengenai; hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok sosial. Ketiga adalah; hak kebebasan sipil dan politik. Keempat mengenai; hak yang dilaksanakan dalam bidang ekonomi dan sosial.
Di negera Republik Indonesia ini, keempat tonggak diatas ini sangat dilindungi dan diatur oleh undang-undang nasional yang diakui masyarkat dan negara-negara lain. Bahkan juga telah diatur masing-masing budaya (norma-norma adat), agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dapat terjamin dan terlindung dari segala bentuk kekerasan dan sekaligus menghindar dari berbagai tragedi sosial dalam hidup bermasyarakat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia ini, sangat jelas makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuhnya pada beberapa pasal mengenai hak-hak pribadi manusia. Dan nilai-nilai dan makna yang terkandung didalamnya itu dapat dihayati dan diamalkan dalam hidup masing-masing, agar dalam kehidupan setiap individu maupun hidup bersosial dapat terlindungi dan terjamin dari segala macam bentuk yang membahayakan jiwa manusia, sehingga terciptalah kehidupan yang aman, damai, dan makmur. Misalnya butir sila kelima dari Pancasila disebutkan ‘keadilan sosial’. Dengan ini, nilai-nilai martabat manusia dapat terwujud dengan utuh/baik. Dan supaya cita-cita bangsa dapat tercapai dengan baik atau maksimal, maka diharapkan setiap warga negara menjamin dan menjaga serta melindungi hak-hak asasi pribadi dari kekerasan-kekerasan social.
Walaupun demikian, dalam perjalanan sejarah politik negara Republik Indonesia, puluhan tahun rakyat Papua Barat telah mengalami berbagai macam kekerasan yang ditinjau dari sudut pandang pelanggaran hak-hak hakiki yang dimiliki oleh masyarakat Papua. Hampir diseluruh daerah Papua, masyarakat hidup dalam kewaspadaan dan ketakutan, serta tekanan kekuasaan politik. Kehidupan mereka dihiasi dengan konflik-konflik atau kasus-kasus kemanusiaan yang menghancurkan hidupnya dan membawa pemecahan keutuhan rakyat Indonesia. Selain itu juga, negara Indonesia dibanjiri dengan berbagai macam tragedi yang bernuansa SARA yang mencoba atau menguji kemampuan negara, untuk menyelesaikan dan memecahkan setiap persoalan yang sudah terjadi di Nusantara ini. Dan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang terjadi seperti di Aceh, Papua Barat, di Timor-Timur dan di beberapa daerah lainnya di Indonesia yang masih saja terjadi di tengah hidup masyarakat Indonesia. Ini merupakan tantangan berat bagi negara kita untuk tetap mempertahankan, menjamin dan melindungi nilai-nilai dasar manusia yang tercakup dalam hukum nasional di negara Indonesia yang notabene hukum negara Indonesia di buat oleh orang Indonesia sendiri. Oleh sebab itulah, Negara Indonesia dipandang gudang masalah (problems) oleh pihak luar Indonesia dan kadang mendapat kritikan dari berbagai negara dibelahan dunia ini, agar memperbaiki diri secara menyeluruh.
Jika demikian, penguasa melakukan kekerasan pada warga sampai kini pun masih saja sering terjadi di negara-negara yang kehidupannya demokrasinya belum berkembang. Daerah Aceh sampai daerah Papua menjadi saksi bisu saat darah para pembela HAM dan rakyat tak berdosa membasahi Nusantara. Meskipun wacana peradilan HAM telah bergulir, prakteknya masih jauh dari harapan masyarakat, khususnya para korban. Pemerintah belum serius menyelesaikan akan problem kekerasan tersebut secara adil. Sehingga kekerasan tetap berlangsung mengisi berita sehari-hari, sebab akar masalahnya tidak diselesaikan secara tepat dan adil.
Pada tahun 1996, negara Indonesia mulai dilanda dengan “krismon” (krisis moneter) yang disebabkan oleh tiga pilar dosa kekuasaan politik selama sekian tahun. Ketiga pilar dosa yakni Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tanpa melihat dan berkepentingan pada perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta melindungi dan menjamin setiap warga negara yang sedang mangalami penderitaan, kekerasan dan kejahatan. Padahal jika negaranya demokratis, maka perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat kekuatan yang seoptimal untuk terikat secara yuridis. Kita harus mengakui bahwa dibelahan Eropa perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) paling maju dibanding di Benua Asia, khususnya di negara Indonesia ini. Setelah terjadi demokrasi, maka Indonesia tidak lagi dikuasai oleh rezim militer Soeharto. Namun pada kenyataannya yang terjadi adalah pemerintahan sekarang masih belum mampu mengatur langkah-langkah dan teknik yang cukup bagi perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan dan perlindungan bagi orang-orang yang sedang mangalami penderitaan kejahatan serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM (pelaku kejahatan) di meja hijau sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Karena mulai rezim Soeharto (masa Orde Baru) kepada B.J. Habibie, kemudian ke Abdurahman Wahid (alias: Gusdur) dan kepada Megawati Soekarno Putri, masih belum menunjukan warna dan prestasi yang menggembirakan seluruh warga negara dalam menegakkan hukum nasional yang adil dan bijaksana.5
Sebab itu, untuk mengatasi persoalan pelanggaran HAM, tentu pemerintah membutuhkan bantuan dan dukungan dari pihak lain, selain kekuasaan yang dimiliki negara, misalnya organisasi-organisasi non pemerintah (ornop) yakni Gereja, Els-HAM, dan lainnya yang setidaknya dapat mengusulkan bentuk-bentuk pemecahan masalah tragedi kemanusiaan sesuai visi dan misinya masing-masing.6
Karena yang dapat dipercaya dan diakui masyarakat selama ini adalah lembaga-lembaga non pemerintah yang langsung mengalami dan merasakan bersama di tengah dunia gejolak atau konflik kemanusiaan untuk membela hak-hak masyarakat, misalnya Gereja dalam tugas perutusannya dengan berani mewartakan atau menyampaikan kebenaran-kebenaran yang dikehendaki Allah kepada setiap orang, agar yang mengalami korban kekerasan merasakan dan menghirup udara baru/segar di tengah umat yang majemuk ini dan juga ditengah perkembangan modern yang sangat mempengaruhi kehidupannya.
Pengalaman atau sejarah tercatat bahwa situasi di tanah Papua selama ini terjadi banyak peristiwa yang bernuansa didalam hidup bermasyarakat disetiap sektor yang dijalaninya. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa peristiwa pelanggaran HAM baik pelanggaran HAM Berat maupun pelanggaran HAM ringan bukan kriminal biasa yang terjadi di daerah (wilayah) Papua dan daerah lain. Pelanggaran HAM berat adalah kasus pelanggaran HAM di Abepura-Jayapura, kasus Uncen berdarah (1998), Pembunuhan Massal di Mapenduma (1999), kasus Nabire berdarah (1999), kasus Manokwuari (24 September 1999), Peristiwa penembakan di Biak (6 Juni 1998), kasus tahun 1995, peristiwa Punjak Jaya (2010), dan Peristiwa di Timika serta peristiwa Dogiyai 13 April (2011). Semua peristiwa penembakan yang dibunuh masyarakat yang tak bersalah dengan diberi cap/meterai sebagai anggota GPK/OPM oleh aparat militer dan polisi. Pada hal yang korban kekerasan adalah masyarakat biasa (awam) yang bukan anggota/warga TPN/OPM. Dibunuh masyarakat awam yang tidak tahu menahu mengenai posisi organisasi itu adalah tindakan biadaab atau tidak manusiawi. Maka bisa dikatakan/disimpulkan bahwa Papua sebagai salah satu tempat terjadinya tragedi kemanusiaan dengan kekerasan fisik dengan sengaja. Ada dua jalur pembunuhan yang terjadi di Papua. Jalur pembunuhan pertama adalah: pembunuhan yang ‘terstruktur’. Jalur pembunuhan terstruktur memakan proses panjang (waktu yang lama) dan persiapan yang sangat matang untuk menyelesaikannya ketika ada ketepatan dan kesesuaiannya dengan situasi dan kondisi program tersebut. Ini berarti hal ini biasanya dilakukan secara tersusun, sistematis dan terencana dalam program kejahtan tersebut. Program ini terutama dipraktekkan terhadap para kaum intelektual (orang terpopuler) dalam setiap elemen yang ada, misalnya tokoh masyarakat/adat, tokoh agama ataupun yang memiliki kedudukan terpenting di pemerintahan. Contoh-contoh korban konkrit adalah penculikan dan pembunuhan misterius alumni STFT-FT Drs. Obeth Badii BA. MA. sebagai tokoh Gereja, Kasus penculikan dan pembunuhan tokoh adat: Theys Hiyo Eluay, Arnol Up, seorang intektual Papua dan masih banyak korban secitra ini. Kasus-kasus ini diduga masyarakat bahwa kasus-kasus ini merupakan tindakan terencana dari pihak yang melakukan/mempraktekkan pemusnahan kaum inteketual Papua.
Sedangkan jalur pembunuhan yang kedua adalah: pembunuhan ‘kilat atau langsung’ oleh TNI/POLRI untuk menghabiskan nyawa seseorang atau masyarakat yang tak berdosa/bersalah. Jalur kedua ini biasanya mengorbankan banyak orang (dilakukan terhadap banyak orang atau masyarakat umum) dan pada umumnya dipengaruhi atau disebabkan oleh situasi dan kondisi setempat tanpa melihat dan mengetahui maksud dan tujuan situasinya (misalnya gerakan massa atau demonstrasi-demonstrasi yang menuntut agar kehidupannya harus diperhatikan). Dalam peristiwa jalur kedua ini biasanya yang korban adalah rakyat sipil. Disamping kedua jalur tersebut diatas terjadi diskriminasi, penganiayaan, penindasan dan penyiksaan secara paksa, ketidakadilan, pemerkosaan dan masih banyak lagi yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM yang dilakukan secara paksa dan tidak adil. Jika demikian, manusia dijadikan sebagai seekor binatang yang harus dihabiskan/dipunahkan dari dunia ini oleh pandangan orang yang ingin melakukannya/mempraktekkan tindakan biadaab ini. Dengan pengalaman-pengalaman hidup yang menjijikan dan sangat-sangat menyakitkan seperti ini, hak-hak pribadi dan martabatnya telah dihancurkan oleh oknum yang seharusnya bertanggungjawab, namun tidak demikian atas tindakannya. Sehingga kasus kemanusiaan (pelanggaran HAM di tanah Papua Barat) menjadi luka batin dihati setiap pribadi rakyat dalam kehidupan selanjutnya. Sebab kasus pelanggaran HAM selama ini masih belum dituntaskan melalui jalur hukum yang berlaku. Pelaku tindak kejahatan tidak diadili di meja hijau secara adil dan tepat. Apalagi lebih menyakitkan hati masyarakat Papua adalah kasus penculikan dan pembunuhan secara misterius tokoh adat masyarakat Papua: Theys H. Eluay, sekaligus sebagai Ketua PDP (Presedium Dewan Papua) yang sampai saat ini pun belum dituntaskan secara signifikan. Kapan diselesaikan kasus-kasus ini oleh Negara?. Kapan pelaku utama (konseptor kejahatan) dan para pelaksana diadili di meja hijau? Bagaimana proses penyelesaiannya? Mungkin ini hanya permainan oknum tertentu untuk mempermainkan manusia dan menghabisi jiwa manusia lain yang tak bermusuhan dengannya. Kasus Theys ini bias saj diselesaikan namun tentu saja akan terjadi penimpangan dan ketidakadilan, bahkan kasus tersebut disebut kriminal biasa. Masih banyak kasus yang dinyatakan sebagai kriminal oleh aparat keamanan di Papua. Dengan kasus-kasus kemanusiaan ini menjadi sejarah ingatan sepanjang hidup, karena sangat menyakitkan dan sungguh sudah menjadi luka batin bagi rakyat Papua Barat, sebab itu kini masyarakat menantikan dan merinduhkan suatu kedamaian, keadilan dan kebenaran.7
Dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi yang ditinjau dari bidang pendidikan, ekonomi, budaya, dan bidang-bidang lain yang terikat dengan kehidupannya, karena berhak dan wajib dimiliki setiap individu tanpa ada unsur paksaan (coercion) dari pihak mana pun juga tanpa ada unsur larangan. Apalagi di hilangkan/dimusnakan dari dirinya oleh pihak lain. Yang harus dibuat adalah mendukung dan membangun bersama setiap sektor yang harus dilalui dalam hidupnya dan yang sudah menjadi hak dan kewajiban manusia.
Berangkat dari itu semua, dalam masa reformasi masyarakat mulai bersuara, menyampaikan isi hatinya, keluh-kesahnya yang terpendam selama masa sentralisasi itu dengan maksud untuk ingin bebas dari semua tindakan kejahatan, ingin mencoba mengangkat martabat yang telah direndahkan dengan berbagai macam gejolak kemanusiaan, ingin mengangkat hak-hak dasar yang telah di rendahkan dan dihabisi dengan kekuatan fisik, bahkan bersuara untuk ingin hidup mandiri, yakni lepas dari negara Indonesia (alias ’Merdeka’) dan menolak otonomi khusus yang ditawarkan periode ke dua dari Jakarta. Harapan ini dinantikan bukan hanya oleh masyarakat Papua, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia, terutama daerah-daerah yang pernah terjadi gejolak kemanusiaan, sehingga ingin lepas dari Indonesia, misalnya Aceh, dan Riau. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mengapa Papua Barat mau Merdeka (free) atau mengapa Papua ingin lepas dari NKRI dan menolak otonomi khusus oleh rakyat Papua ? Jika ada tuntutan sedemikian, maka luka-luka batin masyarakar sipil di Papua semakin parah. Lalu yang menyembuhkan luka itu adalah siapa ? Yang dapat memerdekaan/membebaskan masyarakat korban adalah siapa ? Dan dengan cara apa ? Juga dalam bentuk apa ? Karena negara Indonesia masih belum memberikan hasil yang seoptimal mungkin. Di dalam situasi demikian, Gerejalah yang menjadi harapan masyarakat sebagai penghibur, penyembuh luka batin dan penyelamat dari kekerasan kemanusiaan ini dan yang mencari keadilan dan kebenaran bagi semua orang. Karena Gereja berperanan penting didalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Papua dalam tugas perutusannya. Itu sebabnya Gereja mau tidak mau menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai kehendak Allah untuk mengangkat hak-hak yang melekat pada manusia ketika manusia dalam situasi yang menyulitkan. Gereja harus melindungi dan menjamin serta meneguhkan nilai-nilai luhur manusia sebagai ciptaan Allah. Karena itu para beberapa Petugas Gereja di tanah Papua ikut berjuang untuk membela dan melindungi masyarakat Papua yang sedang mengalami kekerasaan kemanusiaan. Namun demikian, Gereja dicoba kemampuan tugasnya untuk melindungi hak-hak hakiki manusia agar tidak lagi terjadi pelanggaran HAM dan tindakan biadaab ini, tidak terulang lagi pada hari berikutnya ditanah Papua serta manusia jangan saling membunuh dan menyiksa tetapi bertobat atas tindakan. Sehingga Gereja berusaha dan berjuang dalam berbagai macam teknik, misalnya dalam bentuk sikap atau pernyataan, pewartaaan, dalam bentuk tulisan, artikel, laporan, seruan lewat surat kabar, mengirim surat kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindak-lanjuti dan tidak melakukan hal yang sama secara sengaja maupun tidak sengaja karena jiwa manusia lebih bernilai dihadapan Allah dari ciptaan lainnya. Dan karena Allah ingin manusia hidup bersaudara dan berdamai. Itu sebab tugas Gereja adalah harus menegakkan kehendak Allah itu dalam segala situasi di bumi Papua.
Seiring dengan itu, kadang Gereja dipolitisir terhadap fungsi atau kegiatan yang dijalankan di tengah umatnya. Dan dianggap bahwa Gereja mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Papua untuk lepas dari NKRI, Gereja pun ikut campur tangan dalam tugas dan tanggungjawab organisasi lain di Papua. Namun anggapan-anggapan ini salah. Sebab Gereja memiliki norma-norma yang harus ditekuni dan dipatuhi dalam lingkungan masyarakat. Gereja harus terlibat politik moral, tetapi politik kekuasaan dilarang Gereja universal dan yang memang bertentangan dengan ajaran Kristus. Gereja hanya membela hak-hak pribadi manusia sebagai ciptaan Allah. Gereja hanya berpihak pada kaum yang lemah, yang tertindas, yang dibunuh untuk membela martabat manusia dan membebaskan masyarakat dari segala macam bentuk kekerasan. Sehingga Gereja adalah salah satu lembaga untuk menjalankan tugas tersebut itu, sebagaimana yang telah dilakukan Yesus Kristus, yakni: menyelamatkan kaum lemah dan tertindas serta mencari solusi yang baik bagi semua manusia. Karena tanpa Gereja (Agama) manusia hidup dalam kekacauan, kegelapan, kekerasan dan ketidakadilan. Gereja hadir di antara manusia untuk mendamaikan dan menyelamatkan dengan mengajarkan dan menyampaikan kebenaran-kebenaran Allah kepada semua orang, siapa pun dia orangnya, agar mewujudkan kebenaran Allah dalam hidup sesuai kehendak Allah, agar dia mengalami dan merasakan keamanan dan ketenangan serta kedamaian di tengah sesama manusia di dunia ini. by berbagai sumber (TINUS PIGAI)
Selengkapnya...




Papua masih merupakan wilayah rawan konflik yang belum dapat didamaikan atau paling tidak belum ditemukan jalan terbaik penyelesaian masalahnya. Masalah Papua bukan sekedar masalah politik melulu tetapi sudah merupakan konflik multi dimensional yang merasuk segala aspek kehidupan social rakyat. Sebuah konflik multi dimensional yang harus diurai dan dicari jalan penyelesaiannya dengan adil.

Jika mulai bicara soal Papua pastilah terpampang disana masalah pelanggaran HAM yang kronis, kemiskinan structural yang melilit kehidupan hampir 40 persen penduduk (peringkat pertama di Indonesia), pengembangan sumber daya manusia yang stagnan, operasi dan represi militer yang tiada henti, praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang korup disertai malpraktek manajemen negara atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan bagi Papua -- episode pertarungan Ostsus Papua versus Propinsi IJB dapat menjadi contoh dalam hal ini --, pembalakkan liar, perusakan lingkungan yang parah hingga pencurian sumber-sumber daya ekonomi rakyat yang tiada henti adalah merupakan beberapa aspek konflik multi dimensional Papua yang dapat dilihat jika hendak mencermati masalah Papua secara tuntas.

Konflik Papua juga bukan melulu konflik politik domestik Indonesia. Tanah Papua, dengan sumber daya alam yang melimpah, sudah mengundang begitu banyak pihak yang memiliki kepentingan eksploitasi ekonomi sejak awal permasalahan politik Papua muncul dalam forum-forum internasional ketika menguatnya perebutan hegemoni atas Tanah Papua oleh Indonesia dan Belanda pada tahun 1960-an. Bolehlah dikatakan negara-negara kapitalis seperti Amerika Serikat, Belanda, Inggris dan Australia adalah pihak-pihak luar yang dalam lima decade terakhir memiliki pengaruh langsung dan tidak langsung atas berbagai soal yang muncul di Papua karena kepentingan eksplotasi sumber-sumber ekonomi mereka di Tanah Papua. Karena sumber daya alam yang melimpah itu maka dapatlah dikatakan Papua sejak awal telah menjadi masalah dalam peta politik global yang harus diamati secara lugas jika hendak melakukan sebuah perubahan yang kualitatif dan berarti dalam permasalahan Papua.

Konkalikong imperialis global dengan pemerintah Indonesia pada saat negosiasi-negosiasi politik internasional soal Tanah Papua dibicarakan tampak dengan jelas. Sandiwara politik mengenai Papua yang disutradarai agen-agen imperialis seperti AS jelas menjadi sebuah kebijakan politik resmi kekuatan imperialis (konspirasi modal asing) dalam mengintervensi masalah politik Papua yang menghendaki Papua masuk kedalam NKRI dengan syarat-syarat eksploitasi ekonomi yang akan menjadi hak ekslusive bagi imperialis dalam mengeruk sumber daya alam Papua. Latar belakang deal-politik mengenai status politik Papua yang demikian, jelas sekali menjadi latar sejarah yang dominan dalam masalah Papua.

Untuk mengelabui masyarakat global, berbagai kebijakan diplomatic internasional ditetapkan untuk dijalankan dalam penyelesaian masalah Papua. Sebagai contoh, tarik ulur antara Indonesia dan Belanda soal Papua, berdasarkan intervensi AS, berhasil diminimalisir menjadi bentrok terbuka dengan dipaksakannya pelaksanaan proposal Bunker -- proposal ini dirancang oleh Elsworth Bunker, seorang diplomat senior AS di PBB -- yang mengatur mengenai aksi politik penyelesaian masalah Tanah Papua.

Berdasarkan tekanan yang kuat dari AS, Belanda dan Indonesia akhirnya menyepakati usulan Bunker dan ditandatangani pada tanggal 31 Juli 1962. Proposal Bunker inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya resolusi PBB Nomor 1752 dalam Sidang Umum PBB mengenai Perjanjian New York yang ditetapkan pada tanggal 24 September 1962. Bagian terpenting dari New York Agreement adalah ketetapan mengenai aksi bebas memilih (Act of Free Choice) bagi rakyat Papua yang dalam beberapa hal dilakukan secara manipulatif saat itu di Papua.

Perjanjian New York itu tidak dipraktekkan secara benar di Papua oleh karena kepentingan ekonomi politik yang lebih dominan dari imperialis global dalam penyelesaian masalah Papua. Untuk tetap menjaga kepentingan eksploitasi ekonominya, atas inisiatif AS, dilakukan sebuah pertemuan rahasia di Roma yang dihadiri wakil-wakil Indonesia dan Belanda dan berhasil dibuat Perjanjian Rahasia Roma (the Secret Rome Agreement) pada tanggal 30 September 1962, tepat seminggu setelah ditetapkannya Perjanjian New York.

Isi perjanjian rahasia roma adalah; Pertama, pelaksanaan penentuan nasib sendiri agar ditunda atau dibatalkan; Kedua, Indonesia memerintah Papua selama 25 Tahun terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963; Ketiga, metode Act of Free Choice digunakan dengan metode Indonesia, yakni musyawarah; Keempat, AS berkewajiban melakukan penanaman modal melalui badan usaha di Indonesia bagi eksplorasi mineral dan sumber daya alam lainnya; Kelima, AS menjamin Bank Pembangunan Asia sebagai dana pembangunan PBB di Papua sebesar 30 Juta dollar AS untuk jangka waktu 25 tahun; Keenam, AS menjamin Indonesia melalui Bank Dunia dengan sejumlah dana bagi pelaksanaan Transmigrasi dalam rangka penempatan orang-orang Indonesia di Papua, terhitung sejak tahun 1977.

Pasal empat perjanjian rahasia Roma, seperti tertulis diatas, menjadi giroh atau inti dari semua soal yang melatar belakangi kepentingan ekonomi politik AS mengenai Papua. Semangat ekspansionis modal imperialis yang demikian kuat menjadi dasar sengketa politik Papua yang kemudian menjadi semakin stabil dibawah pemerintahan orde baru Soeharto yang pro AS. Sebuah cerita panjang mengenai pencurian sumber daya alam Papua yang tanpa henti itu, rupa-rupanya berawal dari dan bermula dari sini.

Papua Sebagai Jaminan Liberalisasi Ekonomi Imperialis Di Indonesia

Bulan Nopember 1965, sebulan setelah kudeta berdarah terhadap Soekarno yang anti Barat, Freeport McMoran Gold & Copper mulai melakukan penjajakan investasi ekonomi dengan regime baru yang pro AS. Penjajakan investasi itu dilakukan Freeport untuk menambang singkapan deposit tambang tembaga terbesar didunia yang terdapat di Ertsberg, didaerah pegunungan tengah Papua. Kepastian mengenai adanya deposit tambang tembaga terbesar itu dibuktikan oleh Forbes Wilson, seorang geolog AS, melalui sampel geologis dari singkapan Ertsberg yang ditelitinya pada tahun 1960.

Soeharto, presiden RI kedua, berpaling pada ekonom-ekonom Indonesia yang dididik AS. Mafia Berkeley, demikian sebutan kelompok ekonom ini, pada masa orde baru akan menjadi kelompok sentral yang mengarahkan kemana arah kebijakan ekonomi Indonesia dijalankan, mereka menjadi kaki tangan IMF dan Bank Dunia dan berdasarkan nasihat-nasihat ekonomi yang mereka berikan kepada pemerintahan orde baru dimulailah sebuah fase liberalisasi ekonomi yang memudahkan investasi modal asing masuk ke Indonesia dan Papua -- sebagai daerah yang masih bermasalah pada awal pemerintahan orde baru -- menjadi pertaruhan ekonomi dan harga yang harus dibayar bagi imperialis oleh Indoneia sebagai bargaining position untuk tetap memiliki Tanah Papua.

Barangkali banyak kalangan yang tidak mengetahui bahwa pintu gerbang investasi modal Asing di Indonesia terbuka lebar oleh karena kehadiran Freeport McMoran Gold & Copper yang sejak awal 1960-an sudah berminat dan bernafsu untuk melakukan penambangan tembaga dan emas di Papua. Barangkali juga banyak yang hendak melupakan kenyataan bahwa Papua, yang sampai sekarang masih bermasalah itu, adalah harga yang harus dibayar oleh Indonesia untuk memperoleh dukungan AS dan imperialis global dan memantapkan pijakkan kekuasaannya atas wilayah ini.

Untuk membuka kemungkinan dilakukannya investasi ekonomi, Freeport melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia yang melahirkan kontrak karya (kk) generasi pertama yang mengatur tentang ketentuan pokok penambangan oleh pihak asing di Indonesia. Kontrak karya yang dibuat Indonesia dan pihak Freeport itu ditetapkan pada bulan April 1967. Seperti kita ketahui, pada saat itu aksi bebas memilih (act of free choice) atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘penentuan pendapat rakyat’ (pepera) belum dilakukan dan wilayah Papua secara de jure belum berada dalam kekuasaan NKRI.

Desakan liberalisasi ekonomi yang kuat dari modal asing mengharuskan Indonesia mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi yang aman, murah dan mudah diakses oleh modal asing tanpa banyak urusan birokrasi yang memberatkan dalam rangka eksploitasi ekonomi mereka. Oleh karena itu kehadiran Freeport dan kontrak karya yang sudah dibuatnya dengan Indonesia dikemudian hari melahirkan dua paket ekonomi yang sangat vital bagi investasi modal asing dibidang pertambangan dan juga sebagai suatu tanda dimulainya liberalisasi ekonomi Indonesia. Kedua paket kebijakan ekonomi itu adalah dikeluarkannya UU No.1 Tahun 1967 Mengenai Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan UU No.11 Tahun 1967 Mengenai Pertambangan (UU Pertambangan). Kedua paket kebijakan ekonomi itu pulalah yang membuka peluang masuknya raksasa modal atau multi nationals corporation seperti Freeport McMoran Gold & Copper, Exxon-Mobil, Rio Tinto, Newmont, Dutch-Shell, Conoco Oil, Petro China dan beberapa lainnya.

Tidaklah mengherankan jika dikatakan bahwa Papua menjadi tolok ukur sebuah perubahan kebijakan ekonomi secara signifikan di Indonesia dan bisa dibenarkan pula bahwa Papua dikorbankan dan digadaikan kepada asing oleh Indonesia dalam rangka membeli dukungan politik internasional, terutama AS, untuk memasukkan Papua ke Indonesia. Sebuah sikap politik yang hingga saat ini menimbulkan konflik tiada henti antara rakyat Papua yang sadar akan tergadainya hak-hak politik mereka dengan pemerintah Indonesia yang tamak, serakah dan yang diperbudak modal asing.

Otonomi Khusus Papua Merupakan Paket Ekonomi Politik Neo-Liberal

Krisis ekonomi yang melanda dunia sejak tahun 1995 dan semakin menguat pada tahun 1997 juga menerpa Indonesia. Beberapa analisis strukturalis mengemukakan pendapat mereka bahwa krisis ekonomi yang terjadi saat itu adalah merupakan wujud dari dinamika internal kapitalisme yang hendak merubah metode eksploitasi ekonominya. Pada tahun 1960-an dalam metode eksploitasi kapitalisme global dikenal istilah pembangunanisme atau developmentalism, pada decade 1970-an sampai dengan 1980-an akhir kapitalisme menerapkan metode eksploitasi ekonomi melalui sebuah pendekatan yang disebut liberalisme pasar.

Rupa-rupanya liberalisme pasar tidak lagi menghasilkan fulus yang aman bagi induk kapitalis karena berbagai praktek birokrasi yang korup dinegara-negara dunia ketiga, kondisi yang demikian melahirkan ekonomi biaya tinggi dan tidak efisien bagi ekspansi modal maupun penarikan untung oleh kapitalisme global.

Dengan demikian dibuatlah krisis ekonomi yang dilancarkan sendiri oleh kaum imperialis di beberapa negara, termasuk di Indonesia saat itu, untuk merontokkan mesin-mesin kekuasaan yang korup dan yang sudah tidak lagi memberi keuntungan secara ekonomis dan politik bagi eksploitasi ekonomi negara-negara induk kapitalis.

Krisis ekonomi global menyebabkan gerakan reformasi muncul kepermukaan dan melahirkan sentimen perlawanan rakyat yang meluas atas berbagai ketidakadilan, praktek korupsi yang merajalela, sentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi, pengebirian hak-hak demokrasi rakyat dan berbagai pelanggaran hak asazi manusia yang sangat identik dengan kekuasaan fasis-militeristik orde baru.

Dalam konteks Papua, dua sisi musti dilihat. Pertama, munculnya gerak reformasi itu memberikan ruang demokrasi yang lapang bagi rakyat Papua untuk menyuarakan hak-hak politiknya yang lebih dari empat decade ditiadakan dengan paksa dibawah tekanan militeristik pemerintahan yang berkuasa yang telah melahirkan begitu banyak pelanggaran HAM yang mengerikan. Kedua, ketidakadilan ekonomi yang terjadi selama ini rupanya tidak termaafkan lagi oleh rakyat Papua, betapa tidak, puluhan trilyun rupiah disumbang Papua secara rutin tiap tahun kedalam kocek pemerintahan pusat dari berbagai eksploitasi sumber daya alam yang terjadi, sementara Papua hanya mendapat bagian dengan jumlah tidak lebih dari satu persen, sebuah paradoks yang menyakitkan.

Dua hal diatas menyebabkan tuntutan rakyat Papua untuk merdeka menguat. Tidak ada pilihan lain, pemerintah Indonesia rupanya harus mengambil jalan baru untuk tetap menjaga Papua berada dalam kekuasaan NKRI agar proses eksploitasi ekonomi yang telah berlangsung selama ini tetap berjalan dengan eksis.

Mirip politik etis jaman Hindia Belanda, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan paket politik, yang dapat disebut politik etis, yaitu Otonomi Khusus bagi rakyat Papua. Disatu sisi, Otsus dipandang pemerintah Indonesia dapat selesaikan masalah Papua secara tuntas, tetapi disisi yang lain, Otsus Papua yang merupakan paket politik neo-liberal titipan IMF dan Bank Dunia, bagi para pemilik modal asing, memberikan dampak positif dan jaminan bagi kelangsungan eksploitasi mereka serta bahkan semakin memudahkan cengkeraman modal dan eksploitasinya di Papua.

Dalam konteks ini, desentralisasi politik yang diberikan kepada Papua dalam paket Otsus adalah merupakan taktik imperialisme global yang disodori kepada pemerintah Indonesia untuk dijalankan di Papua. Bukan cerita baru, sentralisasi ekonomi selama ini dijalankan oleh Jakarta dengan praktek korupsi yang menggila, dianggap merugikan bagi investasi modal asing. Jalan aman memutus budaya korup Jakarta dan memuluskan hubungan modal asing secara langsung dengan Papua adalah melalui pemberian Otsus, karena dalam paket Otsus, pemodal asing bisa langsung berurusan dengan pemerintah Papua, tanpa harus melalui Jakarta, jika menginginkan investasi ekonomi diwilayah ini. Bukan tidak mungkin, jika Otsus dijalankan dengan tepat berdasarkan keinginan imperialis global, maka Papua akan menjadi primadona eksploitasi modal asing pada masa-masa yang akan datang.

Itulah mengapa dalam beberapa tahun terakhir, AS, Inggris, Australia dan beberapa negara Barat lainnya selalu mengemukakan dengan jelas bahwa mereka tetap mendukung Papua berada dalam NKRI, karena sudah terbaca dengan jelas keuntungan ekonomis yang akan mereka peroleh jika mereka mampu mendorong pemerintah Indonesia menjalankan agenda Otsus dengan benar di Papua. By Hans. G ( Tinus P)



Selengkapnya...


U.U PERLINDUNGAN TKI/TKW TAK BERGUNA DI NKRI

Rancangan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri telah disahkan oleh DPR pada sidang paripurna pada tanggal 29 September 2004. Menyusul pengesahan R.UU tersebut, namun selama 7 tahun terus terjadi berbagai masalah TKI di luar negeri diantaranya adalah “Armayeh Binti Sanuri (20), TKW asal Pontianak yang disiksa majikannya di Madinah, Arab Saud” Senin (31/1/2011)di detik news. Itulah bukti dari tidak kejelasan dalam menerapkan sistem pemerintahan NKRI dan sampai kapanpun tidak akan dapat diatasi Kasus-kasus TKI dengan cara penipuan, pemerasan, penganiayaan, pelecehan oleh pemerintah dengan alasan telah mengeluarkan surat perlindungan buat TKI/TKW yang kini terada diluar negeri dan lain sebagainya itu. Namun tentunya semua itu akibat dari 3 poin yang masih mempertahangkan dalam kehidupan bangsa dan negara (NKRI) yakni: 1.pengangguran dan kemiskinan,2. kebodohan, 3. kesewenangan dan ketidakadilan, yang diciptakan terus menerus oleh pemerintah NKRI terhadap bangsanya itulah yang terjadi kasus penyiksaan terhadap TKW di Arab Saudi. Disini saya akan kupas satu persatu dari ketiga poin ketidakjelasan oleh negara tersebut diatas yaitu:

1. Pengangguran dan Kemiskinan

Pengangguran dan kemiskinan adalah saudara kembar. Daerah sumber TKI/TKW pada umumnya daerah yang tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinannya tinggi. Tidak adanya prospek untuk dapat bekerja dengan penghasilan yang cukup untuk hidup layak di daerahnya, mendorong mereka memberanikan diri untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Mereka bukan tidak tahu resiko yang akan dialami, baik dari segi phisik, ekonomi maupun sosial. Dari segi phisik, resikonya dapat berupa pelecehan, penganiayaan sampai pembunuhan. Dari segi ekonomi resikonya berupa penipuan, pemerasan, perampokan. Dari segi sosial resikonya berupa pisah dengan keluarga dan saudara untuk jangka waktu lama yang dapat menimbulkan dampak pada berbagai masalah sosial keluarga.

Semua resiko di atas mereka tahu, tapi karena kemiskinan yang menghimpit dan mendera mereka secara berkepanjangan, mereka nekat mengadu nasib mencari pekerjaan di luar negeri dan pemerintah siap menambakan devisa dalam negeri.

2. Kebodohan

TKI/TKW untuk tenaga kasar dan penatalaksana rumah tangga, pada umumnya pendidikannya rendah. Kadang-kadang sekolah dasarpun tidak tamat. Ketrampilannyapun tidak seberapa. Sebagian selalu dilatih di Balai Pelatihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), tetapi pelatihannya belum berbasis kompetensi. Kadang-kadang malah hanya dilatih bagaimana menjawab soal uji kompetensi yang sebenarnya juga bukan jaminan mutu sehingga dapat dimengerti bila kemudian banyak terjadi kasus penganiayaan dan kecelakaan sebagai akibat dari kejengkelan majikan dan tidak kompetennya TKI. Itulah hasil kebodohan pemerintah negara yang dipaksakan TKI/TKW keluar negeri tampah U.U perlindungan itu hanya untuk mendapatkan komisi penjualan manusia dari negara ke negara lain (migrasi) itu.

3. Kesewenangan dan Ketidakadilan

Kesewenangan dan ketidak adilan ini telah menjadi ciri kas dari NKRI. Tengok saja perbedaan perlakuan terhadap pencuri ayam dan pembobol bank. Ironisnya pemerintah yang mestinya melindungi yang lemah malah lebih mengutamakan pelayanan kepada yang kuat. Dalam kaitannya dengan TKI ke luar negeri, kenapa yang dikenai berbagai pungutan, baik resmi maupun tidak resmi hanya TKI/TKW ?. Kenapa TKI ahli dan terampil di bidang pertambangan, telekomunikasi, penerbangan, perhotelan dan sebagainya bebas dari pungutan ?. Bagaimana pula dengan TKI ilegal ? mereka tidak kena pungutan, tetapi kalau ada masalah di luar negeri seperti diatas, ditangani dengan menggunakan dana dari pungutan TKI/TKW legal. Adilkah ini ? Adilkah penanganan TKI/TKW yang tidak mempunyai daya tawar yang diserahkan kepada kepada mekanisme pasar yang menganut hukum siapa yang kuat dialah yang menang ? itulah sifat NKRI saat ini.


Katanya U.U Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri telah kuat dalam penerapan,tetapi nyatanya tidak ada pengawasan yang ketat dari dalam negeri. Hal ini suatu nilai pemanfaatan kepentingan oleh pemerintah NKRI ,sebab telah terbukti bahwa U.U Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri tersebut justru menambah mata rantai dan simpul-simpul KKN yang lebih banyak,maka masalah2 TKI/TKW diluar negeri seperti yang kita saksikan di:( http://www.detiknews.com/read/2011/01/31/030621/1556747/10/dpr-tuntut-perlindungan-pemerintah-terhadap-tki?9911022) ini tak akan pernah berhenti dalam kehidupan bangsa di NKRI hingga akhir Zaman.
. Kecuali..................................................................................................................................................................?
by. beberapa sumber (Tinus P)
Selengkapnya...


PT. Freeport Indonesia di Timika adalah salah satu perusahan terbesar di Indonesia yang bertaraf Internasional. Perusahan itu sangat terkenal dengan berbagai jenis tambang yang diperoleh sekian tahun sampai saat sekarang ini oleh Negara Indonesia bekerja sama dengan Amerika Serikat (AS).
PT. Freeport terletak dibagian Selatan pulau Papua, tepatnya berkedudukan di Pegunungan Tengah bagi Kabupaten Timika. Tanah sebagain besar adalah tanah milik masyarakat Amungme (suku Amungme adalah salah satu suku yang berdomisili di Pegunungan Tengah).
Kemudian di kelilingi dengan beberapa suku yang ada di daerah Pegunungan Tengah, yang terdiri dari: suku Mee, suku Dani/Lani, suku Kamoro, suku Damal, suku Moni, suku Dauwa/Nduga, dan suku Amungme. Hasil perusahan itu sebagian diperuntukkan untuk masyarakat dari tujuh suku tersebut. Terutama bidang pendidikan adalah 1% bagi yang sedang sekolah.
Dengan kehadiran PT. Freeport di daerah Papua khusus daerah suku Amungme dan suku Kamoro merupakan kebanggaan dalam hidupnya. Puluhan tahun perusahan yang gagah ini sudah berjalan bersama rakyat Papua pada umumnya, khususnya suku Amungme dan Kamoro di Timika. Apakah sudah memberikan kesejahteraan bagi rakyat Papua salama ini?. Apakah kehidupan rakyat sudah sejahtera dan terpenuhi?. Pertanyaan ini sulit di jawab, sebab kenyataan selama ini terjadi banyak manipulasi dalam perkembangan perusahan tersebut.
Suku besar Amungme, Tuwarek Narkime (1994), mengatakan atau mempertanyakan bahwa “mengapa Tuhan menciptakan gunung-gunung batu dan salju yang indah itu di daerah kami (Amungme)?. Karena Freeport, ABRI, Pemerintah dan orang luar datang mengambil kekayaan kami, sementara kami disini sedang menderita. Bahkan kami ditekan, dibunuh tanpa alasan. Sungguh saya benar-benar marah pada Tuhan, mengapa Dia menempatkan segala gunung indah dan barang tambang itu di sini” (kata-kata Tetua ini di kutip dari buku yang berjudul Merana di tengah kelimpahan, yang diterbitkan oleh ELSHAM Papua, 1998).
Tetua suku Amungme, Tuwarek Narkime, mengatakan demikian karena setelah PT. Freeport menguasai daerah Amungme sampai saat ini tidak terjamin dan terlindung kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Daerah-daerah yang dijadikan sebagai daerah sumber kehidupan di rusaki oleh perusahan raksasa itu. Seperti hutan sebagai tempat mereka berburu, sungai Ayakwa sebagai memancing ikan dijadikan sebagai kawasan pembuangan limbah (tailing) dari penambangan PT. Freefort Indonesia di Timika, yang mengalami terutama suku Kamoro yang bermukim di dataran rendah, serta pemindahan penduduk (pemukiman) yang tidak disertai dengan sosialisasi dan pendampingan yang memperburuk keadaannya dan yang tak pantas ditempati penduduk atau masyarakat. Ini semua, masyarakat tidak menerimanya, sebab tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan kehidupan sosial budaya mereka sebab hak ulayat mereka dikuasai perusahan. Ini dilakukan hanya untuk mengambil kekayaannya yang ada disekitar itu, maka masyarakat merasa bahwa dibodohi dengan kehadiran perusahaan ini. Bahkan dengan kehadiran perusahan ini menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM yang mengorbankan masyarakat banyak yang tak bersalah, mereka ditekan dengan berbagai macam cara. Ini semua tidak manusiawi. Sebab perusahan membayar uang kepada aparat keamanan dan pemerintah untuk menjaga masyarakat yang melakukan aksi terhadap perusahan ini.
Itu sebabnya, suku Amungme membentuk suata badan, yakni LEMASA oleh beberapa tokoh masyarakat, yakni Tuwarek, Thom Beanal, mama Yosepha dan ketua-ketua lainnya yang bisa menyuarakan kepentingan masyarakat kecil (primitif). Melalui lembaga ini masyarakat menyampaikan isi hati yang terpendam. Protes tiada hentinya. Maka sejak 1996, melalui lembaga itulah menghasilkan sebesar satu persen (1%), yakni sekitar 34,5 miliar dari perdapatan Freeport. Dan tahun 1997 menjadi 15 juta dollar AS, dan tahun 1998 menjadi 13 juta dollar dan tahun 1999 turun lagi 12 juta dollar AS. Ini hanya sebagian kecil saja, sedangkan sebagian besar ke Pusat. Pertanyaannya, apakah telah diselesaikan persoalannya? Ternyata tidak. Masyarakat tetap saja miskin dan bahkan dimiskinkannya serta berbagai macam persoalan terus saja bermunculan. Meskipun dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya melalui pelayanan program-program sosial (kesehatan, pendidikan dan lainnya), tetapi konflik tetap saja ada dan perusahan menjadi sasaran yang datang dari berbagai unsur atau komponen/instansi dengan kritikan dan masukannya yang berbeda. Ini disebabkan oleh terjadinya banyak kesalahan di dalam Freeport yakni ketidakjelasan penggunaan hasil Freeport itu, yang hampir diimbangi dengan terjadi pelangggaran HAM seputar wilayah operasi Freeport, dan sebagainya.
Dengan demikian, melakukan audit sosial (1997) untuk meningkatkan kesejahteraan tujuh suku yang ada dikawasan pertambangan itu. Maka merekomendasikan bahwa satu persen (1%) hasil penambangan itu diserahkan kepada masing-masing ketujuh suku itu, bukan lagi disalurkan melalui LPM (Lembaga Perberdayaan Masyarakat) sebab kinerja dan manajeman pengelolahan uangnya tidak normal. Disamping itu, PT. Freeport juga memprogramkan beberapa hal, seperti beasiswa, pembinaan usaha, penyediaan angkutan dan kemudian pengakuan seperti yang diatur dalam pasal 29 ayat 3, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No.1 tahun 1994 sebagai kompensasi bagi masyarakat atas pelepasan hak tanah ulayatnya. Kemudian undang-undang Otonomi Khusus Papua No. 22 dan 25 tahun 1999 dimana akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat setempat dengan pihak penguasa Freeport.
Sejalan dengan pemberlakuan Otonomi Khusus, maka manajemen Freeport pun perlu mulai memberikan pengakuan dalam memilih pucuk pimpinan perusahan ini tangan putra Papua, misalnya jabatan Presiden Direktur Freeport, sedangkan kantor pusat di Jakarta di jadikan sebagai kantor perwakilan saja. Ini berarti Papuanisasi dan pemberdayaan putra-putri Papua akan diberlakukan secara baik. Mengapa di sebut demikian?. Sebab dilihat dari sudut sejarah Freeport yang sudah hadir bersama masyarakat Papua kurang lebih 33 tahun di Papua memang sudah saatnya untuk dipimpin putra-putri Papua sendiri, selain sebagai wujud dan pemberlakukan tuntutan UU No.22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Khusus Papua. Sebab SDM putra-putri Papua sudah siap untuk mengatur manajemennya sendiri katakan saja beberapa orang diantaranya: NA Maidepa (kini sebagai Kakanwil Departemen Pertambangan Papua), Dr. John Nassei (Geolog lulusan Jepang), John Karma (Geolog lulusan Amerika), Yakobus Yans Wospakrik (Geolog lulusan ITB Bandung dan kini sebagai dosen ITB Bandung), dan masih ada putra Papua yang memiliki potensi, profesional dan predikat akademis dibadan tersebut, baik yang telah selesai maupun yang mulai tumbuh dan berkembang cukup banyak dalam bidang ini. Maka untuk ke depan Freeport mempertimbangkan tanaga-tanaga putra Papua yang profesional dalam pengambilan keputusan tertinggi dalam perusahan itu. Jika ini demikian, maka kehadiran Freeport memang bagi masyarakat Papua untuk membangun Papua Baru dengan damai dan cinta kasih.by (Tinus P)
Selengkapnya...


Politikindonesia - Undang-Undang Otonomi Khusus Papua telah lama diundangkan. Namun realisasinya masih setengah hati. Akibatnya, kesejahteraan rakyat Papua, masih sebatas impian. Untuk itu Dewan Presidium Regional Liga Perjuangan Nasional Rakyat Papua Barat menggelar seminar kesejahteraan. Guna menyamakan pandangan dan memberi solusi atas problem kesejahteraan di Papua.

Tinus Pigai, Ketua DPR LPNR-PB wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (04/12) mengatakan, seminar bertujuan mencari berbagai upaya dan solusi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua yang sampai sekarang belum semuanya hidup sejahtera, meski sumber daya alam melimpah.

Menurutnya, sebelum menggelar seminar, pihaknya mengadakan musyawarah besar bersama masyarakat asli Papua pada 9-10 Juni 2010. Hasil dari musyawarah itu telah di lahirkan 11 rekomendasi,di antaranya menuntut agar Undang-undang (UU) Otonomi khusus (OTSUS) tidak boleh refiu kembali,tapi diserahkan kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia. Tak hanya itu. Pihaknya juga menuntut diadakannya referendum untuk diarahkan menuju kemerdekaan politik.

Tinus menambahkan, integrasi Papua ke dalam wilayah NKRI sampai sekarang belum juga mengantarkan rakyat Papua menuju kesejahteraan ekonomi.

Papua, katanya, telah terjajah, baik di bidang investasi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penghancuran ekologi. Dominasi kapital juga telah menguasai tanah Papua sehingga tidak menunjang kesejahteraan rakyat.

Masyarakat Papua juga mengalami penjajahan ekonomi dalam wujud investasi yang dibangun sepihak oleh Pemerintah NKRI tanpa melibatkan Papua.

Tinus menyontohkan, PT Freeport di Papua yang sudah beroperasi selama 40 tahun, faktanya tidak mendorong tingkat kesejahteraan Papua. "Keberadaan PT Freeport justru menghasilkan masalah ekonomi, ekologi, dan menimbulkan pelanggaran HAM," katanya. Tinus berharap dengan diadakannya seminar ini dapat menyamakan pandangan dan mencari solusi serta upaya atas ketidakadilan ekonomi itu.
sumber ( http://politikindonesia.com/index.php?k=politik&i=14921,http://id.news.yahoo.com/antr/20101204/tpl-presidium-rakyat-papua-gelar-seminar-cc08abe.html,http://palantasurau.wordpress.com/2010/12/04/presidium-rakyat-Papua-gelar-seminar-kesejahteraan-bangsa/,http://dharisy.blogdetik.com/presidium-rakyat-papua-gelar-seminar-kesejahteraan-bangsa/(Tinus Pigai)
Selengkapnya...